Jumat, Oktober 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

DPRD Kota Malang Minta Rumah Sakit Tak Tolak Pasien yang BPJSnya Dinonaktifkan

Redaksi by Redaksi
Februari 12, 2026 5:09 pm
in News
Anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Ginanjar Yoni Wardoyo. (Foto/M Sholeh)

Anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Ginanjar Yoni Wardoyo. (Foto/M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Komisi D DPRD Kota Malang menyoroti ribuan warga Kota Malang yang dinonaktifkan dari kepesertaan program JKN segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Kini, layanan kesehatan di Kota Malang diminta untuk tidak menolak pasien peserta PBI BPJS Kesehatan selama proses transisi penyelarasan data kepesertaan JKN.

READ ALSO

Polres Batu Dipimpin AKBP Panji Gedhe Prabawa Eks Satgas Pasukan Perdamaian PBB di Timur Tengah

BAKN RI dan OJK Dorong Pantai CMC Tiga Warna Jadi Pionir Perdagangan Karbon Berbasis Komunitas

Berdasarkan catatan BPJS Kesehatan Cabang Malang, ada sebanyak 9.920 warga Kota Malang dinonaktifkan sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan.

Penonaktifan peserta PBI itu merupakan tindak lanjut dari SK Menteri Sosial No.3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026 untuk pembaruan dan pemutakhiran data kepesertaan secara nasional.

Komisi D DPRD Kota Malang juga meminta Pemkot Malang melalui dinas terkait seperti Dinkes Kota Malang dan Dinsos-P3AP2KB Kota Malang untuk membantu jemput bola dalam upaya percepatan transisi penyelarasan data kepesertaan PBI BPJS Kesehatan di Kota Malang.

Baca Juga: Wali Kota Malang Minta BPJS Kesehatan Benahi Pelayanan Pasien

Anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Ginanjar Yoni Wardoyo mengatakan bahwa pihaknya telah banyak mendapat laporan masyarakat terkait nonaktifnya kepesertaan PBI BPJS Kesehatan secara mendadak di Kota Malang saat mengakses layanan kesehatan.

Ginanjar mengakui perubahan ini tidak lepas dari kebijakan nasional terkait pembaruan dan penyatuan data. Perubahan dari DTKS ke sistem data terbaru ini berdampak pada pergeseran status kepesertaan PBI BPJS Kesehatan.

“Faktor pertama memang karena perubahan data, sehingga banyak yang menjadi nonaktif. Ini dampak dari kebijakan pusat,” kata Ginanjar, Rabu (12/2/2026).

Selain perubahan data, Ginanjar menyebut ada faktor lain seperti kartu yang tidak digunakan selama tiga bulan sehingga otomatis tidak aktif. Di sisi lain, pemerintah juga tengah melakukan penertiban dan verifikasi, termasuk terhadap fasilitas kesehatan yang mengajukan kuota BPJS.

Baca Juga: Wali Kota Malang Minta BPJS Kesehatan Benahi Pelayanan Pasien

Menurutnya, proses validasi ini penting agar data benar benar riil dan tidak ada praktik penyalahgunaan kuota. Namun, ia mengingatkan agar masyarakat tidak menjadi korban dalam masa transisi tersebut.

“Penertiban boleh, verifikasi silakan. Tapi jangan sampai masyarakat yang butuh layanan kesehatan justru dirugikan,” tegasnya.

Komisi D DPRD Kota Malang secara tegas meminta seluruh klinik, puskesmas dan rumah sakit di Kota Malang untuk tidak menolak pasien hanya karena status PBI BPJS Kesehatan nonaktif saat datang berobat.

Ginanjar menekankan perlunya diskresi layanan dengan skema waktu 3 x 24 jam bagi pasien untuk mengurus aktivasi kartu PBI BPJS Kesehatan. Pasien tetap harus ditangani terlebih dahulu tanpa langsung dialihkan ke layanan umum berbayar.

” Pasian harus diterima dulu, ditangani dulu. Jangan langsung ditolak atau dipaksa masuk umum. Beri waktu 3 x 24 jam untuk membuktikan status kepesertaan,” ujarnya.

Ia bahkan mengingatkan akan ada tindakan tegas jika ditemukan fasilitas kesehatan yang menolak pasien dalam situasi tersebut.

Di sisi lain, Komisi D Kota Malang juga mendorong BPJS Kesehatan dan Pemkot Malang sosialisasi secara masif kepada masyarakat agar melakukan pengecekan mandiri melalui aplikasi resmi BPJS. Jika status tidak aktif, warga diminta segera melakukan aktivasi.

Permasalahan lain yang mencuat adalah perubahan desil kesejahteraan masyarakat. Ada warga yang sebelumnya berada di desil rendah justru naik ke desil lebih tinggi atau sebaliknya, tanpa kejelasan di lapangan.

