Rabu, Juni 3, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Diduga Gelapkan Dana Persemayaman, Pegawai Yayasan Sosial di Kota Malang Dilaporkan ke Polisi

Redaksi by Redaksi
Juni 11, 2025 9:36 pm
in Hukum & Kriminal
Pengurus yayasan sosial laporkan dugaan penggelapan dana yayasan

Pengurus yayasan sosial di Kota Malang melaporkan dugaan penggelapan dana ke Satreskrim Polresta Malang Kota (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Seorang pegawai Yayasan Panca Bhudi Malang dilaporkan ke Polresta Malang Kota atas dugaan penggelapan dana persemayaman. Laporan tersebut dilayangkan oleh pihak yayasan pada Rabu (11/6/2025), setelah ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam laporan keuangan. Total dana yang diduga digelapkan mencapai sekitar Rp 90 juta.

Ketua Pengurus Yayasan Panca Bhudi Malang, Hery Kurniawan, menjelaskan bahwa dugaan penggelapan itu terjadi pada Mei 2025. Ia menyebut, pegawai berinisial S tidak menyetorkan sejumlah pembayaran dari pengguna jasa persemayaman yang seharusnya masuk ke kas yayasan.

READ ALSO

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Acara Kesenian Ngajum

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

“Pembayaran dari pengguna jasa seharusnya disetorkan ke bendahara yayasan. Tapi dana itu tidak pernah sampai,” ujar Hery dalam keterangan pers, didampingi kuasa hukumnya, Yusron Marzuki.

Kecurigaan bermula saat bendahara yayasan menemukan kejanggalan dalam laporan keuangan bulanan. Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, diketahui bahwa sejumlah transaksi pembayaran tidak pernah ditransferkan ke rekening resmi yayasan.

Baca juga: Gelapkan Dana Pinjaman Fiktif Rp 5 Miliar, 2 Pengurus Koperasi di Kota Malang Jadi Tersangka

“Jadi ada beberapa pembayaran jasa persemayaman yang dititipkan melalui pegawai administrasi, namun tidak disetorkan ke rekening yayasan,” tambahnya.

Dikatakan, pengguna jasa persemayaman yayasan ini memang bisa melakukan pembayaran melalui pegawai administrasi atau langsung ke rekening yayasan. Dana yang dibayarkan melalui administrasi harusnya kemudian disetorkan ke bendahara.

Menurutnya, yang bersangkutan sudah diberi peringatan oleh yayasan baik tertulis maupun pesan via ponsel. Hanya saja pegawai tersebut tak memberikan iktikad baik kepada yayasan.

“Sudah kami beri peringatan, tapi tak diindahkan. Kami beri peringatan tertulis dan chat,” jelasnya.

Baca juga: Buron 5 Tahun, Mantan Kades Kedungbanteng yang Gelapkan Dana Rp143 Juta Ditangkap Polisi

Setelah tak ada iktikad baik, pihaknya kemudian melaporkan kasus ini ke Satreskrim Polresta Malang Kota dengan didampingi kuasa hukumnya.

“Jadi ini kami datang ke Polresta Malang Kota untuk proses pelaporan. Ini kami juga menyerahkan berkas berkas yang dibutuhkan,” kata Yayan Marzuki selaku kuasa hukum yayasan.

“Nilainya memang tidak besar, tetapi kalau ini memang tindak pidana ya harus tetap diproses,” imbuhnya.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko

Tags: Penggelapan dana yayasanPolresta Malang KotaYayasan Panca Bhudi Malangyayasan sosial

Related Posts

Pencurian sepeda motor
Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Acara Kesenian Ngajum

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi pembacokan di Singosari. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Sabtu, 30 Mei 2026
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, menjelaskan soal gadis yang diduga diperkosa temannya. (Foto/M Sholeh)
Hukum & Kriminal

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Sabtu, 30 Mei 2026
Ilustrasi pencurian kotak amal. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Gasak Kotak Amal Masjid Tiga Kali, Pria di Lawang Ditangkap Polisi

Sabtu, 30 Mei 2026
Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Next Post
PLN UP3 Malang

PLN UP3 Malang Dukung Penguatan Sinergi Lintas Lembaga Bersama Malang Tahes Club di Lanud Abdurrahman Saleh

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.