Kamis, Juli 23, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

KTH Wonosantri Sukses Gelar Pasang Batas Perhutanan Sosial Seluas 133 Hektare, Sanusi: Warga Harus Dapat Manfaat dari Hutan

Redaksi by Redaksi
Agustus 20, 2024 9:16 pm
in Pemerintahan
Kelompok Tani Hutan memasang batas perhutanan sosial. Foto/dok for TM

Kelompok Tani Hutan memasang batas perhutanan sosial. Foto/dok for TM

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Kelompok Tani Hutan (KTH) Wonosantri Abadi, sukses gelar pemasangan batas perhutanan sosial seluas 133 hektare di Areal Perhutanan Sosial KTH Wonosantri Abadi, Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Selasa (20/08/2024) siang.

Kegiatan tersebut sekaligus menjadi serangkaian Pengukuhan Masyarakat Peduli Api (MPA) KPS KTH Wonosantri Abadi yang dihadiri sejumlah tokoh penting lintas sektor.

READ ALSO

DPRD Kota Batu Siapkan Regulasi PSU, Antisipasi Developer Tinggalkan Perumahan

Perumda Tunas Merugi Rp4,1 Miliar, DPRD Kota Malang Desak Pemkot Isi Direksi Definitif

Hadir sekaligus memberikan sambutan pada kegiatan tersebut Drs. H. M. Sanusi, Bupati Malang. Dihadapan kelompok tani hutan dan beberapa perangkat kedinasan menyampaikan selamat atas terselenggaranya pemasangan batas perhutanan sosial dan pengukuhan masyarakat peduli API yang akan memperkuat fungsi perhutanan sosial.

Baca Juga: Sanusi dan Lathifah Shohib Terima Rekom Maju Pilbup Malang dari Partai Gerindra

”Dengan adanya acara ini, saya berharap masyarakat akan memperoleh manfaat dari perhutanan sosial, sekaligus dapat menjaga hutan dari hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti kebakaran hutan,” ungkapnya.

Orang nomor satu di Kabupaten Malang itu juga menyampaikan agar rumor yang selama ini hutan dianggap hanya memanfaatkan masyarakat, dengan adanya hal semacam ini akan berubah.

Kelompok Tani Hutan memasang batas perhutanan sosial. Foto/dok for TM
Kelompok Tani Hutan memasang batas perhutanan sosial. Foto/dok for TM

”Bahwa masyarakat juga harus mendapatkan manfaat dari hutan. Jika demikian, masyarakat pula yang pada akhirnya sadar untuk menjaga dan merawat hutan,” lanjutnya.

Baca Juga: PKB Rekom Sanusi-Lathifah Shohib di Pilkada Kabupaten Malang 2024

Sementara itu, Abdul Wahab, penanggung jawab kegiatan yang juga merupakan anggota KTH Wonosantri, mengungkapkan kegiatan kali ini adalah bentuk tanggung jawab dan respons positif dari KTH Wonosantri.

Sebelumnya KTH Wonosantri mendapatkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor Nomor 5618/MENLHK- PSKL/PKPS/PSL.0/6/2023 pada Juni tahun 2023.

Menurut Kang Wahab, sapaan akrabnya, melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia itu, disebutkan bahwa KTH Wonosantri Abadi telah mendapatkan persetujuan pengelolaan hutan kemasyarakatan seluas kurang lebih 133 hektare yang berada dalam Kawasan Hutan Lindung pada Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus.

”Di antara pengelolaan hutan itu, untuk tahap awal ini adalah dengan memberikan batas perhutanan sosial yang nantinya akan dikelola oleh masyarakat desa setempat yang dipayungi oleh KTH Wonosantri,” terangnya.

Winartono, M. I.Kom, Koordinator Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Malang, yang turut hadir di tengah kegiatan tersebut, mendukung, mengapresiasi, dan memfasilitasi dengan menyambungkan ke beberapa pihak yang berkaitan dengan terselenggaranya kegiatan itu.

Cak Win pun menyampaikan bahwa sejak tahun 2021 di internal TPP, baik Pendamping Desa (PD) maupun Pendamping Lokal Desa (PLD) telah melakukan diskusi terkait perhutanan sosial dan mendororong TPP agar dapat memfasilitasi desa berkaitan perhutanan sosial ini.

”Saya pun penuh harap kepada seluruh TPP di semua jenjang dapat mempelajari, responsif dan proaktif untuk membersamai dan menfasilitasi perhutanan sosial di desa dampingan,” harapnya.

Bagaimana caranya?

“Prinsipnya sih, pendamping desa itu hadir untuk desa dan dapat mendampingi kebutuhan masyarakat desa. Sebenarnya ya tidak hanya untuk perhutanan sosial saja. Seperti isu inklusi, warga berkebutuhan khusus, literasi desa, dan lain-lain,” ungkapnya.

”Mau diakui atau tidak, hal yang demikian ini jarang muncul pada forum-forum formal perencanaan desa atau tahapan teknokratis yang memiliki hutan sosial. Nah, karenanya, mari kita mulai. Karena saya sangat mengapresia jika ada PD atau PLD yang dapat memfasilitasi perhutanan sosial semacam ini,” pungkasnya.

Untuk tambahan, hadir pada kegiatan tersebut, Hikmah Bafaqih, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur; Ir. Jumadi, Kepala Dinas Kehutanan Jawa Timur; Kepala Divisi Regional Perhutani Jawa Timur; Muspika Kecamatan Singosari; dan sejumlah tokoh masyarakat Kecamatan Singosari.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Sumber: Rilis

Editor: Herlianto. A

Tags: Bupati Malangkabupaten malangKTH WonosantriSanusi

Related Posts

Dewan Batu
Pemerintahan

DPRD Kota Batu Siapkan Regulasi PSU, Antisipasi Developer Tinggalkan Perumahan

Rabu, 22 Jul 2026
Perumda Tunas Merugi Rp4,1 Miliar, DPRD Kota Malang Desak Pemkot Isi Direksi Definitif
Pemerintahan

Perumda Tunas Merugi Rp4,1 Miliar, DPRD Kota Malang Desak Pemkot Isi Direksi Definitif

Rabu, 22 Jul 2026
Kabupaten Malang Targetkan Kenaikan Wisatawan 3 Persen pada 2026
Pemerintahan

Kabupaten Malang Targetkan Kenaikan Wisatawan 3 Persen pada 2026

Selasa, 21 Jul 2026
Pajak daerah kabupaten malang
Advertorial

Pajak Daerah Kabupaten Malang Terealisasi 55,15 Persen, PBJT Hiburan Tertinggi

Selasa, 21 Jul 2026
Bupati Malang, Sanusi (topi hitam) meninjau lahan di sekitar Pasar Turen yang terdampak kebakaran. Foto: Pemkab Malang
Pemerintahan

Bupati Malang Anggarkan Rp6 Miliar untuk Perluas Pasar Turen Usai Kebakaran

Rabu, 15 Jul 2026
DPRD Kota Batu Setujui Raperda APBD 2025, Kebocoran PAD Jadi Sorotan
Pemerintahan

DPRD Kota Batu Setujui Raperda APBD 2025, Kebocoran PAD Jadi Sorotan

Senin, 13 Jul 2026
Next Post
Kegiatan koordinasi teaching factory skema pengimbasan SMKN 2 Malang dengan mitra industri dan sekolah jejaring. (Foto/M Sholeh)

Tefa Skema Pengimbasan SMKN 2 Malang, Mengembangkan Pembelajaran Berbasis Industri

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 07222026 2
Advtm 07222026 1
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.