Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Tugu Sehat

Ini Sederet Penyakit yang Tidak Dikover BPJS Kesehatan

Redaksi by Redaksi
Juni 6, 2025 5:04 pm
in Tugu Sehat
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Dok. Tugu Malang

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Dok. Tugu Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Meski dibentuk sebagai asuransi kesehatan masyarakat, ternyata ada sederet penyakit yang tidak bisa dikover pembiayaannya oleh BPJS Kesehatan. Total ada 21 penyakit yang tidak bisa ditanggung asuransi pemerintah tersebut.

Sebagai informasi, BPJS adalah badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan milik negara yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Dengan membayar iuran premi tiap bulan, masyarakat bisa berobat gratis ketika sakit.

READ ALSO

Mengenal Kombucha, Teh Fermentasi yang Semakin Populer tetapi Manfaatnya Masih Terus Diteliti

Sinom Bangkit Lewat Kemasan Modern, Minuman Tradisional Kini Mulai Dilirik Generasi Muda

Baca Juga: Hati-Hati Penipuan Atas Nama BPJS Kesehatan, Ada Modus Terbaru

Kendati demkian, tidak semua penyakit bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Bahkan ketetapan itu sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Nah apa saja penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan?

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

3. Perataan gigi seperti behel.

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

7. Penyakit yang tidak di-cover BPJS Kesehatan lainnya ialah terkait dengan pengobatan mandul atau infertilitas.

8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tak bisa dicegah, seperti tawuran.

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

12. Alat kontrasepsi.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Baca Juga: Paparkan Keluhan Masyarakat, BPJS Kesehatan Targetkan Fokus Pada Inovasi Layanan Kepesertaan

Itulah sederet penyakit yang tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan. Sebelum sakit, pastikan anda telah membaca ketentuan ini agar anda bisa fokus berobat dengan tenang.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy

Editor: Herlianto. A

Tags: bpjs kesehataniuran premikota malangpenyakit

Related Posts

Mengenal Kombucha, Teh Fermentasi yang Semakin Populer tetapi Manfaatnya Masih Terus Diteliti
Tugu Sehat

Mengenal Kombucha, Teh Fermentasi yang Semakin Populer tetapi Manfaatnya Masih Terus Diteliti

Kamis, 16 Jul 2026
jamu sinom
Tugu Sehat

Sinom Bangkit Lewat Kemasan Modern, Minuman Tradisional Kini Mulai Dilirik Generasi Muda

Kamis, 16 Jul 2026
Perbedaan Beras Merah, Putih dan Hitam, Mana yang Kandungan Gizinya Lebih Baik?
Tugu Sehat

Perbedaan Beras Merah, Putih dan Hitam, Mana yang Kandungan Gizinya Lebih Baik?

Jumat, 10 Jul 2026
5 Perbedaan Fresh Milk dan Susu UHT: Kenali Proses, Kandungan Gizi dan Cara Penyimpanannya
Tugu Sehat

5 Perbedaan Fresh Milk dan Susu UHT: Kenali Proses, Kandungan Gizi dan Cara Penyimpanannya

Senin, 6 Jul 2026
Info Loker! PSLC Membutuhkan Terapis dan Asisten Terapis untuk Wilayah Banjarnegara
Tugu Sehat

Info Loker! PSLC Membutuhkan Terapis dan Asisten Terapis untuk Wilayah Banjarnegara

Minggu, 5 Jul 2026
Hospital Penawar
Tugu Sehat

Investasi Kesehatan Terbaik! Hospital Penawar Hadirkan Paket Medical Check Up Wanita, Mulai RP 990 Ribu

Minggu, 28 Jun 2026
Next Post
Danlanud Abdulrachman Saleh, Marsma TNI Reza RR Sastranegara. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Lanud Abdulrachman Saleh Bakal Buka 2 Dapur MBG, Sasar 9 Ribu Siswa

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.