Malang, Tugumalang.id – DPRD Kota Malang kembali menyoroti pelayanan BPJS Kesehatan setelah muncul kabar seorang warga meninggal dunia karena diduga terbentur regulasi. Kasus ini disampaikan Anggota DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Malang, Senin (22/9/2025).
Arif mengungkapkan, seorang warga Jalan Jombang, Kota Malang yang sebelumnya ia kunjungi, mengeluhkan pelayanan pasien pengguna BPJS Kesehatan. Warga tersebut menjalani operasi kepala, namun hanya diperbolehkan dirawat selama delapan hari sebelum dipulangkan sesuai aturan BPJS.
“Pasien belum sembuh, setelah operasi buka kepala itu delapan hari harus dipulangkan karena aturan BPJS,” kata Arif.
Pasien Meninggal Setelah Dirawat di Rumah
Arif menuturkan, setelah dipulangkan, pasien tersebut beberapa kali mengalami kondisi kritis. “Kadang sadar, kadang tidak sadar. Beberapa hari kemudian akhirnya meninggal dunia,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa meskipun kematian adalah takdir, perawatan pasien seharusnya dilakukan secara optimal hingga sembuh.
“Sudah membayar BPJS dengan segala konsekuensinya, mestinya perawatan pasien ya sampai sehat,” tegas Arif.
Baca juga: DPRD Kota Malang Soroti Pelayanan BPJS Kesehatan, Pasien Masih Kerap Terkendala
DPRD Kota Malang Desak Perbaikan Regulasi BPJS Kesehatan
Menurut Arif, apabila regulasi BPJS Kesehatan dinilai menghalangi nilai kemanusiaan, pihaknya akan menyuarakan aspirasi masyarakat hingga ke DPR RI.
“Gak bisa seperti ini. Wong masyarakat bayar iuran BPJS kok. Apalagi Kota Malang sudah UHC (Universal Health Coverage), mestinya perawatan pasien itu paripurna,” ujarnya.
Arif juga menyoroti kepemimpinan BPJS Kesehatan Malang yang dianggap terlalu kaku menjalankan regulasi tanpa mempertimbangkan sisi kemanusiaan. “Kepala BPJS mestinya seorang dokter agar lebih tanggap pada keluhan masyarakat. Kalau bukan dokter, yang diutamakan hanya administrasi,” imbuhnya.
Kasus Serupa Sebelumnya
Kasus serupa ternyata bukan pertama kali terjadi. Pada Agustus 2025 lalu, seorang warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang juga dilaporkan meninggal dunia karena tak dapat menggunakan kartu BPJS Kesehatan akibat regulasi yang ketat.
Baca juga: DPRD Kota Malang Desak Revisi Aturan BPJS Kesehatan yang Bahayakan Pasien
Merespon hal itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menyampaikan bahwa pihaknya beberapa waktu lalu sudah menindaklanjuti terkait keluhan masyarakat terhadap BPJS Kesehatan.
“Kami akan segera fasilitasi pertemuan BPJS dengan rumah sakit rumah sakit terkait hal ini. Agar semua jelas dan mengetahui regulasi yang dikeluhkan masyarakat kita,” ucapnya.
Ia menegaskan komitmen agar seluruh layanan kesehatan termasuk BPJS Kesehatan benar benar menjalankan tugasnya dengan benar.
“Kami akan kumpulkan semua, rencana minggu ini,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko





























