Saturday, July 4, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Politik

Awalnya Hanya PDI Perjuangan dan PKB, Kini 5 Parpol Bisa Usung Cabup-Cawabup Malang Tanpa Koalisi

Redaksi by Redaksi
August 20, 2024 8:05 pm
in Politik
Ilustrasi Pemilu. Selain PDI Perjuangan dan PKB beberapa partai bisa usung calon di Pilkada Kabupaten Malang tanpa koalisi Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Ilustrasi Pemilu. Selain PDI Perjuangan dan PKB beberapa partai bisa usung calon di Pilkada Kabupaten Malang tanpa koalisi Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Partai pengusung Bakal Calon Bupati (Bacabup) dan Bakal Wakil Calon Bupati (Bacawabup) di Kabupaten Malang berubah. Awalnya hanya PDI Perjuangan dan PKB yang bisa mengusung Bacabup dan Bacawabup Malang tanpa koalisi, kini Gerindra, Golkar, dan Nasdem bisa melakukan hal tersebut.

Mahkamah Konsitusi (MK) menurunkan ambang batas yang harus dipenuhi partai politik dalam mengajukan calon kepala daerah.

READ ALSO

PDIP Kota Malang Semarakkan Bulan Bung Karno Lewat Turnamen E-sport dan Domino

Sambut Bulan Bung Karno, PDIP Kota Malang Gaungkan Spirit Gotong Royong

Jika sebelumnya partai harus memiliki 20 persen kursi di DPRD, maka kini ambang batas tersebut diturunkan dan disesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Baca Juga: Kader PDI Perjuangan Kabupaten Malang Turun ke Jalan, Usulkan Pasangan Sanusi-Gunawan

Berdasarkan putusan MK yang dibacakan pada Selasa (20/8/2024) di Ruang Sidang Pleno MK tersebut, kabupaten/kota dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen.

Berdasarkan Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang Mahkamah Konstitusi, putusan ini bisa langsung berlaku atau berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sehingga, putusan dengan nomor 60/PUU-XXII/2024 ini langsung berlaku untuk Pilkada 2024.

Di Kabupaten Malang, awalnya hanya PDI Perjuangan dan PKB yang bisa mengusung Bakal Calon Bupati (Bacabup) dan Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) Malang.

Baca Juga: Isu Sutiaji Diusung PDI Perjuangan di Pilkada Kota Malang, Made Sebut Kemungkinan Gaet Tokoh Non Partai

PDI Perjuangan memiliki 13 kursi atau 26 persen dari total kursi di DPRD Kabupaten Malang. Sementara PKB memiliki 11 kursi atau 22 persen dari total kursi.

Dengan adanya putusan MK ini, maka partai-partai selain PDI Perjuangan dan PKB juga memiliki kesempatan untuk mengusung calon mereka masing-masing tanpa berkoalisi. Partai lainnya yang memeroleh suara sah di atas 6,5 persen di Kabupaten Malang adalah Gerindra, Golkar, dan Nasdem.

“(Dalam mengusung calon) tidak harus mendapat dukungan 20 persen,” ujar Pakar Politik Universitas Muhammadiyah Malang, Prof Dr Wahyudi.

Bahkan, partai-partai lain yang tidak memiliki kursi di DPRD Kabupaten Malang masih bisa mengusung pasangan calon kepala daerah. Suara mereka di Pemilu 2024 masih bisa digabungkan dengan partai lain agar cukup untuk mengusung calon kepala daerah.

Beberapa partai yang tidak memiliki kursi di DPRD Kabupaten Malang, namun mendapatkan jumlah suara yang cukup banyak adalah PPP, PAN, dan PSI. Jika digabung, suara mereka cukup untuk mengusung satu pasangan Bacabup dan Bacawabup Malang.

“Betul (suara partai bisa digabung) dan tidak harus sampai 20 persen,” kata Wahyudi.

Melansir situs mkri.go.id, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih Pasal 40 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-undang Pilkada merugikan hak partai politik peserta pemilu yang memiliki suara sah namun tidak memiliki kursi di DPRD.

Oleh karena itu, pihaknya mengabulkan permohonan Partai Gelora dan Partai Buruh yang mempermasalahkan pasal tersebut.

“Ketentuan ini merugikan hak partai politik yang telah ditetapkan secara resmi sebagai peserta pemilu serentak nasional 2024 yang telah memiliki suara sah, namun tidak memiliki kursi di DPRD, karena tidak dapat mengusulkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” jelas Enny.

Berikut adalah persentase suara partai di Kabupaten Malang pada Pemilu 2024 lalu:

PDI Perjuangan 22,9 persen
PKB 19 persen
Gerindra 16,7 persen
Golkar 12,5 persen
Nasdem 8,5 persen
PKS 5,2 persen
PPP 3,9 persen
Demokrat 3,7 persen
PAN 2 persen
PSI 2 persen
Partai Hanura 1 persen
Partai Gelora 0,8 persen
Partai Buruh 0,4 persen
Perindo 0,4 persen
Partai Ummat 0,2 persen
PBB 0,1 persen
PKN 0,1 persen

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: kabupaten malangMahkamah KonstitusiPDI PerjuanganpkbPutusan MK

Related Posts

PDIP Kota Malang
Politik

PDIP Kota Malang Semarakkan Bulan Bung Karno Lewat Turnamen E-sport dan Domino

Saturday, 27 Jun 2026
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang
Politik

Sambut Bulan Bung Karno, PDIP Kota Malang Gaungkan Spirit Gotong Royong

Tuesday, 16 Jun 2026
Ketua DPC PKB Kota Malang, Himah Bafaqih (Instagram PKB Kota Malang)
Politik

Sejarah Pemimpin Perempuan Pertama, Hikmah Bafaqih Resmi Jadi Ketua DPC PKB Kota Malang

Friday, 12 Jun 2026
Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Malang, Ginanjar Yoni Wardoyo (kiri) dan Ketua Panitia Kurban DPC Partai Gerindra Kota Malang, Abu Bakar (kanan) menunjukkan daging kurban Gerindra Kota Malang di RPH Perumda Tunas Kota Malang untuk dibagikan ke masyarakat (M Sholeh)
Politik

Gerindra Kota Malang Sembelih 11 Sapi, Aspirasi Warga dan Semangat Pengabdian Digaungkan

Thursday, 28 May 2026
Pelantikan PAC PDIP Kota Batu. Foto: Dok.
Politik

Wajah Gen Z dan Perempuan Warnai Pengurus PAC PDI Perjuangan Kota Batu yang Baru

Monday, 25 May 2026
PSI
Politik

Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

Sunday, 24 May 2026
Next Post
Ilustrasi aturan Pilkada yang berubah. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

MK Ubah Aturan Pilkada, Apa Pengaruhnya ke Peta Politik di Kabupaten Malang?

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Mulai Berdampak, Bapenda Kota Malang Sebut Opsen PKB Meningkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Festival Budaya di Malang yang Digelar Rutin Setiap Tahun, Wajib Masuk Daftar Wisata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edi Purwanto, Santri dan Penggerak NU Asal Malang Terpilih Jadi Komisioner KI Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.