KOTA MALANG, Tugumalang.id – Ribuan massa mengepung gedung DPRD Kota Malang pada Jumat (23/8/2024). Pembakaran ban bekas disusul pelemparan flare membuat aksi demonstrasi kian memanas. Asap pembakaran ban bekas membumbung tinggi.
Terpantau, gelombang masa aksi ini mulai berdatangan sejak siang hari. Ribuan masa dari masyarakat sipil hingga mahasiswa berbagai almamater dan organisasi tampak memadati bundaran Alun Alun Tugu Kota Malang.
Berbagai poster dan spanduk mereka bentangkan. Tampak salah satu poster bertuliskan “Kukira Demokrasi”. Kemudian disambung dengan poster lain bertulis “Ternyata Dinasti Jokowi”.
Baca Juga: DPRD Kota Malang Sahkan Perda Perubahan APBD 2024
“Rakyat Bubuk, DPR Ketok Palu” dengan hastag “Kawal Putusan MK” juga tampak tertulis dalam salah satu poster yang dibentangkan aksi massa di depan gedung DPRD Kota Malang itu.
Sejumlah perwakilan massa mengemakan orasinya. Di tengah orasi, Ketua DPRD Kota Malang sempat menghampiri massa dengan menawarkan audiensi. Namun mereka menolak.
“DPR sebagai wakil rakyat tak lagi mewakili dan memihak rakyat. Demokrasi dan konstitusi telah dihianati,” kata salah satu orator.
Tak berselang lama, botol botol air mineral beterbangan ke arah barisan aparat keamanan yang mengawal Ketua DPRD Kota Malang. Hal ini membuat Ketua DPRD Kota Malang berbalik arah.
Baca Juga: Ribuan Massa Kepung Gedung DPRD Kota Malang
Pagar gedung DPRD Kota Malang tak mampu membendung aksi. Massa aksi sempat merangsek masuk ke halaman gedung DPRD Kota Malang. Pagar barisan aparat keamanan muncul melapisi pintu gedung DPRD Kota Malang.
Sementara itu, di balik pagar gedung DPRD, api pembakaran ban bekas mulai membara. Asap hitam membumbung tinggi mewarnai aksi. Pelemparan flare juga tampak mengarah ke gedung DPRD.
Situasi aksi menjadi memanas dan membuat para peserta aksi berhamburan untuk mengamankan diri. Barisan aparat merangsek maju dan menghalau masa.
Beberapa saat kemudian, aksi ini kembali kondusif. Orasi orasi perwakilan masa kembali menggema. Hingga petang ini, gelombang aksi dengan ribuan masa tersebut masih berlangsung.
Dalam salah satu rilis yang diterima, Aliansi Malang Bergerak menyatakan sikap yang tertuang dalam 5 poin.
1. Mendesak Presiden dan DPR RI untuk mematuhi staatfundamentalnorm dan Konstitusi.
2. Menuntut Presiden dan DPR RI untuk menghentikan pembahasan Revisi UU Pilkada.
3. Menuntut DPR RI untuk tidak melakukan Constitutional Disobedient (ketidaktaatan) terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024.
4. Menuntut Presiden Joko Widodo untuk menghentikan cawe-cawe nya terhadap lembaga-lembaga negara dalam rangka melanggengkan dinasti politiknya.
5. Mendesak KPU RI untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 & Nomor 70/PUU-XXII/2024.
6. Mendesak Setiap Fraksi di DPR RI Khususnya DPRD Malang Raya Untuk Menolak Perancangan UU Pilkada 2024.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A