Malang, Tugumalang.id – DPR RI menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang aturan syarat syarat peserta pilkada. Kini, ratusan masa dari berbagai kalangam mulai mahasiswa hingga organisasi masyarakat di Kota Malang menggeruduk gedung DPRD Kota Malang untuk mengawal putusan MK pada Kamis (22/8/2024).
Gelombang aksi masa ini menyuarakan aspirasi dengan membentangkan spanduk dan poster. Tampak salah satu spanduk yang dibentangkan bertuliskan ‘DPR RI Membajak Konstitusi!!!’ dengan hastage ‘Kawal Putusan MK’.
Salah satu korlap aksi dari kalangan mahasiswa, Rembo mengatakan bahwa pihaknya menyayangkan tindakan DPR RI yang menganulir putusan MK soal ambang batas usia calon kepala daerah.
Baca Juga: 25 Maret 1914 Resmi Jadi Hari Lahir DPRD Kota Malang, Made Ajak Legislatif Perjuangkan Keadilan Sosial
“Artinya, DPR telah mengeluarkan tabiatnya untuk menjegal segala bentuk konstitusi dan demokrasi yang ada,” ucapnya.
“Maka dari itu kami mahasiswa dan seluruh elemen masyarakat datang untuk menyampaikan keresahan, kami di sini untuk terus mengawal (putusan MK),” sambungnya.
Menurutnya, gelombang masa pengawal putusan MK ini akan terus menggema bahkan lebih besar. Dia juga berpesan para peserta aksi ini untuk menjaga semangat dan pandangannya hingga demokrasi di Indonesia benar benar berjalan dengan baik.
Baca: Putusan MK Jadi Angin Segar Demokrasi, 5 Parpol Kota Malang Berpeluang Tak Perlu Koalisi
“Kami harus membersamai karena DPR hari ini tidak memandang masyarakat sebagai yang mereka wakili dan hanya mewakili kepentingan mereka sendiri,” ujarnya.
“Mungkin apabila dulu ada reformasi dikorupsi, maka hari ini dihabisi. DPR dengan jelas menghabisi demokrasi, mengangkangi konstitusi, demi melanggengkan kekuasaan oligarki dan itu terlihat ketika putusan MK keluar dan dalam hitungan jam terjadi rapat yang membahas hal ini,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko