Kamis, Agustus 20, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Santri di An-Nur 2 Bululawang Diduga Alami Penganiayaan, Orang Tua Tempuh Jalur Hukum

Redaksi by Redaksi
Januari 2, 2023 7:05 pm
in Hukum & Kriminal
Dugaan Penganiayaan Santri An Nur 2 selesaikan lewat jalur hukum

Orang tua korban dugaan penganiayaan di Annur 2 Bululawang, Abdul Aziz. Foto: Aisyah Nawangsari

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang – Seorang santri yang menimba ilmu di Pondok Pesantren An-Nur 2 Bululawang diduga menjadi korban penganiayaan temannya sendiri. Korban berinisal DFA (12) tersebut mengalami memar di kedua kelopak mata, benjol di bagian kepala, patah tulang hidung, dan lebam di beberapa bagian badannya.

Ayah korban, Abdul Aziz, mengatakan bahwa dugaan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (26/11/2022) sekitar pukul 11.30 di sebuah ruang kelas. Terduga pelaku atau anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) merupakan teman korban yang berinisial RK (14).

READ ALSO

Diduga Cemburu, Mahasiswa di Malang Tusuk Teman hingga Tewas

Diduga Cabuli Santri Laki Laki, Oknum Pengajar di Ponpes Kota Malang Jadi Tersangka

Ia telah melaporkan kejadian ini ke Polres Malang. Pada Senin (2/1/2023) telah dilakukan proses diversi antara pihak pelapor maupun terlapor.

Untuk diketahui, diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari peradilan menjadi di luar peradilan. Diversi bisa dilakukan melalui musyawarah antara pihak anak, orang tua/wali, dan pihak-pihak terlibat lainnya melalui pendekatan keadilan restoratif.

Abdul mengetahui adanya dugaan penganiayaan tersebut dari istrinya yang kebetulan datang ke pondok di hari kejadian. Menurut Abdul, saat itu istrinya memiliki firasat yang tidak enak.

“Apabila istri saya tidak punya firasat jelek, ini tidak ada yang tahu kejadiannya. (Anak saya) sampai tergeletak, sampai berdarah dari hidung,” kata Abdul saat ditemui usai proses mediasi di Polres Malang, Senin (2/1/2023).

Mengetahui anaknya terluka, Abdul segera membawanya ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang. Ia juga meminta visum sebagai bukti dalam pelaporan ke polisi.

“(Anak saya) saya larikan ke sana (RSSA), kemudian saya bikin laporan polisi di sini (Polres Malan). Kemudian saya minta visum,” ujarnya.

Abdul menjelaskan bahwa anaknya menjadi korban penganiayaan diduga karena ia melaporkan RK yang bolos pelajaran. Namun, menurut Abdul, itu adalah fitnah.

“Karena yang bersangkutan (RK) tidak mau verifikasi itu benar dan tidak, maka setelah pelajaran sudah selesai, ditutuplah pintu kelas, dieksekusilah di situ. Dia naik ke meja, (anak saya) ditendang, dipukuli, diinjak-injak, sampai terkencing-kencing. Sampai memohon ampun dan seterusnya, tapi tidak dipedulikan. Setelah itu (anak saya) tergeletak, ditinggal,” papar Abdul.

Abdul mengaku bahwa RK telah meminta maaf dan ia pun sudah memaafkan. Akan tetapi, ia meminta proses hukum tetap berjalan.

“Secara kemanusiaan sudah saya maafkan. Tapi secara proses hukum (tetap berjalan), agar ada pertanggungjawaban pondok pesantren, yang bersangkutan (RK), dan orang tuanya,” tegas Abdul.

Terkait kasus ini, Kasat Reskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan dari mediasi yang telah dilakukan, pihak terlapor berharap pihak pelapor memaafkan perbuatannya. Namun, seperti yang disebutkan di atas, pihak pelapor atau orang tua korban ingin proses hukum tetap berjalan.

“Tadi pada saat mediasi pihak pelapor berharap agar perkara ini tetap berlanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Wahyu.

Hingga saat ini, polisi telah memeriksa sembilan orang korban baik dari saksi maupun pihak terlapor. Langkah selanjutnya yang akan ditempuh oleh kepolisian adalah melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka.

“Setelah penetapan tersangka tersebut, sesuai dengan prosedur, kami tetap akan melakukan diversi dengan mengundang kedua belah pihak baik dan instansi terkait,” pungkas Wahyu.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: An-Nur 2anak yang berhadapan dengan hukumHeadlinePonpes An-Nur 2santriSantri An Nur 2

Related Posts

Diduga Cemburu, Mahasiswa di Malang Tusuk Teman hingga Tewas
Hukum & Kriminal

Diduga Cemburu, Mahasiswa di Malang Tusuk Teman hingga Tewas

Rabu, 19 Agu 2026
Diduga Cabuli 5 Santri Laki Laki, Oknum Pengajar di Ponpes Kota Malang Jadi Tersangka
Hukum & Kriminal

Diduga Cabuli Santri Laki Laki, Oknum Pengajar di Ponpes Kota Malang Jadi Tersangka

Rabu, 19 Agu 2026
Buka Laci Uang Toko, Pria di Tumpang Kepergok Penjaga
Hukum & Kriminal

Buka Laci Uang Toko, Pria di Tumpang Kepergok Penjaga

Selasa, 18 Agu 2026
Modal Linggis, Pria di Wagir Malang Bobol Rumah dan Gasak Laptop
Hukum & Kriminal

Modal Linggis, Pria di Wagir Malang Bobol Rumah dan Gasak Laptop

Senin, 17 Agu 2026
Polisi Tangkap Pria di Gedangan yang Aniaya Warga Pakai Kelapa dan Kayu
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pria di Gedangan yang Aniaya Warga Pakai Kelapa dan Kayu

Rabu, 12 Agu 2026
Curi Motor Petani Saat Panen, Warga Sumawe Diciduk Polisi
Hukum & Kriminal

Curi Motor Petani Saat Panen, Warga Sumawe Diciduk Polisi

Senin, 10 Agu 2026
Next Post
Santri An-Nur 2 kasus hukumnya sebaikanya dihentikan menurut LPA Jatim

LPA Jatim Harap Kasus Dugaan Penganiayaan di An-nur 2 Bululawang Tak Sampai ke Pengadilan

BERITA POPULER

  • Hiburan Seru! Jadwal Karnaval Malang Raya Sepanjang 18-25 Agustus 2026

    Hiburan Seru! Jadwal Karnaval Malang Raya Sepanjang 18-25 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.