Kota Batu, Tugumalang.id – Mencari rezeki dengan cara yang salah, akhirnya berujung bui. Sepasang kekasih Rama Indrawan (24) seorang mahasiswa dan ibu rumah tangga, Aisah Putri Kartika alias Nela (23) divonis penjara 1 tahun 6 bulan, karena terbukti menjadi mucikari di Kota Batu.
Keduanya terbukti melakukan perkara eksploitasi seksual terhadap korban perempuan lainnya yang dijadikan pekerja seks. Dalam aksinya selama ini, keduanya menggunakan sarana aplikasi online untuk menjalankan bisnis esek-esek tersebut.
Diketahui, identitas kedua terdakwa merupakan pasangan kekasih yang kemudian bersepakat untuk menjalankan bisnis esek-esek online itu bersama. Rama (24) merupakan mahasiswa warga Desa Beji, Kecamatan Batu, Kota Batu,
Sementara, terdakwa perempuan ialah Aisyah Putri Kartika alias Nela (23) yang merupakan ibu rumah tangga asal Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Kasi Intel Kejari Kota Batu, Mohammad Januar Ferdian membeberkan jika mulanya pengungkapan kasus bisnis esek-esek online oleh Polres Batu yang sedang melakukan operasi. Berhasil menggerebek wanita dengan inisial V tengah berhubungan badan dengan pria hidung belang di hotel.
BACA JUGA: Polisi Tangkap 5 Mucikari yang Beroperasi di Wilayah Kabupaten Malang
Saat diamankan, V mengaku jika dirinya melayani laki-laki hidung belang dari penawaran jasa aplikasi online yang ditawarkan kedua terdakwa. Dari jasa itu, korban V membayarkan keuntungan kepada kedua terdakwa setelah melayani pria hidung belang.
“Usai mendapat pengakuan itu, petugas pun segera mengamankan keduanya setelah dihubungi oleh V atau saksi dalam kasus ini,” ungkap Ferdian.
Akibat perbuatannya mereka dijerat pasal 12 UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual junto pasal 55.
“Selain dijerat 1 tahun 6 bulan penjara dipotong masa tahanan, kedua terdakwa juga didenda Rp 125 juta subsider 1 bulan penjara,” katanya, Rabu 2 Agustus 2023.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
reporter: ulul azmy
editor: jatmiko