MALANG, Tugumalang.id – Aturan Mahkamah Agung (MA) menjadikan turunnya angka perceraian di Kabupaten Malang. Sepanjang tahun 2023, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang telah memutus 6.177 perkara perceraian. Jumlah ini lebih rendah 7,8 persen dibandingkan jumlah yang diputus di tahun 2022, yaitu 6.705 perkara.
Humas PA Kabupaten Malang, Muhammad Khairul menduga penurunan angka ini disebabkan adanya aturan dari Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan, perceraian baru bisa dikabulkan apabila suami istri telah pisah rumah selama enam bulan. Jika suami istri pisah rumah kurang dari enam bulan, maka mereka tidak bisa mengajukan perceraian, kecuali ditemukan adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MA Tahun 2023 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Peradilan.
Baca Juga: Penyebab Tingginya Angka Perceraian di Kabupaten Malang Masih Jadi Misteri
“Apabila mereka ngotot mengajukan perceraian, maka tidak akan diterima. Artinya tidak memenuhi syarat formil suatu gugatan sehingga tidak dapat diterima dan tidak dapat diproses lebih lanjut,” jelas Khairul saat ditemui Tugu Malang di Kantor PA Kabupaten Malang, Jumat (5/1/2024).
Menurut Khairul, sebelum ada surat edaran ini, banyak suami istri yang mengajukan perceraian meskipun hanya bertengkar selama beberapa hari. Asalkan ada pembuktian bahwa mereka bertengkar terus menerus dan pihak keluarga tidak berhasil medamaikan, maka perceraian bisa dikabulkan.
“Sekarang tidak bisa (seperti itu lagi),” kata Khairul.
Angka perceraian yang dikabulkan PA Kabupaten Malang ini lebih rendah dibandingkan jumlah perkara yang diajukan. Di tahun 2023, terdapat 6.620 pengajuan perceraian yang diterima oleh PA Kabupaten Malang. Namun, hanya 6.177 yang dikabulkan.
Baca Juga: 7 Tips Ini Diyakini Bikin Rumah Tangga Awet Sampai Kakek Nenek
Faktor-faktor yang menyebabkan perceraian ini beragam. Sebanyak 3.408 perceraian disebabkan oleh faktor ekonomi. Kemudian 2.450 perceraian disebabkan oleh perselisihan terus menerus.
Perselingkuhan juga menjadi penyebab bercerainya 586 pasangan sepanjang 2023 ini. Sisanya disebabkan oleh KDRT, zina, pasangan suka mabuk atau berjudi, pasangan masuk penjara, poligami, hingga murtad.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko