MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang menangkap Kamdi (59), mantan Kepala Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, setelah lima tahun berada dalam daftar pencarian orang (DPO). Kamdi diduga korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) senilai Rp143 Juta.
Tersangka ditangkap di rumahnya yang berada di Desa Kedungbanteng pada Jumat (25/8/2023) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan.
Korupsi dilakukan tersangka saat menjabat Kepala Desa Kedungbanteng pada 2015. Uang yang semestinya digunakan untuk pembangunan jalan, balai dusun, hingga musala ia gunakan untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: Butuh Peran Keluarga, Karakter Anti Korupsi Bisa Diterapkan Sejak Dini
Tersangka ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada tahun 2018. Ia telah mendapat panggilan sebanyak tiga kali untuk pemeriksaan, namun selalu mangkir.
“Tersangka kemudian dilaporkan menghilang hingga akhirnya petugas berhasil mengetahui keberadaannya dan melakukan penangkapan,” ujar Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Rizki Saputro, Sabtu (26/8/2023).
Ia kemudian merinci bahwa tersangka melarikan diri ke Kota Balikpapan, Kalimantan Timur di tahun 2018 setelah mendapatkan panggilan pemeriksaan. Ia juga sempat pindah ke Kabupaten Berau, Kalimantan.
Di tahun 2020, tersangka pulang ke Jawa, namun menuju ke Kabupaten Slema, DIY Yogyakarta. Hingga akhirnya pada tahun 2021 ia kembali ke Malang.
Baca Juga: Kerugian Negara Akibat Korupsi PKH Tumpang Bertambah Jadi Rp 473 Juta
“Dia kembali ke Malang tapi tinggal di Kecamatan Tumpang, di lereng Gunung Semeru. Hingga pada April 2023, tersangka pulang ke rumah istrinya di Desa Tambakasri, Kecamatan Sumbermanjing Wetan,” jelas Rizki.
Selama berada di Sumbermanjing Wetan, tersangka hidup secara sembunyi-sembunyi karena takut ditangkap polisi. Empat bulan kemudian, polisi berhasil menangkap tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Sub Pasal 3 Sub Pasal 8 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia diancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A