MALANG, Tugumalang.id – Enik Heriyanti (37), perempuan asal Desa Kidal, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana perlindungan konsumen karena menjual beras bulog dengan harga premium. Ia mengganti kemasan beras bulog program SPHP dengan kemasan premium, lalu menjualnya di pasaran dengan harga mahal.
Tersangka telah melakukan aksinya ini sejak Oktober 2023 atau lima bulan yang lalu di gudang yang ada di rumahnya. Selama menjalani bisnis ini, ia diperkirakan meraup untung hingga Rp45 juta.
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih mengatakan tersangka mendapatkan beras Bulog SPHP dengan cara membelinya di media sosial. Ia mendapatkan satu karung beras Bulog SPHP seberat 50 kilogram dengan harga Rp690 ribu dan membayarnya secara cash on delivery (COD).
Baca Juga: Ganti Kemasan Beras Bulog Jadi Beras Premium, 3 Orang di Tumpang Diamankan Polisi
“Selain melakukan pembelian melalui Facebook, tersangka juga melakukan pembelian beras Bulog SPHP kemasan 50 kilogram dari seorang laki-laki tak dikenal. Orang tersebut langsung datang ke tempat usaha tersangka dan menawarkan beras,” jelas Imam saat konferensi pers di Mapolres Malang, Senin (18/3/2024).
Beras dari pria tidak dikenal ini dibeli dengan harga Rp640 ribu. Saat ini polisi masih melakukan pencarian terhadap pria yang menjual beras tersebut.
Tersangka kemudian mengemas beras bulog ini ke dalam dua jenis kemasan. Kemasan pertama berukuran 25 kilogram dengan merek Beras Super Poles Cap Raja Lele. Lalu kemasan kedua berukuran lima kilogram dengan merek Beras SLYP Super Ramos Bandung.
Beras yang berukuran 25 kilogram dengan merek Raja Lele dijual dengan harga Rp350 ribu, sedangkan beras yang berukuran lima kilogram dengan merek Ramos Bandung dijual dengan harga Rp69 ribu hingga Rp70 ribu.
Baca Juga: Harga Beras di Kota Malang Melambung, Beras Bulog Jadi Buruan
Dari penjualan tersebut, tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp1.000 – Rp2.000 per kg. Setiap bulan, ia bisa mendapatkan untung antara Rp8 juta hingga Rp9juta.
“Beras Bulog SPHP merupakan beras medium yang penjualan dan harganya diatur pemerintah karena beras tersebut bersubsidi. Namun oleh tersangka beras tersebut diganti kemasannya seolah-olah kualitasnya premium,” kata Imam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia juga dijerat Pasal 144 dan Pasal 143 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Penjara paling lama 5 tahun dan denda berkirsarRp 2 – 6 miliar.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko