Malang, Tugumalang.id – Seorang pegawai Yayasan Panca Bhudi Malang dilaporkan ke Polresta Malang Kota atas dugaan penggelapan dana persemayaman. Laporan tersebut dilayangkan oleh pihak yayasan pada Rabu (11/6/2025), setelah ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam laporan keuangan. Total dana yang diduga digelapkan mencapai sekitar Rp 90 juta.
Ketua Pengurus Yayasan Panca Bhudi Malang, Hery Kurniawan, menjelaskan bahwa dugaan penggelapan itu terjadi pada Mei 2025. Ia menyebut, pegawai berinisial S tidak menyetorkan sejumlah pembayaran dari pengguna jasa persemayaman yang seharusnya masuk ke kas yayasan.
“Pembayaran dari pengguna jasa seharusnya disetorkan ke bendahara yayasan. Tapi dana itu tidak pernah sampai,” ujar Hery dalam keterangan pers, didampingi kuasa hukumnya, Yusron Marzuki.
Kecurigaan bermula saat bendahara yayasan menemukan kejanggalan dalam laporan keuangan bulanan. Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, diketahui bahwa sejumlah transaksi pembayaran tidak pernah ditransferkan ke rekening resmi yayasan.
Baca juga: Gelapkan Dana Pinjaman Fiktif Rp 5 Miliar, 2 Pengurus Koperasi di Kota Malang Jadi Tersangka
“Jadi ada beberapa pembayaran jasa persemayaman yang dititipkan melalui pegawai administrasi, namun tidak disetorkan ke rekening yayasan,” tambahnya.
Dikatakan, pengguna jasa persemayaman yayasan ini memang bisa melakukan pembayaran melalui pegawai administrasi atau langsung ke rekening yayasan. Dana yang dibayarkan melalui administrasi harusnya kemudian disetorkan ke bendahara.
Menurutnya, yang bersangkutan sudah diberi peringatan oleh yayasan baik tertulis maupun pesan via ponsel. Hanya saja pegawai tersebut tak memberikan iktikad baik kepada yayasan.
“Sudah kami beri peringatan, tapi tak diindahkan. Kami beri peringatan tertulis dan chat,” jelasnya.
Baca juga: Buron 5 Tahun, Mantan Kades Kedungbanteng yang Gelapkan Dana Rp143 Juta Ditangkap Polisi
Setelah tak ada iktikad baik, pihaknya kemudian melaporkan kasus ini ke Satreskrim Polresta Malang Kota dengan didampingi kuasa hukumnya.
“Jadi ini kami datang ke Polresta Malang Kota untuk proses pelaporan. Ini kami juga menyerahkan berkas berkas yang dibutuhkan,” kata Yayan Marzuki selaku kuasa hukum yayasan.
“Nilainya memang tidak besar, tetapi kalau ini memang tindak pidana ya harus tetap diproses,” imbuhnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko





























