Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Politik

Putusan MK Jadi Angin Segar Demokrasi, 5 Parpol Kota Malang Berpeluang Tak Perlu Koalisi

Redaksi by Redaksi
Agustus 21, 2024 6:09 pm
in Politik
Parpol Kota Malang

Foto: Ilustrasi angin segar demokrasi (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Kota Batu, Malang – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60/PUU-XXII/2024 dinilai menjadi angin segar bagi demokrasi Indonesia. Amar putusan itu membuka peluang bagi 5 partai politik di Kota Malang bisa mengusung calon kepala daerah tanpa perlu berkoalisi pada Pilkada 2024.

Peneliti Politik dari Evemedia Research, L Riansyah memandang bahwa keputusan MK yang menguji PKPU No.8/2024 tentang Pilkada tersebut menjadi angin segar bagi demokrasi di Indonesia yang lebih berwarna. Sebab, gejala potensi koalisi obesitas alias koalisi berisi banyak partai saat ini mulai merebak di sejumlah daerah.

READ ALSO

Gerindra Kota Malang Sembelih 11 Sapi, Aspirasi Warga dan Semangat Pengabdian Digaungkan

Wajah Gen Z dan Perempuan Warnai Pengurus PAC PDI Perjuangan Kota Batu yang Baru

Koalisi obesitas berpotensi terjadinya 1 atau hanya 2 pasangan calon kepala daerah saja di Pilkada 2024. Hal ini menurutnya menjadi keresahan berbagai pihak lantaran kondisi demokrasi yang berpotensi minimnya calon yang akan dipilih masyarakat.

“Itu kan banyak mengarah ke kotak kosong, hanya ada 2 paslon atau hanya calon boneka itu kan mulai terbaca. Ini kan yang menjadi keresahan,” ucapnya.

Untuk itu, putusan MK ini menurutnya telah membuka ruang atau peluang bagi partai politik yang memiliki sedikit kursi di DPRD maupun partai non parlemen untuk bisa tampil di pesta demokrasi 2024. Sebab, suara sah partai berdasarkan hasil Pileg pada Februari 2024 lalu bisa menjadi modal penting dalam menatap Pilkada 2024 nanti.

Baca Juga: Pj Wali Kota Malang Serahkan Bantuan Keuangan Parpol Hasil Pemilu 2019-2024 Senilai Rp 4 Miliar

Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, salah satu putusan MK menyatakan bahwa kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai dengan 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

Diketahui, di dalam regulasi sebelumnya, parpol atau parpol gabungan wajib memiliki minimal 20 persen dari jumlah kursi di DPRD. Di Kota Malang, paslon kepala daerah perlu partai atau koalisi dengan jumlah minimal 9 kursi untuk bisa berpartisipasi di Pilkada 2024.

Berdasarkan putusan MK, 5 partai politik di Kota Malang berpeluang bisa tampil di Pilkada 2024 tanpa perlu berkoalisi. Yakni PDI Perjuangan, PKB, Gerindra, Golkar dan PKS. Kelima partai ini memiliki suara sah lebih dari 7,5 persen DPT Kota Malang. Menariknya, parpol tanpa kursi DPRD juga bisa berpeluang mengusung calon.

“Minimal 5 partai di Kota Malang itu bisa mengusulkan (tanpa koalisi). Lalu partai kecil jika berkoalisi juga bisa. Bahkan partai yang tak lolos di DPRD juga berpeluang,” kata Riansyah.

“Ini menjadi udara segar bahwa masyarakat di Kota Malang berpeluang punya banyak opsi pilihan terhadap calon calon kepala daerah. Kalau sedikit calon kan gak menarik,” lanjutnya.

Menurutnya, mengumpulkan 20 persen kursi DPRD memang tak mudah. Namun jika koalisi obesitas dengan potensi alternatif calon kepala daerah sedikit terjadi, maka fungsi parpol sebagai rekrutmen atau sebagai penjaring aspirasi masyarakat akan mandul.

“Partai politik memang untuk rekrutmen atau pencalonan yang sejati. Hakekat demokrasi kan memberikan ruang seluas luas bagi siapapun yang layak untuk maju. Kalau ada koalisi obesitas kan tak sejalan dengan demokrasi langsung hari ini,” bebernya.

Melihat dinamika politik di Kota Malang dengan kemunculan sejumlah tokoh tokoh muda yang ada, cukup menarik untuk diperhatikan. Dia memandang bahwa bursa Pilwali Kota Malang paling ramai dibanding daerah lain.

Baca Juga: Awalnya Hanya PDI Perjuangan dan PKB, Kini 5 Parpol Bisa Usung Cabup-Cawabup Malang Tanpa Koalisi

“Secara kontestasi, ini menarik, ada banyak tawaran visi misi jika mereka nanti banyak yang benar benar maju,” ujarnya.

Hanya saja, Riansyah memandang bahwa putusan MK terlalu mepet dengan tahapan Pilkada serentak 2024. Putusan ini juga masih perlu diimplementasikan dengan PKPU terbaru sebagai payung hukum Pilkada serentak 2024.

Melalui putusan MK tersebut, Riansyah juga berpendapat bahwa saat ini menjadi momentum bagi partai politik di Kota Malang untuk membuktikan kualitas partai dan kadernya. Calon yang diusung harus bisa merepresentasikan dari publik di Kota Malang.

“Meski partai partai saat ini sedang disibukkan dengan pilkada, jangan lupa bahwa kinerja dewan terpilih juga sudah ditunggu kiprahnya oleh masyarakat. Terutama untuk membangun dan mensejahterakan warga Kota Malang,” tandasnya.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko

Tags: demokrasiParpol kota malangPutusan MK

Related Posts

Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Malang, Ginanjar Yoni Wardoyo (kiri) dan Ketua Panitia Kurban DPC Partai Gerindra Kota Malang, Abu Bakar (kanan) menunjukkan daging kurban Gerindra Kota Malang di RPH Perumda Tunas Kota Malang untuk dibagikan ke masyarakat (M Sholeh)
Politik

Gerindra Kota Malang Sembelih 11 Sapi, Aspirasi Warga dan Semangat Pengabdian Digaungkan

Kamis, 28 Mei 2026
Pelantikan PAC PDIP Kota Batu. Foto: Dok.
Politik

Wajah Gen Z dan Perempuan Warnai Pengurus PAC PDI Perjuangan Kota Batu yang Baru

Senin, 25 Mei 2026
PSI
Politik

Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

Minggu, 24 Mei 2026
PKB Kota Malang
Politik

Hari Fraksi, PKB Kota Malang Buka Posko Penyampaian Aspirasi Setiap Hari Jumat

Sabtu, 2 Mei 2026
PDI Perjuangan Kota Malang
Politik

PDI Perjuangan Kota Malang Libatkan Anak Muda, Panaskan Mesin Politik Menuju Pemilu 2029

Minggu, 26 Apr 2026
Nasdem
Politik

Kader Nasdem Malang Raya Desak Tempo Minta Maaf dan Klarifikasi Soal Isu Merger Partai

Rabu, 15 Apr 2026
Next Post
Kapolres Batu

Kapolres Batu Ajak Polisi Tingkatkan Mental Pejuang di Hari Juang Polri ke 79

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.