Senin, Oktober 12, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Politik

Ikuti Putusan MK, Suara Partai Pengusung Pasangan Cabup-Cawabup Malang Minimal 6,5 Persen

Redaksi by Redaksi
Agustus 25, 2024 4:21 pm
in Politik
Mengacu Putusan MK

Poster pendaftaran Cabup dan Cawabup Malang. Foto: KPU Kabupaten Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id-Tahapan pendaftaran Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Malang akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Aturan yang diterapkan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Dalam mengusung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, minimal suara partai atau gabungan partai adalah 6,5 persen dari total suara sah. Artinya, mereka perlu mendapatkan minimal 99.637 suara di Pemilu 2024. Hal ini telah ditetapkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Malang Nomor 1825 Tahun 2024.

READ ALSO

Akademi Dewi Pertiwi di Malang Dorong Perempuan Malang Raya Atasi Persoalan Sosial

HUT ke-25, Demokrat Kota Malang Perkuat Struktur Partai

Pendaftaran dibuka pada Selasa (22/8/2024) dan Rabu (23/8/2024) pukul 08.00-16.00 serta Kamis (24/8/2024) pukul 08.00-23.59. Pendaftaran dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Malang yang berada di Kecamatan Kepanjen.

Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi paslon selain jumlah suara partai. Di antaranya adalah pendidikan minimal SMA, usia minimal 25 tahun, tidak pernah dipidana penjara lebih dari lima tahun, tidak dicabut hak pilihnya, dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Bagi mantan terpidana yang hendak mendaftar, diharuskan melewati jangka waktu lima tahun setelah menyelesaikan masa tahanan.

Baca Juga: Demo Kawal Putusan MK Ricuh di Kota Malang, Gedung Dewan Dilempari Batu

“Pasangan calon juga harus menyerahkan daftar kekayaan pribadi,” ujar Dika, Minggu (25/8/2024).

Secara keuangan, paslon tidak memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya, tidak dinyatakan pailit, memiliki NPWP dan laporan pajak pribadi.

Paslon yang mendaftar juga harus mengundurkan diri apabila mereka menjabat sebagai Penjabat Gubernur/Bupati/Wali Kota, anggota DPR/DPD/DPRD, anggota TNI/Polri/ASN, dan anggota KPU/Bawaslu/Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu. Mereka yang memiliki jabatan di BUMN dan BUMD pun diwajibkan mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai calon.

Baca Juga: Kawal Putusan MK, Ratusan Masa di Kota Malang Gruduk Gedung Dewan

Untuk melakukan pendaftaran, partai politik yang mengusung paslon bisa mengajukan permohonan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Malang. Apabila ada informasi yang belum jelas, pertanyaan bisa diajukan ke helpdesk KPU Kabupaten Malang di alamat email ppid.kpumalangkab@gmail.com atau nomor 085331511086.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: cabup cawabup malangKPU Kabupaten Malangpendaftaran cabup cawabup malangPutusan MK

Related Posts

Akademi Dewi Pertiwi di Malang Dorong Perempuan Malang Raya Atasi Persoalan Sosial
Politik

Akademi Dewi Pertiwi di Malang Dorong Perempuan Malang Raya Atasi Persoalan Sosial

Senin, 28 Sep 2026
HUT ke-25, Demokrat Kota Malang Perkuat Struktur Partai
Politik

HUT ke-25, Demokrat Kota Malang Perkuat Struktur Partai

Minggu, 27 Sep 2026
Hasanuddin Wahid-Hikmah Bafaqih Gelar Lomba Senam Haha Hihi di Kota Malang
Politik

Hasanuddin Wahid-Hikmah Bafaqih Gelar Lomba Senam Haha Hihi di Kota Malang

Minggu, 23 Agu 2026
PKB dan FKPMR Deklarasikan Pesantren Ramah Anak
Politik

PKB dan FKPMR Deklarasikan Pesantren Ramah Anak

Senin, 3 Agu 2026
Tanpa Menunggu Reses, Sri Untari Buka Layanan Aspirasi Digital 24 Jam
Politik

Tanpa Menunggu Reses, Sri Untari Buka Layanan Aspirasi Digital 24 Jam

Minggu, 2 Agu 2026
Panasi Mesin Politik Menuju Pemilu 2029, PPP Bekali Bimtek Khusus Anggota DPRD se-Jatim di Kota Batu
Politik

Panasi Mesin Politik Menuju Pemilu 2029, PPP Bekali Bimtek Khusus Anggota DPRD se-Jatim di Kota Batu

Sabtu, 1 Agu 2026
Next Post
Pemimpin muda

Alasan Kepemimpinan Empati Perlu Dimiliki dan Dipahami Pemimpin Muda Indonesia dalam Melakukan Perubahan

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.