Selasa, September 1, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Jadi Mucikari, Mahasiswa dan Ibu Muda di Kota Batu Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Redaksi by Redaksi
Agustus 3, 2023 8:48 am
in Hukum & Kriminal
mahasiswa dan ibu muda jadi mucikari

Ilustrasi prostitusi. Foto: Freepik

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Kota Batu, Tugumalang.id – Mencari rezeki dengan cara yang salah, akhirnya berujung bui. Sepasang kekasih Rama Indrawan (24) seorang mahasiswa dan ibu rumah tangga, Aisah Putri Kartika alias Nela (23) divonis penjara 1 tahun 6 bulan, karena terbukti menjadi mucikari di Kota Batu.

Keduanya terbukti melakukan perkara eksploitasi seksual terhadap korban perempuan lainnya yang dijadikan pekerja seks. Dalam aksinya selama ini, keduanya menggunakan sarana aplikasi online untuk menjalankan bisnis esek-esek tersebut.

READ ALSO

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Diketahui, identitas kedua terdakwa merupakan pasangan kekasih yang kemudian bersepakat untuk menjalankan bisnis esek-esek online itu bersama. Rama (24) merupakan mahasiswa warga Desa Beji, Kecamatan Batu, Kota Batu,

Sementara, terdakwa perempuan ialah Aisyah Putri Kartika alias Nela (23) yang merupakan ibu rumah tangga asal Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Kasi Intel Kejari Kota Batu, Mohammad Januar Ferdian membeberkan jika mulanya pengungkapan kasus bisnis esek-esek online oleh Polres Batu yang sedang melakukan operasi. Berhasil menggerebek wanita dengan inisial V tengah berhubungan badan dengan pria hidung belang di hotel.

BACA JUGA: Polisi Tangkap 5 Mucikari yang Beroperasi di Wilayah Kabupaten Malang

Saat diamankan, V mengaku jika dirinya melayani laki-laki hidung belang dari penawaran jasa aplikasi online yang ditawarkan kedua terdakwa. Dari jasa itu, korban V membayarkan keuntungan kepada kedua terdakwa setelah melayani pria hidung belang.

“Usai mendapat pengakuan itu, petugas pun segera mengamankan keduanya setelah dihubungi oleh V atau saksi dalam kasus ini,” ungkap Ferdian.

Akibat perbuatannya mereka dijerat pasal 12 UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual junto pasal 55.

“Selain dijerat 1 tahun 6 bulan penjara dipotong masa tahanan, kedua terdakwa juga didenda Rp 125 juta subsider 1 bulan penjara,” katanya, Rabu 2 Agustus 2023.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

reporter: ulul azmy
editor: jatmiko

Tags: bisnis esek-esek di kota batuHeadlineibu mudakota batumahasiswa jadi mucikariMucikari

Related Posts

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka
Hukum & Kriminal

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka

Sabtu, 29 Agu 2026
Waspada! Permen Narkoba Ada di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Kamis, 27 Agu 2026
45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru
Hukum & Kriminal

45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru

Rabu, 26 Agu 2026
Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan
Hukum & Kriminal

Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan

Selasa, 25 Agu 2026
Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang
Hukum & Kriminal

Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang

Senin, 24 Agu 2026
Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman
Hukum & Kriminal

Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman

Minggu, 23 Agu 2026
Next Post
inflasi

Libur Sekolah Sumbang Kenaikan Inflasi Kota Malang

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.