Sabtu, Oktober 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Gus Tamyis Akan Banding, YLBHI-LBH Pos Malang Siap Dampingi Korban

Redaksi by Redaksi
Januari 8, 2024 9:29 pm
in Hukum & Kriminal
YLBHI-LBH Pos Malang

Advokat YLBHI-LBH Pos Malang, Tri Eva Oktaviani. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – YLBHI-LBH Pos Malang yang telah mendampingi korban kasus pelecehan seksual oleh Muhammad Tamyis Alfaruq menyatakan siap untuk terus melakukan pendampingan hukum di tingkat banding, bahkan kasasi. Pria yang akrab dipanggil Gus Tamyis ini baru saja divonis 15 tahun penjara karena melakukan pelecehan seksual pada lima orang santrinya.

Sejak Desember 2021, YLBHI-LBH Pos Malang dan Women Crisis Center (WCC) Dian Mutiara Parahita Malang telah melakukan pendampingan pada lima orang korban, baik pendampingan hukum maupun psikologis. Kelima korban tersebut kemudian melaporkan Gus Tamyis ke Polres Malang di awal tahun 2022.

READ ALSO

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Baca Juga: PN Kepanjen Didesak Beri Hukuman Berat bagi Pengasuh Ponpes di Tajinan yang Diduga Cabuli Santri

“Kami tetap mendukung, mengawal, mendampingi (korban) jika ada upaya hukum luar biasa yang dilakukan terdakwa. Kami akan tetap mendampingi walau ke Mahkamah Agung. Ini komitmen kami maupun para lembaga yang sudah mendukung,” ujar Advokat YLBHI-LBH Pos Malang, Tri Eva Oktaviani usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Senin (8/1/2024).

Pada kesempatan ini, Eva juga mengapresiasi putusan majelis hakim yang memvonis terdakwa dengan pidana 15 tahun penjara sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Menurutnya, ia sepakat dengan pertimbangan hakim bahwa peristiwa ini bisa mencederai masa depan korban.

Baca Juga: Sempat DPO, Polisi Tangkap Pengasuh Ponpes di Tajinan yang Diduga Cabuli Santrinya

Pada saat kejadian, para korban masih berusia anak-anak. Mereka masih memiliki masa depan dan pelecehan yang dialami bisa mencederai harkat serta martabat mereka.

Eva menambahkan bahwa saat ini semua korban masih mendapatkan pendampingan psikologi dari layanan psikologi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sampai saat ini mereka telah memperpanjang layanan sebanyak tiga kali.

“Itu akan diperpanjang lagi sampai anak-anak benar dinyatakan pulih,” kata Eva.

Meski ada lima orang korban yang melapor, Eva mengatakan pihaknya memiliki data bahwa korban lebih dari itu. Hanya saja, korban lainnya tidak berani berbicara.

“Yang kami dampingi lima korban yang mau berbicara. Dari data yang kami dapat ada lebih dari lima (korban),” ujarnya.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: Gus TamyisSabuli SantriYLBHI-LBH Pos Malang

Related Posts

Tangkapan layar saat terduga maling ponsel masuk ke area lapak Gajah Mada Plaza Malang (ist)
Hukum & Kriminal

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Kamis, 15 Okt 2026
Petugas memeriksa terduga pelaku pencurian barang barang maba UB (dok.)
Hukum & Kriminal

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Kamis, 15 Okt 2026
Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Next Post
mutilasi

Ternyata Ini Latar Belakang Dukun Pijat di Kota Malang Tega Mutilasi Pasiennya

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.