MALANG, Tugumalang – Proses hukum kasus dugaan penganiayaan terhadap santri Pondok Pesantren An-Nur 2 Bululawang kini tengah berjalan. Meski demikian, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur, Anwar Solihin berharap kasus ini tidak sampai ke pengadilan.
“Harapan kami memang tidak sampai ke ranah hukum, sampai pengadilan, sampai kemudian memutuskan bahwa anak itu di hukum,” ujarnya usai menghadiri mediasi kasus dugaan penganiayaan santri Annur 2 Bululawang di Polres Malang, Senin (2/1/2023).
Mediasi tersebut juga dihadiri pihak terlapor, pihak pelapor, perwakilan An-Nur 2 Bululawang, Kementerian Agama, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang.
Dari hasil mediasi hari ini, keluarga pelapor ingin proses hukum terus dilanjutkan. Namun, tak menutup memungkinan mediasi akan kembali dilakukan karena terduga pelaku masih berusia anak-anak.
“Proses mediasi masih berlanjut, masih perlu menurut saya (supaya) ada kesadaran, ada efek jera. Harapanya seperti itu,” ujar Anwar.
Menurutnya ini penting dilakukan mengingat anak-anak memiliki hak-hak yang harus dipenuhi. “Pelaku maupun korban harus mendapatkan hak-haknya dan mendapat perlindungan dengan baik,” pungkasnya.
Sebelumnya dilaporkan adanya dugaan penganiayaan terhadap santri An-Nur 2 Bululawang berinisial DFA (12) oleh teman sekelasnya, RK (14). Peristiwa tersebut terjadi di sebuah ruang kelas pada Sabtu (26/11/2022). Akibatnya, korban mengalami memar di kedua kelopak mata, benjol di bagian kepala, patah tulang hidung, dan lebam di beberapa bagian badannya.
Mengetahui hal tersebut, orang tua korban melaporkan RK ke Polres Malang. Kendati telah memaafkan RK, ayah korban, Abdul Aziz, tetap ingin proses hukum terus berjalan.
“Secara kemanusiaan sudah saya maafkan. Tapi secara proses hukum (tetap berjalan), agar ada pertanggungjawaban pondok pesantren, yang bersangkutan (RK), dan orang tuanya,” ujarnya.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko