MALANG, Tugumalang.id – Kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan mantan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, bertambah menjadi Rp 473.667.000. Sebelumnya, dilaporkan kerugian negara akibat korupsi ini adalah Rp 221.745.000.
Pertambahan jumlah kerugian negara ini merupakan hasil dari pengembangan audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Malang. Selain dana PKH, rupanya tersangka berinisial AS ini juga tidak menyalurkan dana bantuan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) senilai Rp 98.570.000.
Ia juga mendapat titipan dana dari tiga orang pendamping yang mengundurkan diri. Dana itu kemudian dicairkan oleh tersangka tapi tidak disalurkan ke keluarga penerima manfaat. Dana titipan ini senilai Rp 163.352.500.
“Ada titipan sejumlah buku rekening tabungan dan pin yang harusnya diserahkan langsung ke penerima manfaat. Buku rekening dan pin itu dipakai sendiri (oleh tersangka). Intinya di situ sih modusnya,” terang Inspektur Kabupaten Malang, Tridyah Maistuti, Rabu (29/3/2023).
Semua penyelewengan ini dilakukan tersangka dalam kurun waktu tahun 2017 hingga 2022. Selama itu, semestinya ia menyalurkan bantuan kepada 37 keluarga penerima manfaat. Mayoritas keluarga tersebut berada di Desa Tumpang, Ngingit, Tulusbesar, Jeru, dan Wringinsongo.
Tridiyah menambahkan bahwa hasil audit tersebut telah diserahkan ke Polres Malang. Proses hukum akan diserahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian. “Untuk surat ke Polres Malang, sudah kami kirim,” kata Tridiyah.
Saat disinggung mengenai pengawasan terhadap pendamping PKH, Tridiyah menyebut pihak Pemerintah Kabupaten Malang tidak memiliki kewenangan karena mereka ditunjuk langsung oleh Kementerian Sosial. “Jadi, kami tidak bisa menegur,” kata Tridiyah.
Sebelumnya diberitakan bahwa Polres Malang telah memeriksa 40 saksi terkait kasus ini. Untuk bisa menaikkan status kasus menjadi penyidikan, diperlukan data kerugian negara yang disebabkan oleh tersangka. Data tersebut saat ini sudah diserahkan ke Polres Malang.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: jatmiko