MALANG, Tugumalang.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) adalah program jaminan sosial yang memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga Indonesia.
Melalui BPJS, masyarakat dapat memperoleh berbagai layanan medis mulai dari pemeriksaan dasar hingga perawatan penyakit kronis yang memerlukan biaya besar. Namun, tidak semua jenis penyakit dan pelayanan kesehatan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Dinkes Kota Malang Janji Panggil BPJS Kesehatan Usai Kasus Pasien Tumor Otak Meninggal
Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat daftar penyakit dan layanan khusus yang tidak menjadi tanggungan BPJS. Hal ini penting diketahui agar peserta BPJS dapat memahami batasan manfaat yang diberikan serta menyiapkan alternatif jika diperlukan.
Berikut ini adalah daftar penyakit dan layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa (KLB).
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi seperti pemasangan behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana, misalnya penganiayaan atau kekerasan seksual.
Baca Juga: Anggota DPRD Kota Malang Murka Melihat Warganya Tak Dapat Manfaat BPJS Kesehatan dengan Layak
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol dan ketergantungan obat.
7. Pengobatan mandul atau infertilitas termasuk program bayi tabung.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen (misalnya stem cell yang belum terbukti efektif).
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum diakui efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Alat kontrasepsi (KB).
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan seperti rujukan atas permintaan sendiri.
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas yang tidak berkeja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali keadaan darurat.
16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja.
17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
21. Pelayanan lain yang tidak berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan BPJS.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Penulis: Bagus Rachmad Saputra
Editor: Herlianto. A





























