Kamis, Juli 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Buron 5 Tahun, Mantan Kades Kedungbanteng yang Gelapkan Dana Rp143 Juta Ditangkap Polisi

Redaksi by Redaksi
Agustus 26, 2023 5:26 pm
in Hukum & Kriminal
Mantan Kades Kedungbanteng, Kamdi kini ditahan di rutan Polres Malang.

Mantan Kades Kedungbanteng, Kamdi kini ditahan di rutan Polres Malang. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang menangkap Kamdi (59), mantan Kepala Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, setelah lima tahun berada dalam daftar pencarian orang (DPO). Kamdi diduga korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) senilai Rp143 Juta.

Tersangka ditangkap di rumahnya yang berada di Desa Kedungbanteng pada Jumat (25/8/2023) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan.

READ ALSO

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Korupsi dilakukan tersangka saat menjabat Kepala Desa Kedungbanteng pada 2015. Uang yang semestinya digunakan untuk pembangunan jalan, balai dusun, hingga musala ia gunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Butuh Peran Keluarga, Karakter Anti Korupsi Bisa Diterapkan Sejak Dini

Tersangka ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada tahun 2018. Ia telah mendapat panggilan sebanyak tiga kali untuk pemeriksaan, namun selalu mangkir.

“Tersangka kemudian dilaporkan menghilang hingga akhirnya petugas berhasil mengetahui keberadaannya dan melakukan penangkapan,” ujar Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Rizki Saputro, Sabtu (26/8/2023).

Ia kemudian merinci bahwa tersangka melarikan diri ke Kota Balikpapan, Kalimantan Timur di tahun 2018 setelah mendapatkan panggilan pemeriksaan. Ia juga sempat pindah ke Kabupaten Berau, Kalimantan.

Di tahun 2020, tersangka pulang ke Jawa, namun menuju ke Kabupaten Slema, DIY Yogyakarta. Hingga akhirnya pada tahun 2021 ia kembali ke Malang.

Baca Juga: Kerugian Negara Akibat Korupsi PKH Tumpang Bertambah Jadi Rp 473 Juta

“Dia kembali ke Malang tapi tinggal di Kecamatan Tumpang, di lereng Gunung Semeru. Hingga pada April 2023, tersangka pulang ke rumah istrinya di Desa Tambakasri, Kecamatan Sumbermanjing Wetan,” jelas Rizki.

Selama berada di Sumbermanjing Wetan, tersangka hidup secara sembunyi-sembunyi karena takut ditangkap polisi. Empat bulan kemudian, polisi berhasil menangkap tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Sub Pasal 3 Sub Pasal 8 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia diancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: dana desaDPOKorupsiMantan Kades

Related Posts

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi
Hukum & Kriminal

Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi

Sabtu, 11 Jul 2026
Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir
Hukum & Kriminal

Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir

Rabu, 8 Jul 2026
Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans
Hukum & Kriminal

Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans

Rabu, 8 Jul 2026
Perampok Mobil di Sumberpucung Nekat Beraksi karena Terlilit Utang Rp135 Juta
Hukum & Kriminal

Perampok Mobil di Sumberpucung Nekat Beraksi karena Terlilit Utang Rp135 Juta

Rabu, 8 Jul 2026
Next Post
Penyerahan secara simbolis rood barrier dari Smartfren kepada Korem 083/Baladhika Jaya.

Smartfren Wow Malang Guncang Lapangan Rampal

BERITA POPULER

  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.