Kota Batu, Tugumalang.id – Pansus DPRD Kota Batu tengah menggodok penyelarasan Peraturan Daerah (Perda) Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU). Langkah ini dilakukan sebagai respons atas maraknya pengembang perumahan yang meninggalkan proyek sebelum menuntaskan kewajiban penyediaan dan penyerahan PSU.
Ketua Pansus Penyelarasan Perda PSU DPRD Kota Batu Khamim Tohari mengatakan, pihaknya bergerak cepat memperkuat regulasi agar persoalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat tidak terus berulang.
Ia mencontohkan kasus perumahan lama yang ditinggalkan pengembang sebelum fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) diserahterimakan kepada pemerintah daerah.
“Akibatnya dalam hal ini pemerintah terkendala untuk melakukan perbaikan infrastruktur seperti jalan lingkungan padahal warga sangat butuh,” jelas Khamim, Rabu (22/7/2026).
Menurut Khamim, pembaruan regulasi melalui Perda dan Peraturan Wali Kota (Perwali) sangat penting agar aturan daerah tetap selaras dengan kebijakan nasional sekaligus mampu menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat.
“Yang paling penting itu memastikan penyediaan dan pengelolaan PSU betul-betul berpihak kepada kepentingan masyarakat. Selain itu memberikan kepastian hukum bagi pemerintah dan juga pengembang,” tegasnya.
Baca juga: DPRD Kota Batu Setujui Raperda APBD 2025, Kebocoran PAD Jadi Sorotan
Regulasi baru itu juga akan mengatur secara lebih rinci kewajiban pengembang, mulai dari penyediaan ruang terbuka hijau hingga alokasi lahan pemakaman.
Selain itu, Pansus juga menyiapkan aturan terkait maraknya penjualan tanah kapling yang belum dipecah (split) atau belum mengantongi izin secara tuntas. Aturan tersebut diharapkan memberi kepastian bagi warga yang telanjur membeli dan membangun rumah di atas lahan kapling yang belum memenuhi persyaratan.
Khamim mengatakan, regulasi tersebut juga akan mengakomodasi perumahan lama yang ditinggalkan pengembang sehingga proses penyerahan fasum tetap dapat dilakukan.
“Perumahan yang sudah ditinggal oleh developernya tapi belum diserahkan fasumnya, itu bisa diwakili oleh tokoh setempat, dengan tokoh yang ditunjuk oleh warga perumahan untuk menyerahkan PSU-nya ke pemerintah,” ujarnya.
Baca juga: Ketua DPRD Kota Batu Dorong Pejabat Sekda Baru Akselerasi Pembangunan Terpadu
Lebih lanjut, Khamim menegaskan regulasi PSU disusun agar iklim investasi di Kota Batu tetap kondusif. Pengembang tetap dipersilakan berinvestasi selama mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
“Jadi mereka nggak usah ragu untuk investasi di Kota Batu, karena Kota Batu terbuka untuk siapa pun, dengan catatan harus mentaati aturan hukum,” tegasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
editor: jatmiko


























