Tugumalang.id – Anggota DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi terkejut mendapati warga Kota Malang tak mendapatkan manfaat BPJS Kesehatan dengan layak.
Beberapa waktu lalu, ia murka dan menggaungkan aspirasi dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kota Malang yang saat itu juga dihadiri Wali Kota Malang.
Dengan tegas, Arif menyoroti standar dan prosedur pelayanan bagi peserta BPJS Kesehatan di rumah sakit. Bagaimana tidak, seorang pasien rumah sakit dipaksa pulang meski kondisinya masih memprihatinkan. Ia mendapati realita itu saat menjenguk beberapa warga yang mengeluh soal apa manfaat dari BPJS Kesehatan.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Malang Pastikan Layanan Peserta JKN Tetap Aktif saat Libur Lebaran 2025
Baginya, aturan soal jenis penyakit yang bisa divover BPJS Kesehatan masih agak realistis. Tetapi soal aturan berapa lama pasien dirawat di rumah sakit dan aturan pasien bisa masuk UGD menurutnya terlalu kaku dan memberatkan masyarakat. Ia mengaku mendapat cukup banyak keluhan dari masyarakat Kota Malang.
“Saya sempat menjenguk warga, dia baru operasi di kepala. Dia dipulangkan ke rumah setelah dirawat 8 hari. Harusnya kan dirawat hingga betul-betul membaik, bukan berapa lama sudah dirawat. Dalam kondisi ini, rasa kemanusiaan harusnya dijunjung tinggi,” tegasnya.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Malang Pastikan Layanan Peserta JKN Tetap Aktif saat Libur Lebaran 2025
Arif mengaku juga mendapat keluhan warga soal balita sakit yang tak bisa mendapat manfaat BPJS Kesehatan karena kondisinya dinilai medis belum memenuhi kriteria untuk bisa memakai BPJS Kesehatan.
“Artinya, standar standar di BPJS Kesehatan ini perlu diperbaiki,” ucapnya.
Ia semakin terkejut saat mendapat kabar ada warga Kota Malang yang meninggal akibat tumor otak namun tak bisa memakai BPJS Kesehatan karena dinilai bukan gawat darurat saat awal masuk rumah sakit.
Namun perawatan intensif dilakukan saat pasien itu didaftarkan sebagai pasien umum atau mandiri tanpa BPJS Kesehatan.
“Itu kan juga jelas karena standar BPJS, ketika pasien masuk UGD dan diperiksa, lalu dinyatakan gak bahaya. Tetapi ketika tak memakai BPJS, ternyata pasien ini harus perawatan intenisf. Maka jelas standar BPJS ini harus diubah,” tegasnya.
Ia juga menyoroti soal rendahnya wawasan masyarakat terkait standar standar yang diterapkan BPJS Kesehatan. Masyarakat tak banyak yang tau soal regulasi.
Untuk itu, dia mendesak BPJS Kesehatan gencar melakukan sosialisasi dan penguatan literasi kepada masyarakat, terutama soal aturan pasien yang bisa menggunakan kartu BPJS Kesehatan.
“Masyarakat yang mandiri sudah rutin bayar BPJS Kesehatan. Lalu ABPD Kota Malang juga mengalokasikan Rp 150 miliar lebih lo untuk membayar BPJS Kesehatan bagi masyarakat kurang mampu,” ungkapnya.
Arif berkomitmen akan terus menyuarakan isu dan keluhan soal BPJS Kesehatan ini. Bahkan mendesak Wali Kota Malang agar memastikan standar di BPJS Kesehatan bagi pasien di rumah sakit benar benar bisa melayani dan memudahkan masyarakat dengan baik.
“Ini hak masyarakat lo. Rencananya, Komisi D DPRD Kota Malang akan hiring dan bahkan Wali Kota Malang juga menyatakan akan memanggil pihak BPJS Kesehatan,” ujarnya.
“Masyarakat itu kan bayar ya, tetapi saat melakukan pengobatan kenapa ditolak. Saya yakin rumah sakit itu juga memberikan pelayanan sesuai standar BPJS bagi pasien BPJS Kesehatan. Kalau tidak, klaimnya (biaya perawatan) pasti ditolak oleh BPJS,” sambungnya.
Sekali lagi, Arif meminta BPJS Kesehatan dan seluruh layanan kesehatan di Kota Malang benar benar bisa menjunjung tinggi nilai kemanusiaan saat berusan dengan keselamatan atau kesehatan masyarakat. Ia juga mengingatkan, BPJS Kesehatan bukan lembaga profit.
“BPJS itu bukan bisnis lo ya. Jangan sampai jadi bisnis, tetapi benar benar untuk pelayanan masyarakat. Kemanusiaan harus diutamakan,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A





























