Saturday, August 13, 2022
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Asli Malang
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Budaya
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Tugu TV
  • Catatan
  • Home
  • Asli Malang
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Budaya
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Tugu TV
  • Catatan
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Catatan

Putusan MK terkait Pembatalan UU Ciptaker Ada Empat Ambiguitas

Redaksi by Redaksi
November 26, 2021 1:26 pm
in Catatan
Deny Indraya. dok/ist

Deny Indraya. dok/ist

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

*Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 (“Putusan MK 91”) atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Ciptaker”) yang pada dasarnya menyatakan undang-undang tersebut inkonstitusional bersyarat, segera menjadi perbincangan bahkan perdebatan publik. Bagaimana memahami Putusan 91 yang dibacakan pada Kamis, 25 November 2021 tersebut?

READ ALSO

Manusia Jakarta

Dr Aqua Ingatkan PLN UP3 Pematang Siantar Terus Bergerak Selaras Visi dan Misi

Memang tidak terhindarkan setiap putusan akan mengundang perbedaan interpretasi dan perdebatan. Namun, seperti dalam banyak putusan yang coba mengakomodir berbagai kepentingan dan mencari jalan tengah, akhirnya Putusan MK menjadi ambigu dan terkesan tidak konsisten, dan akan menimbulkan perselisihan dalam implementasinya.

Melakukan uji formil dengan Putusan MK 91—yaitu menilai keabsahan prosedur pembuatan undang-undang—bukan terkait isinya, Mahkamah pada awalnya terkesan tegas ketika menyatakan bahwa UU Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945, karena tidak sejalan dengan rumusan baku pembuatan undang-undang.

Namun, karena alasan memahami alasan “obesitas regulasi” dan tumpang tindih antar-UU, MK memberi permakluman inkonstitusionalitas itu diberi masa toleransi paling lama 2 (dua) tahun. Jika dalam dua tahun itu tidak dilakukan pembuatan berdasarkan landasan hukum yang baku, maka UU Ciptaker menjadi inkonstitusional secara permanen.

Inilah ambiguitas yang pertama. Karena UU Ciptaker yang tegas-tegas dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, masih diberi ruang untuk berlaku selama dua tahun, di antaranya karena sudah banyak diterbitkan aturan pelaksanaan dan telah pula diimplementasikan.

Seharusnya, agar tidak ambigu, MK tegas saja membatalkan UU Ciptaker, dan kalaupun ingin memberi ruang perbaikan, itu tidak dapat dijadikan alasan untuk suatu UU yang dinyatakan melanggar konstitusi untuk tetap berlaku.

Ambiguitas kedua, berkait dengan putusan-putusan yang kemarin dikeluarkan MK tentang UU Ciptaker. Dari 12 putusan yang dibacakan, MK menyatakan 10 (sepuluh) di antaranya “kehilangan objek” karena Putusan MK 91 sudah menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional).

Pertanyaan kritisnya, objek mana yang hilang? Bukankah meskipun menyatakan bertentangan dengan konstitusi, MK masih memberlakukan UU Ciptaker maksimal selama 2 (dua) tahun. Sehingga bagaimanapun ada kemungkinan isi UU Ciptaker tetap berlaku selama dua tahun tersebut. Tegasnya, UU Ciptaker mungkin masih berlaku dalam maksimal dua tahun itu, sehingga objek uji materi seharusnya masih ada, dan menjadi tidak konsisten alias ambigu ketika dikatakan “kehilangan objek” untuk diuji isi UU tersebut.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Deny IndrayanaPutusan MKUU Ciptaker

Related Posts

jakarta
Catatan

Manusia Jakarta

12 August 2022
pematang siantar
Aqua Dwipayana

Dr Aqua Ingatkan PLN UP3 Pematang Siantar Terus Bergerak Selaras Visi dan Misi

12 August 2022
fashion week
Catatan

Fashion Week dari Pinggiran, Mendobrak ke Pusat

11 August 2022
Belajar kepemimpinan dari CEO PT Paragon
Catatan

5 Kata Menggambarkan Salman Subakat

11 August 2022
Kopi pagi, fajrus sidiq,
Catatan

Fanatisme

11 August 2022
Belajar dari Ibu Kota
Catatan

Belajar dari Ibu Kota yang Penuh Inspiratif

9 August 2022
Next Post
Pencurian Kotak Amal Masjid Darul Muttaqien Terekam CCTV

Pencurian Kotak Amal Masjid Darul Muttaqien Terekam CCTV

BERITA POPULER

Kopi pagi, fajrus sidiq,

Terobos Macet Jakarta

8 August 2022
Kajian spirit gemilang di Malang

Kajian Spirit Gemilang Bagikan Aspek yang Jadi Kunci Keberhasilan Pebisnis

10 August 2022
glanggang film festival

Glanggang Film Festival, Ajang Pameran Film Karya Warga Malang

7 August 2022
jakarta

Manusia Jakarta

12 August 2022
Remaja Gondanglegi tipu uang COD

Pura-pura Ambil Uang, Remaja Gondanglegi Bawa Kabur Ponsel Saat COD

10 August 2022

PILIHAN EDITOR

paragon corp

Paragon Corp, Sebenarnya Kampus atau Perusahaan?

8 August 2022
rico juni

Belajar Kegigihan dan Kepedulian dari Rico Juni, Pendiri Pondok Inspirasi di Bogor

8 August 2022
pemimpin.id

Cerita CEO Pemimpin.id, Rela Keluar dari Perusahaan Multinasional Demi Bangun Ekosistem Kepemimpinan di Indonesia

6 August 2022
bisnis media

Belajar Membangun Bisnis Media dari Dirut Suara.com

6 August 2022

BISNIS

kota malang
Bisnis

Resmikan Kantor di Kota Malang, Aplikasi Wirausaha Majoo Bakal Perkuat UMKM dan Komunitas Digital

by Redaksi
12 August 2022
0

Tugumalang.id - Aplikasi wirausaha Majoo secara resmi memperkenalkan kantor startup keduanya yang terletak di Kawasan Bundaran Tugu Malang, tepatnya Jalan...

Read more
Petrokimia Gresik

Perkuat Sektor Produksi Pertanian, Petrokimia Gresik Gelar One Day Promotion

9 August 2022
pedagang

Oknum Pedagang di Kota Batu Jual Keripik Buah Isi Cuma 6 Iris per Bungkus

8 August 2022

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Asli Malang
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Budaya
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Tugu TV
  • Catatan

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.