MALANG, Tugumalang.id-Tahapan pendaftaran Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Malang akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Aturan yang diterapkan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Dalam mengusung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, minimal suara partai atau gabungan partai adalah 6,5 persen dari total suara sah. Artinya, mereka perlu mendapatkan minimal 99.637 suara di Pemilu 2024. Hal ini telah ditetapkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Malang Nomor 1825 Tahun 2024.
Pendaftaran dibuka pada Selasa (22/8/2024) dan Rabu (23/8/2024) pukul 08.00-16.00 serta Kamis (24/8/2024) pukul 08.00-23.59. Pendaftaran dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Malang yang berada di Kecamatan Kepanjen.
Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi paslon selain jumlah suara partai. Di antaranya adalah pendidikan minimal SMA, usia minimal 25 tahun, tidak pernah dipidana penjara lebih dari lima tahun, tidak dicabut hak pilihnya, dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Bagi mantan terpidana yang hendak mendaftar, diharuskan melewati jangka waktu lima tahun setelah menyelesaikan masa tahanan.
Baca Juga: Demo Kawal Putusan MK Ricuh di Kota Malang, Gedung Dewan Dilempari Batu
“Pasangan calon juga harus menyerahkan daftar kekayaan pribadi,” ujar Dika, Minggu (25/8/2024).
Secara keuangan, paslon tidak memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya, tidak dinyatakan pailit, memiliki NPWP dan laporan pajak pribadi.
Paslon yang mendaftar juga harus mengundurkan diri apabila mereka menjabat sebagai Penjabat Gubernur/Bupati/Wali Kota, anggota DPR/DPD/DPRD, anggota TNI/Polri/ASN, dan anggota KPU/Bawaslu/Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu. Mereka yang memiliki jabatan di BUMN dan BUMD pun diwajibkan mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai calon.
Baca Juga: Kawal Putusan MK, Ratusan Masa di Kota Malang Gruduk Gedung Dewan
Untuk melakukan pendaftaran, partai politik yang mengusung paslon bisa mengajukan permohonan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Malang. Apabila ada informasi yang belum jelas, pertanyaan bisa diajukan ke helpdesk KPU Kabupaten Malang di alamat email [email protected] atau nomor 085331511086.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko