Senin, Juli 20, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Gelapkan Dana Pinjaman Fiktif Rp 5 Miliar, 2 Pengurus Koperasi di Kota Malang Jadi Tersangka

Redaksi by Redaksi
Oktober 11, 2023 6:44 pm
in Hukum & Kriminal
Kejari Kota Malang menetapkan 2 pengurus KSU Montana sebagai tersangka (ist)

Kejari Kota Malang menetapkan 2 pengurus KSU Montana sebagai tersangka (ist)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

 

Malang, tugumalang.id – Kejari Kota Malang mengungkap praktik korupsi yang dilakukan 2 pengurus Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana Kota Malang. Kini, 2 pegawai itu telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran menggelapkan dana pinjaman fiktif sebesar Rp 5 milyar.

READ ALSO

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budi Susanto mengatakan bahwa 2 tersangka itu adalah Ketua KSU Montana, Dewi Maria (68) dan bendahara KSU Montana, Veronika Dwi (47).

Keduanya diduga melakukan praktik korupsi dengan menyalahgunakan dana pinjaman dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM).

Menurutnya, dugaan praktik korupsi itu telah bergulir sejak 2013 hingga 2018. Namun kasus itu baru diselidiki pada 2022 usai ada pelaporan dari masyarakat.

“Modusnya, ada pembuatan penyaluran pinjaman fiktif yang dilakukan KSU Montana,” kata Eko belum lama ini.

Eko menjelaskan bahwa kedua tersangka mulanya mengajukan dana pinjaman untuk UMKM ke LPDB-KUMKM dengan nominal Rp 11 milyar utuk disalurkan ke 266 UMKM. Dari angka yang diajukan, dana yang disetujui dan cair hanya Rp 5 milyar.

“Namun yang diajukan itu adalah UMKM fiktif. Jadi mereka membuat daftar fiktif seolah olah ada UMKM yang mendaftar,” ungkapnya.

Saat dana itu cair, kata Eko, kedua tersangka justru mempergunakan untuk keperluan pribadi. Kedua tersangka kemudian hanya mampu mengembalikan dana sebesar Rp 2,4 milyar. Dengan demikian, negara telah dirugikan Rp 2,6 milyar.

“Penyidik berkesimpulan para tersangka telah memenuhi unsur tindak pidana yang disangkakan, setidaknya berdasar 2 alat bukti yang ada,” ujarnya.

Kini, Kejari Kota Malang telah menahan kedua tersangka itu di Lapas Perempuan Kelas IIA Malang selama 20 hari kedepan.

“Selama masa penahanan tersebut, kami akan menyiapkan berkas dakwaan. Kemudian segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya,” kata dia.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko

Related Posts

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Jumat, 17 Jul 2026
Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Next Post
dana pinjaman - Gelapkan Dana Pinjaman Fiktif Rp 5 Miliar, 2 Pengurus Koperasi di Kota Malang Jadi Tersangka

Pegadaian Catat Laba Rp 3,2 T di Kuartal III/2023

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.