Untuk itu, Komisi D DPRD Kota Malang meminta Dinsos-P3AP2KB Kota Malang juga melakukan ground checking atau pengecekan langsung terhadap aduan masyarakat. Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di tingkat kelurahan juga diminta aktif merespons laporan perubahan desil.

“Dengan ground checking, kita bisa tahu kondisi riil di lapangan. Apalagi ini menjelang bulan puasa dan hari raya, biasanya aduan meningkat,” kata Ginanjar.

Ia menilai percepatan verifikasi data sangat penting agar masa transisi tidak berlarut larut dan tidak mengganggu akses layanan dasar warga.

Meski ada persoalan data, Ginanjar menyebut Kota Malang telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) 100 persen. Pemkot setiap tahun mengalokasikan anggaran sekitar Rp 150 miliar untuk menjamin layanan kesehatan warga melalui skema PBI BPJS Kesehatan di Kota Malang.

“Itu komitmen Kota Malang. Dana sekitar Rp150 miliar tiap tahun untuk cover UHC. Karena ini layanan dasar,” jelasnya.

Namun, besarnya anggaran tersebut menurutnya harus diimbangi dengan tata kelola data yang akurat dan pelayanan yang humanis. Ia juga menegaskan bahwa persoalan serupa tidak hanya terjadi di Kota Malang, tetapi juga di sejumlah daerah lain.

“Di masa transisi ini harus ada percepatan. Jangan sampai penyesuaian data justru mengorbankan jaminan kesehatan masyarakat,” tandasnya.

Terpisah, seorang warga Kelurahan Tunggulwulung, Buadi mengeluhkan layanan BPJS Kesehatan setelah cucunya yang berstatus peserta PBI dalam kepesertaan BPJS Kesehatannya tiba tiba tercatat nonaktif saat menjalani pemeriksaan di fasilitas kesehatan.

Buadi menuturkan, cucunya mengalami sakit gigi dan harus diperiksa ke layanan kesehatan. Namun usai tindakan, keluarga terkejut karena sistem menunjukkan status kepesertaan BPJS cucunya tidak aktif.

“Cucu saya sakit gigi, saat selesai periksa ternyata statusnya sudah nonaktif. Kami tidak tahu sama sekali kalau statusnya berubah,” ungkapnya.

Akibat status nonaktif tersebut, keluarga terpaksa membayar biaya perawatan senilai Rp 150 ribu. Padahal sebelumnya, seluruh layanan kesehatan cucunya selalu ditanggung penuh karena merupakan peserta PBI BPJS Kesehatan.

“Biasanya tidak membayar karena PBI. Tapi kemarin karena nonaktif, ya harus bayar sampai Rp 150 ribu,” keluhnya.

Buadi berharap pemerintah segera memperbaiki status kepesertaan PBI BPJS Kesehatan di Kota Malang dan menjelaskan posisi desil ekonomi keluarganya. Ia menilai perubahan status yang terjadi tanpa pemberitahuan membuat masyarakat bingung.

“Keluarga anak saya itu masuk desil berapa, itu harus dijelaskan. Mereka juga nggak tahu kenapa bisa nonaktif,” tandasnya.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: bpjs kesehatanDPRD Kota MalangJKNkota malang

Related Posts

AKBP Panji Gedhe Prawaba pimpinan baru Polres Batu saat disambut tradisi pedang pora. Foto: Dok.
News

Polres Batu Dipimpin AKBP Panji Gedhe Prabawa Eks Satgas Pasukan Perdamaian PBB di Timur Tengah

Jumat, 16 Okt 2026
Ketua BAKN RI Andreas Eddy Susetyo (kiri) dan Kepala Eksekutif OJK Hasan Fawzi saat meninjau potensi karbon mangrove di Pantai CMC Tiga Warna. Foto: Azmy
News

BAKN RI dan OJK Dorong Pantai CMC Tiga Warna Jadi Pionir Perdagangan Karbon Berbasis Komunitas

Kamis, 15 Okt 2026
Tingkat Pengangguran Terbuka di Kota Batu Melonjak, Didominasi Lulusan SMA
News

Tingkat Pengangguran Terbuka di Kota Batu Melonjak, Didominasi Lulusan SMA

Kamis, 15 Okt 2026
DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut
News

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut

Senin, 12 Okt 2026
DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis
News

DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis

Senin, 12 Okt 2026
KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi
News

KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi

Minggu, 11 Okt 2026
Next Post
Prof. Dr. Prija Jatmika, salah satu profesor dan saksi ahli langganan KPK yang dikukuhkan UB Malang di awal tahun 2026. Foto: Dok.

Universitas Brawijaya Kukuhkan 5 Profesor Baru, Salah Satunya Saksi Ahli Langganan KPK

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.