Kota Batu, Malang – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60/PUU-XXII/2024 dinilai menjadi angin segar bagi demokrasi Indonesia. Amar putusan itu membuka peluang bagi 5 partai politik di Kota Malang bisa mengusung calon kepala daerah tanpa perlu berkoalisi pada Pilkada 2024.
Peneliti Politik dari Evemedia Research, L Riansyah memandang bahwa keputusan MK yang menguji PKPU No.8/2024 tentang Pilkada tersebut menjadi angin segar bagi demokrasi di Indonesia yang lebih berwarna. Sebab, gejala potensi koalisi obesitas alias koalisi berisi banyak partai saat ini mulai merebak di sejumlah daerah.
Koalisi obesitas berpotensi terjadinya 1 atau hanya 2 pasangan calon kepala daerah saja di Pilkada 2024. Hal ini menurutnya menjadi keresahan berbagai pihak lantaran kondisi demokrasi yang berpotensi minimnya calon yang akan dipilih masyarakat.
“Itu kan banyak mengarah ke kotak kosong, hanya ada 2 paslon atau hanya calon boneka itu kan mulai terbaca. Ini kan yang menjadi keresahan,” ucapnya.
Untuk itu, putusan MK ini menurutnya telah membuka ruang atau peluang bagi partai politik yang memiliki sedikit kursi di DPRD maupun partai non parlemen untuk bisa tampil di pesta demokrasi 2024. Sebab, suara sah partai berdasarkan hasil Pileg pada Februari 2024 lalu bisa menjadi modal penting dalam menatap Pilkada 2024 nanti.
Baca Juga: Pj Wali Kota Malang Serahkan Bantuan Keuangan Parpol Hasil Pemilu 2019-2024 Senilai Rp 4 Miliar
Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, salah satu putusan MK menyatakan bahwa kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai dengan 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
Diketahui, di dalam regulasi sebelumnya, parpol atau parpol gabungan wajib memiliki minimal 20 persen dari jumlah kursi di DPRD. Di Kota Malang, paslon kepala daerah perlu partai atau koalisi dengan jumlah minimal 9 kursi untuk bisa berpartisipasi di Pilkada 2024.
Berdasarkan putusan MK, 5 partai politik di Kota Malang berpeluang bisa tampil di Pilkada 2024 tanpa perlu berkoalisi. Yakni PDI Perjuangan, PKB, Gerindra, Golkar dan PKS. Kelima partai ini memiliki suara sah lebih dari 7,5 persen DPT Kota Malang. Menariknya, parpol tanpa kursi DPRD juga bisa berpeluang mengusung calon.
“Minimal 5 partai di Kota Malang itu bisa mengusulkan (tanpa koalisi). Lalu partai kecil jika berkoalisi juga bisa. Bahkan partai yang tak lolos di DPRD juga berpeluang,” kata Riansyah.
“Ini menjadi udara segar bahwa masyarakat di Kota Malang berpeluang punya banyak opsi pilihan terhadap calon calon kepala daerah. Kalau sedikit calon kan gak menarik,” lanjutnya.
Menurutnya, mengumpulkan 20 persen kursi DPRD memang tak mudah. Namun jika koalisi obesitas dengan potensi alternatif calon kepala daerah sedikit terjadi, maka fungsi parpol sebagai rekrutmen atau sebagai penjaring aspirasi masyarakat akan mandul.
“Partai politik memang untuk rekrutmen atau pencalonan yang sejati. Hakekat demokrasi kan memberikan ruang seluas luas bagi siapapun yang layak untuk maju. Kalau ada koalisi obesitas kan tak sejalan dengan demokrasi langsung hari ini,” bebernya.
Melihat dinamika politik di Kota Malang dengan kemunculan sejumlah tokoh tokoh muda yang ada, cukup menarik untuk diperhatikan. Dia memandang bahwa bursa Pilwali Kota Malang paling ramai dibanding daerah lain.
Baca Juga: Awalnya Hanya PDI Perjuangan dan PKB, Kini 5 Parpol Bisa Usung Cabup-Cawabup Malang Tanpa Koalisi
“Secara kontestasi, ini menarik, ada banyak tawaran visi misi jika mereka nanti banyak yang benar benar maju,” ujarnya.
Hanya saja, Riansyah memandang bahwa putusan MK terlalu mepet dengan tahapan Pilkada serentak 2024. Putusan ini juga masih perlu diimplementasikan dengan PKPU terbaru sebagai payung hukum Pilkada serentak 2024.
Melalui putusan MK tersebut, Riansyah juga berpendapat bahwa saat ini menjadi momentum bagi partai politik di Kota Malang untuk membuktikan kualitas partai dan kadernya. Calon yang diusung harus bisa merepresentasikan dari publik di Kota Malang.
“Meski partai partai saat ini sedang disibukkan dengan pilkada, jangan lupa bahwa kinerja dewan terpilih juga sudah ditunggu kiprahnya oleh masyarakat. Terutama untuk membangun dan mensejahterakan warga Kota Malang,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko





























