Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Gus Tamyis Akan Banding, YLBHI-LBH Pos Malang Siap Dampingi Korban

Redaksi by Redaksi
Januari 8, 2024 9:29 pm
in Hukum & Kriminal
YLBHI-LBH Pos Malang

Advokat YLBHI-LBH Pos Malang, Tri Eva Oktaviani. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – YLBHI-LBH Pos Malang yang telah mendampingi korban kasus pelecehan seksual oleh Muhammad Tamyis Alfaruq menyatakan siap untuk terus melakukan pendampingan hukum di tingkat banding, bahkan kasasi. Pria yang akrab dipanggil Gus Tamyis ini baru saja divonis 15 tahun penjara karena melakukan pelecehan seksual pada lima orang santrinya.

Sejak Desember 2021, YLBHI-LBH Pos Malang dan Women Crisis Center (WCC) Dian Mutiara Parahita Malang telah melakukan pendampingan pada lima orang korban, baik pendampingan hukum maupun psikologis. Kelima korban tersebut kemudian melaporkan Gus Tamyis ke Polres Malang di awal tahun 2022.

READ ALSO

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Baca Juga: PN Kepanjen Didesak Beri Hukuman Berat bagi Pengasuh Ponpes di Tajinan yang Diduga Cabuli Santri

“Kami tetap mendukung, mengawal, mendampingi (korban) jika ada upaya hukum luar biasa yang dilakukan terdakwa. Kami akan tetap mendampingi walau ke Mahkamah Agung. Ini komitmen kami maupun para lembaga yang sudah mendukung,” ujar Advokat YLBHI-LBH Pos Malang, Tri Eva Oktaviani usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Senin (8/1/2024).

Pada kesempatan ini, Eva juga mengapresiasi putusan majelis hakim yang memvonis terdakwa dengan pidana 15 tahun penjara sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Menurutnya, ia sepakat dengan pertimbangan hakim bahwa peristiwa ini bisa mencederai masa depan korban.

Baca Juga: Sempat DPO, Polisi Tangkap Pengasuh Ponpes di Tajinan yang Diduga Cabuli Santrinya

Pada saat kejadian, para korban masih berusia anak-anak. Mereka masih memiliki masa depan dan pelecehan yang dialami bisa mencederai harkat serta martabat mereka.

Eva menambahkan bahwa saat ini semua korban masih mendapatkan pendampingan psikologi dari layanan psikologi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sampai saat ini mereka telah memperpanjang layanan sebanyak tiga kali.

“Itu akan diperpanjang lagi sampai anak-anak benar dinyatakan pulih,” kata Eva.

Meski ada lima orang korban yang melapor, Eva mengatakan pihaknya memiliki data bahwa korban lebih dari itu. Hanya saja, korban lainnya tidak berani berbicara.

“Yang kami dampingi lima korban yang mau berbicara. Dari data yang kami dapat ada lebih dari lima (korban),” ujarnya.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: Gus TamyisSabuli SantriYLBHI-LBH Pos Malang

Related Posts

Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Pembobol rumah
Hukum & Kriminal

Pembobol Rumah di Gondanglegi Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Kamis, 21 Mei 2026
Curi Handphone
Hukum & Kriminal

Modus Jadi Pembeli, Pemuda di Kepanjen Malang Curi 3 Handphone di Toko

Selasa, 19 Mei 2026
Pencuri Jeruk
Hukum & Kriminal

Dua Pencuri Jeruk di Turen Digagalkan Warga, 53 Kilogram Hasil Curian Diamankan

Senin, 18 Mei 2026
Next Post
mutilasi

Ternyata Ini Latar Belakang Dukun Pijat di Kota Malang Tega Mutilasi Pasiennya

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.