MALANG, Tugumalang.id – AG (37), warga Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang berhasil diringkus polisi setelah buron selama empat bulan. Ia ditangkap karena telah melakukan penganiayaan terhadap ZR (28) dan sejumlah orang lainnya.
AG diamankan oleh anggota Polsek Gondanglegi pada Selasa (15/8/2023) sekitar pukul 13.00 WIB di Pasar Gondanglegi. Pada saat penangkapan, polisi juga mendapati adanya pisau yang terselip di pinggang tersangka.
“Kami berhasil mengamankan DPO pelaku penganiayaan, yang bersangkutan sempat melarikan diri selama empat bulan usai melakukan penganiayaan,” ungkap Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Kamis (17/8/2023).
Penganiayaan yang dilakukan AG terjadi di sebuah warung yang berada di Dusun Penjalinan, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, pada Sabtu (22/4/2023).
AG menyerang ZR yang merupakan warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang dengan menggunakan senjata tajam jenis karambit. Akibatnya, korban mengalami luka serius di bagian kepala dan jari tangan. Ia pun dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Baca Juga: Pria Viral Kasus Tabrak Lari, Kini Dilaporkan Dugaan Penganiayaan dan Pengrusakan
Selain ZR, AG juga melakukan penganiayaan ke sejumlah pengunjung warung yang ada pada saat kejadian tersebut. Usai melancarkan aksinya, AG langsung kabur dan tidak pulang ke rumah.
Selama empat bulan, tidak diketahui keberadaan AG. Hingga kemudian polisi berhasil mengetahui bahwa AG kembali ke rumah karena mengira situasi sudah aman.
“Petugas yang mengetahui keberadaan tersangka langsung melakukan penangkapan dan membawanya ke Mapolsek Gondanglegi guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Taufik.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal Pasal 351 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A