Minggu, Agustus 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Buron 5 Tahun, Mantan Kades Kedungbanteng yang Gelapkan Dana Rp143 Juta Ditangkap Polisi

Redaksi by Redaksi
Agustus 26, 2023 5:26 pm
in Hukum & Kriminal
Mantan Kades Kedungbanteng, Kamdi kini ditahan di rutan Polres Malang.

Mantan Kades Kedungbanteng, Kamdi kini ditahan di rutan Polres Malang. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang menangkap Kamdi (59), mantan Kepala Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, setelah lima tahun berada dalam daftar pencarian orang (DPO). Kamdi diduga korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) senilai Rp143 Juta.

Tersangka ditangkap di rumahnya yang berada di Desa Kedungbanteng pada Jumat (25/8/2023) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan.

READ ALSO

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Korupsi dilakukan tersangka saat menjabat Kepala Desa Kedungbanteng pada 2015. Uang yang semestinya digunakan untuk pembangunan jalan, balai dusun, hingga musala ia gunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Butuh Peran Keluarga, Karakter Anti Korupsi Bisa Diterapkan Sejak Dini

Tersangka ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada tahun 2018. Ia telah mendapat panggilan sebanyak tiga kali untuk pemeriksaan, namun selalu mangkir.

“Tersangka kemudian dilaporkan menghilang hingga akhirnya petugas berhasil mengetahui keberadaannya dan melakukan penangkapan,” ujar Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Rizki Saputro, Sabtu (26/8/2023).

Ia kemudian merinci bahwa tersangka melarikan diri ke Kota Balikpapan, Kalimantan Timur di tahun 2018 setelah mendapatkan panggilan pemeriksaan. Ia juga sempat pindah ke Kabupaten Berau, Kalimantan.

Di tahun 2020, tersangka pulang ke Jawa, namun menuju ke Kabupaten Slema, DIY Yogyakarta. Hingga akhirnya pada tahun 2021 ia kembali ke Malang.

Baca Juga: Kerugian Negara Akibat Korupsi PKH Tumpang Bertambah Jadi Rp 473 Juta

“Dia kembali ke Malang tapi tinggal di Kecamatan Tumpang, di lereng Gunung Semeru. Hingga pada April 2023, tersangka pulang ke rumah istrinya di Desa Tambakasri, Kecamatan Sumbermanjing Wetan,” jelas Rizki.

Selama berada di Sumbermanjing Wetan, tersangka hidup secara sembunyi-sembunyi karena takut ditangkap polisi. Empat bulan kemudian, polisi berhasil menangkap tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Sub Pasal 3 Sub Pasal 8 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia diancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: dana desaDPOKorupsiMantan Kades

Related Posts

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka
Hukum & Kriminal

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka

Sabtu, 29 Agu 2026
Waspada! Permen Narkoba Ada di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Kamis, 27 Agu 2026
45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru
Hukum & Kriminal

45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru

Rabu, 26 Agu 2026
Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan
Hukum & Kriminal

Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan

Selasa, 25 Agu 2026
Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang
Hukum & Kriminal

Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang

Senin, 24 Agu 2026
Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman
Hukum & Kriminal

Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman

Minggu, 23 Agu 2026
Next Post
Penyerahan secara simbolis rood barrier dari Smartfren kepada Korem 083/Baladhika Jaya.

Smartfren Wow Malang Guncang Lapangan Rampal

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.