Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Politik

Ikuti Putusan MK, Suara Partai Pengusung Pasangan Cabup-Cawabup Malang Minimal 6,5 Persen

Redaksi by Redaksi
Agustus 25, 2024 4:21 pm
in Politik
Mengacu Putusan MK

Poster pendaftaran Cabup dan Cawabup Malang. Foto: KPU Kabupaten Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id-Tahapan pendaftaran Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Malang akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Aturan yang diterapkan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Dalam mengusung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, minimal suara partai atau gabungan partai adalah 6,5 persen dari total suara sah. Artinya, mereka perlu mendapatkan minimal 99.637 suara di Pemilu 2024. Hal ini telah ditetapkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Malang Nomor 1825 Tahun 2024.

READ ALSO

Gerindra Kota Malang Sembelih 11 Sapi, Aspirasi Warga dan Semangat Pengabdian Digaungkan

Wajah Gen Z dan Perempuan Warnai Pengurus PAC PDI Perjuangan Kota Batu yang Baru

Pendaftaran dibuka pada Selasa (22/8/2024) dan Rabu (23/8/2024) pukul 08.00-16.00 serta Kamis (24/8/2024) pukul 08.00-23.59. Pendaftaran dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Malang yang berada di Kecamatan Kepanjen.

Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi paslon selain jumlah suara partai. Di antaranya adalah pendidikan minimal SMA, usia minimal 25 tahun, tidak pernah dipidana penjara lebih dari lima tahun, tidak dicabut hak pilihnya, dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Bagi mantan terpidana yang hendak mendaftar, diharuskan melewati jangka waktu lima tahun setelah menyelesaikan masa tahanan.

Baca Juga: Demo Kawal Putusan MK Ricuh di Kota Malang, Gedung Dewan Dilempari Batu

“Pasangan calon juga harus menyerahkan daftar kekayaan pribadi,” ujar Dika, Minggu (25/8/2024).

Secara keuangan, paslon tidak memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya, tidak dinyatakan pailit, memiliki NPWP dan laporan pajak pribadi.

Paslon yang mendaftar juga harus mengundurkan diri apabila mereka menjabat sebagai Penjabat Gubernur/Bupati/Wali Kota, anggota DPR/DPD/DPRD, anggota TNI/Polri/ASN, dan anggota KPU/Bawaslu/Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu. Mereka yang memiliki jabatan di BUMN dan BUMD pun diwajibkan mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai calon.

Baca Juga: Kawal Putusan MK, Ratusan Masa di Kota Malang Gruduk Gedung Dewan

Untuk melakukan pendaftaran, partai politik yang mengusung paslon bisa mengajukan permohonan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Malang. Apabila ada informasi yang belum jelas, pertanyaan bisa diajukan ke helpdesk KPU Kabupaten Malang di alamat email ppid.kpumalangkab@gmail.com atau nomor 085331511086.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: cabup cawabup malangKPU Kabupaten Malangpendaftaran cabup cawabup malangPutusan MK

Related Posts

Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Malang, Ginanjar Yoni Wardoyo (kiri) dan Ketua Panitia Kurban DPC Partai Gerindra Kota Malang, Abu Bakar (kanan) menunjukkan daging kurban Gerindra Kota Malang di RPH Perumda Tunas Kota Malang untuk dibagikan ke masyarakat (M Sholeh)
Politik

Gerindra Kota Malang Sembelih 11 Sapi, Aspirasi Warga dan Semangat Pengabdian Digaungkan

Kamis, 28 Mei 2026
Pelantikan PAC PDIP Kota Batu. Foto: Dok.
Politik

Wajah Gen Z dan Perempuan Warnai Pengurus PAC PDI Perjuangan Kota Batu yang Baru

Senin, 25 Mei 2026
PSI
Politik

Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

Minggu, 24 Mei 2026
PKB Kota Malang
Politik

Hari Fraksi, PKB Kota Malang Buka Posko Penyampaian Aspirasi Setiap Hari Jumat

Sabtu, 2 Mei 2026
PDI Perjuangan Kota Malang
Politik

PDI Perjuangan Kota Malang Libatkan Anak Muda, Panaskan Mesin Politik Menuju Pemilu 2029

Minggu, 26 Apr 2026
Nasdem
Politik

Kader Nasdem Malang Raya Desak Tempo Minta Maaf dan Klarifikasi Soal Isu Merger Partai

Rabu, 15 Apr 2026
Next Post
Pemimpin muda

Alasan Kepemimpinan Empati Perlu Dimiliki dan Dipahami Pemimpin Muda Indonesia dalam Melakukan Perubahan

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.