Sabtu, Oktober 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Jadi Mucikari, Mahasiswa dan Ibu Muda di Kota Batu Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Redaksi by Redaksi
Agustus 3, 2023 8:48 am
in Hukum & Kriminal
mahasiswa dan ibu muda jadi mucikari

Ilustrasi prostitusi. Foto: Freepik

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Kota Batu, Tugumalang.id – Mencari rezeki dengan cara yang salah, akhirnya berujung bui. Sepasang kekasih Rama Indrawan (24) seorang mahasiswa dan ibu rumah tangga, Aisah Putri Kartika alias Nela (23) divonis penjara 1 tahun 6 bulan, karena terbukti menjadi mucikari di Kota Batu.

Keduanya terbukti melakukan perkara eksploitasi seksual terhadap korban perempuan lainnya yang dijadikan pekerja seks. Dalam aksinya selama ini, keduanya menggunakan sarana aplikasi online untuk menjalankan bisnis esek-esek tersebut.

READ ALSO

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Diketahui, identitas kedua terdakwa merupakan pasangan kekasih yang kemudian bersepakat untuk menjalankan bisnis esek-esek online itu bersama. Rama (24) merupakan mahasiswa warga Desa Beji, Kecamatan Batu, Kota Batu,

Sementara, terdakwa perempuan ialah Aisyah Putri Kartika alias Nela (23) yang merupakan ibu rumah tangga asal Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Kasi Intel Kejari Kota Batu, Mohammad Januar Ferdian membeberkan jika mulanya pengungkapan kasus bisnis esek-esek online oleh Polres Batu yang sedang melakukan operasi. Berhasil menggerebek wanita dengan inisial V tengah berhubungan badan dengan pria hidung belang di hotel.

BACA JUGA: Polisi Tangkap 5 Mucikari yang Beroperasi di Wilayah Kabupaten Malang

Saat diamankan, V mengaku jika dirinya melayani laki-laki hidung belang dari penawaran jasa aplikasi online yang ditawarkan kedua terdakwa. Dari jasa itu, korban V membayarkan keuntungan kepada kedua terdakwa setelah melayani pria hidung belang.

“Usai mendapat pengakuan itu, petugas pun segera mengamankan keduanya setelah dihubungi oleh V atau saksi dalam kasus ini,” ungkap Ferdian.

Akibat perbuatannya mereka dijerat pasal 12 UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual junto pasal 55.

“Selain dijerat 1 tahun 6 bulan penjara dipotong masa tahanan, kedua terdakwa juga didenda Rp 125 juta subsider 1 bulan penjara,” katanya, Rabu 2 Agustus 2023.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

reporter: ulul azmy
editor: jatmiko

Tags: bisnis esek-esek di kota batuHeadlineibu mudakota batumahasiswa jadi mucikariMucikari

Related Posts

Tangkapan layar saat terduga maling ponsel masuk ke area lapak Gajah Mada Plaza Malang (ist)
Hukum & Kriminal

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Kamis, 15 Okt 2026
Petugas memeriksa terduga pelaku pencurian barang barang maba UB (dok.)
Hukum & Kriminal

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Kamis, 15 Okt 2026
Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Next Post
inflasi

Libur Sekolah Sumbang Kenaikan Inflasi Kota Malang

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.