Malang, Tugumalang.id – Polresta Malang Kota memberikan peringatan tegas pada remaja atau pelaku perang sarung di Kota Malang. Pasalnya, perang sarung yang menggunakan batu diikat sarung bisa berurusan dengan pidana karena membahayakan orang lain.
“Kami imbau anak anak remaja yang melakukan perang sarung ini, jangan sampai nanti berhadapan dengan hukum. Kalau sudah berhadapan dengan hukum, ingat nanti lebaran di tahanan,” kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, Rabu (29/3/2023).
Buher sapaan akrab Budi Hermanto menegaskan bahwa pihaknya akan segera meringkus para pelaku jika berani melakukan perang sarung di Kota Malang. Sebab pihaknya tidak mentolerir adanya aksi yang menggangu situasi kondusif Kota Malang.
“Kalau ada perang sarung di Kota Malang, pasti kami akan lakukan tindakan sesuai ketentuan. Karena ada sanksi pidananya. Saya sampaikan, kalau perang sarung melanggar ketentuan pidana,” tegasnya.
“Jadi saya peringatkan, kalau itu terjadi di Kota Malang, saya akan bertanggungjawab mengamankan Kota Malang,” imbuhnya.
Meski begitu, dia mengatakan bahwa sejauh ini belum ada laporan masyarakat terkait keberadaan kelompok remaja yang melakukan perang sarung. Namun disebutkan, pihaknya sudah mendapat informasi terkait lokasi yang sering terdapat perang sarung di Kota Malang.
“Kalau laporan belum ada, tapi kami ada informasi seperti di Gribig. Jadi kami bersama TNI melakukan patroli,” bebernya.
Buher juga mengimbau masyarakat Kota Malang agar lebih peduli terhadap keselamatan putra putrinya. Dia berharap, masyarakat mengajak putra putrinya untuk fokus beribadah dalam momentum bulan suci Ramadan ini.
“Jangan sampai menjadi korban persoalan aksi premanisme, balap liar atau perang sarung ini. Itu tindakan yang dapat merugikan orang lain,” tandasnya.
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko