Tugumalang.id – BPJS Kesehatan Cabang Malang mencatat hampir 10 ribu warga Kota Malang telah dinonaktifkan sebagai peserta program JKN segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Hernina Agustin Arifin mengatakan penonaktifan peserta PBI itu merupakan tindak lanjut dari SK Menteri Sosial No.3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026 untuk pembaruan dan pemutakhiran data kepesertaan secara nasional.
“Pembaruan data ini dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar bantuan iuran tepat sasaran,” ucapnya.
Baca Juga: Wali Kota Malang Minta BPJS Kesehatan Benahi Pelayanan Pasien
Berdasarkan data yang diterima BPJS Kesehatan Cabang Malang, ia menyebut jumlah peserta PBI jaminan kesehatan yang dinonaktifkan di wilayah Kota Malang ada sebanyak 9.920 peserta.
Sementara di wilayah Kabupaten Malang menyentuh angka yang fantastis yakni sebanyak 112.140 peserta dan di Kota Batu sebanyak 3.974 peserta.
Hernina menjelaskan bahwa peserta PBI yang dinonaktifkan dan membutuhkan layanan kesehatan dapat mengajukan permohonan melalui Dinas Sosial setempat dengan mekanisme yang diawali dari desa/kelurahan. Proses verifikasi terhadap pengajuan data reaktifasi menjadi kewenangan Dinsos dan Kemensos.
Baca Juga: DPRD Kota Malang Desak Revisi Aturan BPJS Kesehatan yang Bahayakan Pasien
Selanjutnya jika data tersebut telah disetujui oleh Pusdatin Kemensos maka BPJS Kesehatan dapat melakukan aktifasi terhadap data yang telah di setujui oleh instansi terkait.
“Apabila masyarakat berkonsultasi terkait mekanisme untuk kembali menjadi peserta JKN dengan penjaminan pemerintah, kami arahkan untuk mengikuti alur melalui kelurahan dan Dinas Sosial sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Menurutnya, BPJS Kesehatan Malang telah melakukan koordinasi intensif dengan fasilitas kesehatan, baik Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan, termasuk rumah sakit, terkait penyampaian informasi status kepesertaan dan alur penanganan peserta yang dinonaktifkan.
Koordinasi ini dilakukan agar petugas fasilitas kesehatan dapat memberikan penjelasan yang tepat kepada pasien serta mengarahkan peserta sesuai mekanisme yang berlaku.
Khusus bagi peserta PBI dengan kondisi medis yang membutuhkan layanan berkelanjutan, seperti pasien cuci darah (hemodialisis), jantung atau sedang perawatan medis maka diarahkan agar segera melakukan reaktivasi melalui kelurahan atau desa dan Dinsos dengan membawa surat keterangan dari Faskes dan surat keterangan desil dari kelurahan atau desa.
“Kami mengimbau masyarakat agar secara berkala mengecek status keaktifan kepesertaan JKN dan memahami mekanisme yang berlaku. Dengan demikian, hak peserta tetap terlindungi dan akses layanan kesehatan dapat berjalan optimal,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A





























