Sabtu, Oktober 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

PN Kepanjen Didesak Beri Hukuman Berat bagi Pengasuh Ponpes di Tajinan yang Diduga Cabuli Santri

Redaksi by Redaksi
Januari 5, 2024 6:34 pm
in Hukum & Kriminal
cabuli santrinya

Advokat YLBHI-LBH Pos Malang, Tri Eva Oktaviani saat berada di PN Kepanjen. Foto: dok.

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id –PN kepanjen didesak berbagai pihak untuk memberikan hukuman berat bagi MTF, pengasuh Ponpes di Tajinan Malang yang diduga telah cabuli santrinya. Kasus pencabulan itu akan memasuki tahap putusan pengadilan pada Senin (8/1/2024) mendatang.

Terdakwa merupakan pengasuh pondok pesantren NI yang ada di Desa Tangkilsari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. MTF diduga melakukan pencabulan terhadap lima orang santri di tahun 2020. Korban diduga mencapai puluhan orang, namun banyak yang belum berani melapor dan mendapatkan tekanan dari pihak pondok pesantren.

READ ALSO

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Kasus ini dilaporkan ke Polres Malang pada 7 Januari 2022. Namun, terdakwa mangkir dari panggilan polisi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) hingga akhirnya ditangkap pada Mei 2023 lalu.

Baca Juga: Sempat DPO, Polisi Tangkap Pengasuh Ponpes di Tajinan yang Diduga Cabuli Santrinya

Proses sidang kasus ini pun berlangsung selama hampir lima bulan sejak Agustus 2023 hingga saat ini. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa agar dipidana 15 tahun penjara dikurangi masa tahanan, denda Rp 1 miliar, subsider empat bulan kurungan.

Advokat YLBHI-LBH Pos Malang, Tri Eva Oktaviani mengatakan, pihaknya telah memberikan fasilitas bagi pihak-pihak yang ingin mendukung proses penegakan hukum dalam kasus ini. Surat tersebut didukung berbagai organisasi bantuan hukum (OBH), aktivitas, komunitas, pegiat HAM, dan akademisi di berbagai universitas di Indonesia.

“Mereka memiliki satu hal yang sama, yakni ingin proses penegakan hukum yang seadil-adilnya bagi korban,” kata Tri saat dihubungi Tugu Malang ID, Jumat (5/1/2024).

Menurutnya, surat ini sebagai bentuk perhatian dan kepedulian berbagai pihak terhadap para korban kekerasan seksual, khususnya yang masih berusia anak-anak seperti para korban dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa kekerasan seksual adalah bentuk pelanggaran HAM yang mencederai harkat, martabat, dan kehormatan perempuan.

Baca Juga: Pengasuh Ponpes di Gondanglegi Diduga Lecehkan Santriwati

Terlebih jika korbannya adalah anak-anak yang seharusnya mendapatkan jaminan perlindungan fisik, spiritual, dan mental dari orang dewasa. Ia berharap dengan adanya dukungan serta perhatian publik, tidak ada lagi kasus-kasus serupa yang menimpa anak-anak.

“Apalagi di institusi pendidikan keagamaan yang seyogyanya bisa memberikan perlindungan dan pendidikan yang baik bagi anak,” kata Tri.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: cabuli santriPencabulan santri di MalangPengasuh Ponpes cabuli santriPN Kepanjen

Related Posts

Tangkapan layar saat terduga maling ponsel masuk ke area lapak Gajah Mada Plaza Malang (ist)
Hukum & Kriminal

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Kamis, 15 Okt 2026
Petugas memeriksa terduga pelaku pencurian barang barang maba UB (dok.)
Hukum & Kriminal

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Kamis, 15 Okt 2026
Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Next Post
Perceraian di Kabupaten Malang

Aturan MA Bikin Angka Perceraian di Kabupaten Malang Turun 7,8 Persen

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.