Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

PN Kepanjen Didesak Beri Hukuman Berat bagi Pengasuh Ponpes di Tajinan yang Diduga Cabuli Santri

Redaksi by Redaksi
Januari 5, 2024 6:34 pm
in Hukum & Kriminal
cabuli santrinya

Advokat YLBHI-LBH Pos Malang, Tri Eva Oktaviani saat berada di PN Kepanjen. Foto: dok.

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id –PN kepanjen didesak berbagai pihak untuk memberikan hukuman berat bagi MTF, pengasuh Ponpes di Tajinan Malang yang diduga telah cabuli santrinya. Kasus pencabulan itu akan memasuki tahap putusan pengadilan pada Senin (8/1/2024) mendatang.

Terdakwa merupakan pengasuh pondok pesantren NI yang ada di Desa Tangkilsari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. MTF diduga melakukan pencabulan terhadap lima orang santri di tahun 2020. Korban diduga mencapai puluhan orang, namun banyak yang belum berani melapor dan mendapatkan tekanan dari pihak pondok pesantren.

READ ALSO

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kasus ini dilaporkan ke Polres Malang pada 7 Januari 2022. Namun, terdakwa mangkir dari panggilan polisi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) hingga akhirnya ditangkap pada Mei 2023 lalu.

Baca Juga: Sempat DPO, Polisi Tangkap Pengasuh Ponpes di Tajinan yang Diduga Cabuli Santrinya

Proses sidang kasus ini pun berlangsung selama hampir lima bulan sejak Agustus 2023 hingga saat ini. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa agar dipidana 15 tahun penjara dikurangi masa tahanan, denda Rp 1 miliar, subsider empat bulan kurungan.

Advokat YLBHI-LBH Pos Malang, Tri Eva Oktaviani mengatakan, pihaknya telah memberikan fasilitas bagi pihak-pihak yang ingin mendukung proses penegakan hukum dalam kasus ini. Surat tersebut didukung berbagai organisasi bantuan hukum (OBH), aktivitas, komunitas, pegiat HAM, dan akademisi di berbagai universitas di Indonesia.

“Mereka memiliki satu hal yang sama, yakni ingin proses penegakan hukum yang seadil-adilnya bagi korban,” kata Tri saat dihubungi Tugu Malang ID, Jumat (5/1/2024).

Menurutnya, surat ini sebagai bentuk perhatian dan kepedulian berbagai pihak terhadap para korban kekerasan seksual, khususnya yang masih berusia anak-anak seperti para korban dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa kekerasan seksual adalah bentuk pelanggaran HAM yang mencederai harkat, martabat, dan kehormatan perempuan.

Baca Juga: Pengasuh Ponpes di Gondanglegi Diduga Lecehkan Santriwati

Terlebih jika korbannya adalah anak-anak yang seharusnya mendapatkan jaminan perlindungan fisik, spiritual, dan mental dari orang dewasa. Ia berharap dengan adanya dukungan serta perhatian publik, tidak ada lagi kasus-kasus serupa yang menimpa anak-anak.

“Apalagi di institusi pendidikan keagamaan yang seyogyanya bisa memberikan perlindungan dan pendidikan yang baik bagi anak,” kata Tri.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: cabuli santriPencabulan santri di MalangPengasuh Ponpes cabuli santriPN Kepanjen

Related Posts

Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Pembobol rumah
Hukum & Kriminal

Pembobol Rumah di Gondanglegi Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Kamis, 21 Mei 2026
Curi Handphone
Hukum & Kriminal

Modus Jadi Pembeli, Pemuda di Kepanjen Malang Curi 3 Handphone di Toko

Selasa, 19 Mei 2026
Pencuri Jeruk
Hukum & Kriminal

Dua Pencuri Jeruk di Turen Digagalkan Warga, 53 Kilogram Hasil Curian Diamankan

Senin, 18 Mei 2026
Next Post
Perceraian di Kabupaten Malang

Aturan MA Bikin Angka Perceraian di Kabupaten Malang Turun 7,8 Persen

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.