Kamis, Juli 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Tugu Sehat

Wajib Tahu! Ini Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Redaksi by Redaksi
September 15, 2025 5:14 pm
in Tugu Sehat
Daftar lengkap 21 penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres No.82 Tahun 2018. /Foto: Dok. BPJS Kesehatan

Daftar lengkap 21 penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres No.82 Tahun 2018. /Foto: Dok. BPJS Kesehatan

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) adalah program jaminan sosial yang memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga Indonesia.

Melalui BPJS, masyarakat dapat memperoleh berbagai layanan medis mulai dari pemeriksaan dasar hingga perawatan penyakit kronis yang memerlukan biaya besar. Namun, tidak semua jenis penyakit dan pelayanan kesehatan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

READ ALSO

Perbedaan Beras Merah, Putih dan Hitam, Mana yang Kandungan Gizinya Lebih Baik?

5 Perbedaan Fresh Milk dan Susu UHT: Kenali Proses, Kandungan Gizi dan Cara Penyimpanannya

Baca Juga: Dinkes Kota Malang Janji Panggil BPJS Kesehatan Usai Kasus Pasien Tumor Otak Meninggal

Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat daftar penyakit dan layanan khusus yang tidak menjadi tanggungan BPJS. Hal ini penting diketahui agar peserta BPJS dapat memahami batasan manfaat yang diberikan serta menyiapkan alternatif jika diperlukan.

Berikut ini adalah daftar penyakit dan layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa (KLB).

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

3. Perataan gigi seperti pemasangan behel.

4. Penyakit akibat tindak pidana, misalnya penganiayaan atau kekerasan seksual.

Baca Juga: Anggota DPRD Kota Malang Murka Melihat Warganya Tak Dapat Manfaat BPJS Kesehatan dengan Layak

5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol dan ketergantungan obat.

7. Pengobatan mandul atau infertilitas termasuk program bayi tabung.

8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen (misalnya stem cell yang belum terbukti efektif).

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum diakui efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

12. Alat kontrasepsi (KB).

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan seperti rujukan atas permintaan sendiri.

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas yang tidak berkeja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali keadaan darurat.

16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja.

17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.

19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

21. Pelayanan lain yang tidak berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan BPJS.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Penulis: Bagus Rachmad Saputra

Editor: Herlianto. A

Tags: Badan Penyelenggara Jaminan SosialBpjsbpjs kesehatanjaminan kesehatanPenyakit Tidak Ditanggung BPJSPerpres No. 82 Tahun 2018

Related Posts

Perbedaan Beras Merah, Putih dan Hitam, Mana yang Kandungan Gizinya Lebih Baik?
Tugu Sehat

Perbedaan Beras Merah, Putih dan Hitam, Mana yang Kandungan Gizinya Lebih Baik?

Jumat, 10 Jul 2026
5 Perbedaan Fresh Milk dan Susu UHT: Kenali Proses, Kandungan Gizi dan Cara Penyimpanannya
Tugu Sehat

5 Perbedaan Fresh Milk dan Susu UHT: Kenali Proses, Kandungan Gizi dan Cara Penyimpanannya

Senin, 6 Jul 2026
Info Loker! PSLC Membutuhkan Terapis dan Asisten Terapis untuk Wilayah Banjarnegara
Tugu Sehat

Info Loker! PSLC Membutuhkan Terapis dan Asisten Terapis untuk Wilayah Banjarnegara

Minggu, 5 Jul 2026
Hospital Penawar
Tugu Sehat

Investasi Kesehatan Terbaik! Hospital Penawar Hadirkan Paket Medical Check Up Wanita, Mulai RP 990 Ribu

Minggu, 28 Jun 2026
Hospital Penawar
Tugu Sehat

Hospital Penawar Hadirkan Paket Medical Check Up Pria Mulai Rp 900 Ribu!

Sabtu, 27 Jun 2026
PSLCNet Al Qowiy Tanjungpinang gelar webinar session sebagai bentuk dukungan terhadap tumbuh kembang anak, khususnya anak dengan gangguan autisme. /Foto: Dok. PSLC.
Tugu Sehat

Gratis! Ikuti Event Webinar Session PSLCNet Al Qowiy Tanjungpinang

Kamis, 25 Jun 2026
Next Post
Rekomendasi toko peralatan Padel di Malang sebagai referensi memenuhi kebutuhan olahraga, baik bagi pemula maupun pemain pro. /Foto: Pinterest/Behance.

Rekomendasi Toko Peralatan Padel di Malang, Cocok untuk Pemula dan Pemain Pro

BERITA POPULER

  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.