Minggu, Agustus 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Politik

MK Ubah Aturan Pilkada, Apa Pengaruhnya ke Peta Politik di Kabupaten Malang?

Redaksi by Redaksi
Agustus 20, 2024 8:13 pm
in Politik
Ilustrasi aturan Pilkada yang berubah. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Ilustrasi aturan Pilkada yang berubah. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 ini dibacakan pada Selasa (20/8/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. Ini membuat aturan Pilkada 2024 berubah.

Di dalam putusan tersebut disebutkan kabupaten/kota dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

READ ALSO

Hasanuddin Wahid-Hikmah Bafaqih Gelar Lomba Senam Haha Hihi di Kota Malang

PKB dan FKPMR Deklarasikan Pesantren Ramah Anak

Baca Juga: Reklame Mantan Terpidana ‘Jigang’ Jelang Pilkada Kota Malang, Ini Kata Pengamat

Artinya, untuk mengusung Bakal Calon Bupati (Bacabup) dan Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) Malang, hanya diperlukan total 6,5 suara.

Lima partai dengan suara lebih dari 6,5 persen di Kabupaten Malang bahkan bisa mengusung Bacabup dan Bacawabup tanpa koalisi. Lima partai tersebut adalah PDI Perjuangan, PKB, Gerindra, Golkar, dan Nasdem.

Kendati demikian, Gerindra telah menyatakan berkoalisi dengan PDI Perjuangan untuk Pilkada 2024. Mereka bersepakat mengusung pasangan Sanusi dan Lathifah Shohib (Salaf).

Sementara itu, Partai Demokrat dan Hanura telah berkoalisi untuk mengusung pasangan Gunawan dan dr Umar Usman.

Baca Juga: Bawaslu Kota Batu Petakan 6 Potensi Kerawanan Pelanggaran Pilkada 2024

Apabila dijumlah, kedua partai ini memiliki 4,7 persen suara. Artinya, pasangan Gunawan dan dr Umar Usman hanya perlu dukungan dari partai yang memiliki suara di atas 1,8 persen.

Partai-partai yang memiliki suara di atas 1,8 persen adalah PKS, PPP, PAN, dan PSI. Meski tak mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Malang, PPP, PAN, dan PSI bisa menjadi pendukung pasangan Bacabup dan Bacawabup Malang.

Pakar Politik Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Prof Dr Wahyudi mengatakan putusan MK ini bisa saja mengubah peta politik di Kabupaten Malang. Menurutnya, partai-partai yang belum membentuk koalisi bisa saja mengubah langkah mereka.

“Koalisi partai yang sudah tersebut dan belum mendaftar ke KPU bisa berubah,” kata Wahyudi.

Menurutnya, putusan MK ini lebih adil, lebih demokratis, dan memberi peluang munculnya paslon-paslon lain. Namun, ada persoalan lain yang mungkin akan muncul. Ia menyebut ada kemungkinan Pilkada tidak satu putaran jika paslon memiliki basis pemilih yang kuat.

“Jika banyak paslon, maka ada peluang tidak bisa satu putaran. Khususnya, jika masing-masing paslon sama-sama memiliki basis pemilih yang sama-sama kuat,” jelasnya.

Terpisah, Dosen Departemen Hukum dan Kewarganegaraan Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Malang (UM), Abd Muis Aris Shofa mengatakan partai politik tidak akan sembarangan dalam mengubah langkah mereka.

Meski bisa mengusung calon tanpa koalisi, tak menutup kemungkinan mereka tetap akan bergabung dengan partai lain untuk membentuk kekuatan yang lebih besar.

“Saya kira partai politik tidak akan gegabah dalam mengusung calon sendiri tanpa koalisi karena akan berimplikasi terhadap keputusan yang akan diambil. Apalagi cost politik hari ini juga sangat besar,” kata Aris.

Ia pun memprediksi peta politik di Kabupaten Malang tidak berubah secara signifikan dengan adanya putusan MK ini. Menurutnya, partai-partai yang sudah menjalin komunikasi intens dalam waktu lama tidak akan mengubah langkah mereka.

“Khusus Kabupaten Malang saya kira tidak akan berubah besar peta politiknya berkaitan dengan putusan MK, apalagi yang sudah menjalin komunikasi intens lama,” tutupnya.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: Aturan Pilkadakabupaten malangMahkamah KonstitusiMKPeta Politk Kabupaten MalangPutusan MK

Related Posts

Hasanuddin Wahid-Hikmah Bafaqih Gelar Lomba Senam Haha Hihi di Kota Malang
Politik

Hasanuddin Wahid-Hikmah Bafaqih Gelar Lomba Senam Haha Hihi di Kota Malang

Minggu, 23 Agu 2026
PKB dan FKPMR Deklarasikan Pesantren Ramah Anak
Politik

PKB dan FKPMR Deklarasikan Pesantren Ramah Anak

Senin, 3 Agu 2026
Tanpa Menunggu Reses, Sri Untari Buka Layanan Aspirasi Digital 24 Jam
Politik

Tanpa Menunggu Reses, Sri Untari Buka Layanan Aspirasi Digital 24 Jam

Minggu, 2 Agu 2026
Panasi Mesin Politik Menuju Pemilu 2029, PPP Bekali Bimtek Khusus Anggota DPRD se-Jatim di Kota Batu
Politik

Panasi Mesin Politik Menuju Pemilu 2029, PPP Bekali Bimtek Khusus Anggota DPRD se-Jatim di Kota Batu

Sabtu, 1 Agu 2026
Di RedTalk PDIP Jatim, Rocky Gerung: Satu-satunya yang Tersedia adalah Marhaenisme
News

Di RedTalk PDIP Jatim, Rocky Gerung: Satu-satunya yang Tersedia adalah Marhaenisme

Sabtu, 25 Jul 2026
HUT Ke-25, Demokrat Kota Malang Gelar Donor Darah hingga Bersih Lingkungan
Politik

HUT Ke-25, Demokrat Kota Malang Gelar Donor Darah hingga Bersih Lingkungan

Sabtu, 25 Jul 2026
Next Post
Kelompok Tani Hutan memasang batas perhutanan sosial. Foto/dok for TM

KTH Wonosantri Sukses Gelar Pasang Batas Perhutanan Sosial Seluas 133 Hektare, Sanusi: Warga Harus Dapat Manfaat dari Hutan

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.