Kamis, Oktober 15, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Politik

MK Ubah Aturan Pilkada, Apa Pengaruhnya ke Peta Politik di Kabupaten Malang?

Redaksi by Redaksi
Agustus 20, 2024 8:13 pm
in Politik
Ilustrasi aturan Pilkada yang berubah. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Ilustrasi aturan Pilkada yang berubah. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 ini dibacakan pada Selasa (20/8/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. Ini membuat aturan Pilkada 2024 berubah.

Di dalam putusan tersebut disebutkan kabupaten/kota dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

READ ALSO

Mahrus Ali DPRD Kabupaten Malang Tekankan Kesadaran Demokrasi Generasi Muda

Akademi Dewi Pertiwi di Malang Dorong Perempuan Malang Raya Atasi Persoalan Sosial

Baca Juga: Reklame Mantan Terpidana ‘Jigang’ Jelang Pilkada Kota Malang, Ini Kata Pengamat

Artinya, untuk mengusung Bakal Calon Bupati (Bacabup) dan Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) Malang, hanya diperlukan total 6,5 suara.

Lima partai dengan suara lebih dari 6,5 persen di Kabupaten Malang bahkan bisa mengusung Bacabup dan Bacawabup tanpa koalisi. Lima partai tersebut adalah PDI Perjuangan, PKB, Gerindra, Golkar, dan Nasdem.

Kendati demikian, Gerindra telah menyatakan berkoalisi dengan PDI Perjuangan untuk Pilkada 2024. Mereka bersepakat mengusung pasangan Sanusi dan Lathifah Shohib (Salaf).

Sementara itu, Partai Demokrat dan Hanura telah berkoalisi untuk mengusung pasangan Gunawan dan dr Umar Usman.

Baca Juga: Bawaslu Kota Batu Petakan 6 Potensi Kerawanan Pelanggaran Pilkada 2024

Apabila dijumlah, kedua partai ini memiliki 4,7 persen suara. Artinya, pasangan Gunawan dan dr Umar Usman hanya perlu dukungan dari partai yang memiliki suara di atas 1,8 persen.

Partai-partai yang memiliki suara di atas 1,8 persen adalah PKS, PPP, PAN, dan PSI. Meski tak mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Malang, PPP, PAN, dan PSI bisa menjadi pendukung pasangan Bacabup dan Bacawabup Malang.

Pakar Politik Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Prof Dr Wahyudi mengatakan putusan MK ini bisa saja mengubah peta politik di Kabupaten Malang. Menurutnya, partai-partai yang belum membentuk koalisi bisa saja mengubah langkah mereka.

“Koalisi partai yang sudah tersebut dan belum mendaftar ke KPU bisa berubah,” kata Wahyudi.

Menurutnya, putusan MK ini lebih adil, lebih demokratis, dan memberi peluang munculnya paslon-paslon lain. Namun, ada persoalan lain yang mungkin akan muncul. Ia menyebut ada kemungkinan Pilkada tidak satu putaran jika paslon memiliki basis pemilih yang kuat.

“Jika banyak paslon, maka ada peluang tidak bisa satu putaran. Khususnya, jika masing-masing paslon sama-sama memiliki basis pemilih yang sama-sama kuat,” jelasnya.

Terpisah, Dosen Departemen Hukum dan Kewarganegaraan Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Malang (UM), Abd Muis Aris Shofa mengatakan partai politik tidak akan sembarangan dalam mengubah langkah mereka.

Meski bisa mengusung calon tanpa koalisi, tak menutup kemungkinan mereka tetap akan bergabung dengan partai lain untuk membentuk kekuatan yang lebih besar.

“Saya kira partai politik tidak akan gegabah dalam mengusung calon sendiri tanpa koalisi karena akan berimplikasi terhadap keputusan yang akan diambil. Apalagi cost politik hari ini juga sangat besar,” kata Aris.

Ia pun memprediksi peta politik di Kabupaten Malang tidak berubah secara signifikan dengan adanya putusan MK ini. Menurutnya, partai-partai yang sudah menjalin komunikasi intens dalam waktu lama tidak akan mengubah langkah mereka.

“Khusus Kabupaten Malang saya kira tidak akan berubah besar peta politiknya berkaitan dengan putusan MK, apalagi yang sudah menjalin komunikasi intens lama,” tutupnya.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: Aturan Pilkadakabupaten malangMahkamah KonstitusiMKPeta Politk Kabupaten MalangPutusan MK

Related Posts

Mahrus Ali DPRD Kabupaten Malang Tekankan Kesadaran Demokrasi Generasi Muda
Advertorial

Mahrus Ali DPRD Kabupaten Malang Tekankan Kesadaran Demokrasi Generasi Muda

Selasa, 13 Okt 2026
Akademi Dewi Pertiwi di Malang Dorong Perempuan Malang Raya Atasi Persoalan Sosial
Politik

Akademi Dewi Pertiwi di Malang Dorong Perempuan Malang Raya Atasi Persoalan Sosial

Senin, 28 Sep 2026
HUT ke-25, Demokrat Kota Malang Perkuat Struktur Partai
Politik

HUT ke-25, Demokrat Kota Malang Perkuat Struktur Partai

Minggu, 27 Sep 2026
Hasanuddin Wahid-Hikmah Bafaqih Gelar Lomba Senam Haha Hihi di Kota Malang
Politik

Hasanuddin Wahid-Hikmah Bafaqih Gelar Lomba Senam Haha Hihi di Kota Malang

Minggu, 23 Agu 2026
PKB dan FKPMR Deklarasikan Pesantren Ramah Anak
Politik

PKB dan FKPMR Deklarasikan Pesantren Ramah Anak

Senin, 3 Agu 2026
Tanpa Menunggu Reses, Sri Untari Buka Layanan Aspirasi Digital 24 Jam
Politik

Tanpa Menunggu Reses, Sri Untari Buka Layanan Aspirasi Digital 24 Jam

Minggu, 2 Agu 2026
Next Post
Kelompok Tani Hutan memasang batas perhutanan sosial. Foto/dok for TM

KTH Wonosantri Sukses Gelar Pasang Batas Perhutanan Sosial Seluas 133 Hektare, Sanusi: Warga Harus Dapat Manfaat dari Hutan

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.