KOTA MALANG, Tugumalang.id – Ribuan massa menggelar aksi di depan gedung DPRD Kota Malang pada Jumat (23/8/2024). Aksi mengawal putusan MK itu sempat ricuh. Gedung DPRD Kota Malang menjadi sasaran pelemparan batu.
Aksi ini mulai memanas saat sejumlah peserta aksi merangsek masuk menembus gerbang gedung DPRD Kota Malang. Lantaran tak mampu membendung massa, gerbang DPRD Kota Malang itu roboh.
Sejumlah peserta aksi memasuki halaman gedung DPRD Kota Malang disertai pelemparan berbagai benda. Mulai bebatuan, botol air mineral hingga flare.
Baca Juga: Demo di Gedung DPRD Kota Malang Memanas, Asap Flare hingga Ban Bekas Membubung
Di sisi lain, tepat di luar gerbang DPRD Kota Malang terjadi pembakaran ban bekas. Api yang membara membuat asap hitam membumbung tinggi.
Aparat keamanan pun mulai bekerja menghalau potensi kericuhan yang ada. Api pembakaran ban bekas dipadamkan dan oknum-oknum kericuhan dihalau mundur.
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengatakan, dirinya sudah berusaha untuk mengajak perwakilan massa aksi untuk beraudiensi. Namun tawaran itu ditolak.
Baca Juga: Ribuan Massa Kepung Gedung DPRD Kota Malang
“Rencananya kami mau mendengar orasi mereka. Lalu bergantian kami berorasi juga. Namun negosiasinya alot,” ucapnya.
Dikatakan, pihaknya menyepakati tuntutan aksi ini. Namun dia mengakui bahwa dinamika di lapangan membuat organisir ribuan masa tak mudah hingga munculnya kericuhan.
“Saya rasa kalau mahasiswa tidak akan melakukan itu. Mungkin ada penyusup-penyusup yang masuk,” ujarnya.
Sebagai informasi, ribuan massa dari berbagai kalangan seperti masyarakat sipil hingga mahasiswa berbagai almamater dan organisasi mulanya memadati halaman gedung DPRD Kota Malang sejak siang hari.
Berbagai poster dan spanduk mereka bentangkan. Tampak salah satu poster bertuliskan “Kukira Demokrasi”. Kemudian disambung dengan poster lain bertulis “Ternyata Dinasti Jokowi”.
Aksi ini ditengarai sebagai buntut DRP RI yang diduga mencoba menganulir putusan MK soal ambang batas usia pencalonan di Pilkada, melalui proses legislasi yakni revisi UU Pemilu kilat.
Wakil Ketua DPR RI sempat mengumumkan bahwa RUU Pemilu tersebut dibatalkan. Namun isu gerakan senyap DPR RI mengesahkan RUU Pemilu untuk menganulir putusan MK masih menjadi kekawatiran.
“Rakyat Bubuk, DPR Ketok Palu” dengan hastag “Kawal Putusan MK” juga tampak tertulis dalam salah satu poster yang dibentangkan aksi masa di depan gedung DPRD Kota Malang.
“Kalau UU Pilkada benar benar dirubah ayo kita semua bergerak bersama,” kata Made.
Terpantau, ribuan masa masih berada di lokasi hingga petang ini. Namun berangsur para peserta aksi kemudian membubarkan diri.
Dalam salah satu rilis yang diterima, Aliansi Malang Bergerak menyatakan sikap yang tertuang dalam 5 poin.
1. Mendesak Presiden dan DPR RI untuk mematuhi staatfundamentalnorm dan Konstitusi.
2. Menuntut Presiden dan DPR RI untuk menghentikan pembahasan Revisi UU Pilkada.
3. Menuntut DPR RI untuk tidak melakukan Constitutional Disobedient (ketidaktaatan) terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024.
4. Menuntut Presiden Joko Widodo untuk menghentikan cawe-cawe nya terhadap lembaga-lembaga negara dalam rangka melanggengkan dinasti politiknya.
5. Mendesak KPU RI untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 & Nomor 70/PUU-XXII/2024.
6. Mendesak Setiap Fraksi di DPR RI Khususnya DPRD Malang Raya Untuk Menolak Perancangan UU Pilkada 2024.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A