Monday, July 6, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Santri di An-Nur 2 Bululawang Diduga Alami Penganiayaan, Orang Tua Tempuh Jalur Hukum

Redaksi by Redaksi
January 2, 2023 7:05 pm
in Hukum & Kriminal
Dugaan Penganiayaan Santri An Nur 2 selesaikan lewat jalur hukum

Orang tua korban dugaan penganiayaan di Annur 2 Bululawang, Abdul Aziz. Foto: Aisyah Nawangsari

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang – Seorang santri yang menimba ilmu di Pondok Pesantren An-Nur 2 Bululawang diduga menjadi korban penganiayaan temannya sendiri. Korban berinisal DFA (12) tersebut mengalami memar di kedua kelopak mata, benjol di bagian kepala, patah tulang hidung, dan lebam di beberapa bagian badannya.

Ayah korban, Abdul Aziz, mengatakan bahwa dugaan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (26/11/2022) sekitar pukul 11.30 di sebuah ruang kelas. Terduga pelaku atau anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) merupakan teman korban yang berinisial RK (14).

READ ALSO

Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Mengapung di Irigasi Bululawang

Warga Gondanglegi Gagalkan Aksi Curanmor, Dua Tersangka Diserahkan ke Polisi

Ia telah melaporkan kejadian ini ke Polres Malang. Pada Senin (2/1/2023) telah dilakukan proses diversi antara pihak pelapor maupun terlapor.

Untuk diketahui, diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari peradilan menjadi di luar peradilan. Diversi bisa dilakukan melalui musyawarah antara pihak anak, orang tua/wali, dan pihak-pihak terlibat lainnya melalui pendekatan keadilan restoratif.

Abdul mengetahui adanya dugaan penganiayaan tersebut dari istrinya yang kebetulan datang ke pondok di hari kejadian. Menurut Abdul, saat itu istrinya memiliki firasat yang tidak enak.

“Apabila istri saya tidak punya firasat jelek, ini tidak ada yang tahu kejadiannya. (Anak saya) sampai tergeletak, sampai berdarah dari hidung,” kata Abdul saat ditemui usai proses mediasi di Polres Malang, Senin (2/1/2023).

Mengetahui anaknya terluka, Abdul segera membawanya ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang. Ia juga meminta visum sebagai bukti dalam pelaporan ke polisi.

“(Anak saya) saya larikan ke sana (RSSA), kemudian saya bikin laporan polisi di sini (Polres Malan). Kemudian saya minta visum,” ujarnya.

Abdul menjelaskan bahwa anaknya menjadi korban penganiayaan diduga karena ia melaporkan RK yang bolos pelajaran. Namun, menurut Abdul, itu adalah fitnah.

“Karena yang bersangkutan (RK) tidak mau verifikasi itu benar dan tidak, maka setelah pelajaran sudah selesai, ditutuplah pintu kelas, dieksekusilah di situ. Dia naik ke meja, (anak saya) ditendang, dipukuli, diinjak-injak, sampai terkencing-kencing. Sampai memohon ampun dan seterusnya, tapi tidak dipedulikan. Setelah itu (anak saya) tergeletak, ditinggal,” papar Abdul.

Abdul mengaku bahwa RK telah meminta maaf dan ia pun sudah memaafkan. Akan tetapi, ia meminta proses hukum tetap berjalan.

“Secara kemanusiaan sudah saya maafkan. Tapi secara proses hukum (tetap berjalan), agar ada pertanggungjawaban pondok pesantren, yang bersangkutan (RK), dan orang tuanya,” tegas Abdul.

Terkait kasus ini, Kasat Reskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan dari mediasi yang telah dilakukan, pihak terlapor berharap pihak pelapor memaafkan perbuatannya. Namun, seperti yang disebutkan di atas, pihak pelapor atau orang tua korban ingin proses hukum tetap berjalan.

“Tadi pada saat mediasi pihak pelapor berharap agar perkara ini tetap berlanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Wahyu.

Hingga saat ini, polisi telah memeriksa sembilan orang korban baik dari saksi maupun pihak terlapor. Langkah selanjutnya yang akan ditempuh oleh kepolisian adalah melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka.

“Setelah penetapan tersangka tersebut, sesuai dengan prosedur, kami tetap akan melakukan diversi dengan mengundang kedua belah pihak baik dan instansi terkait,” pungkas Wahyu.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: An-Nur 2anak yang berhadapan dengan hukumHeadlinePonpes An-Nur 2santriSantri An Nur 2

Related Posts

Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Mengapung di Irigasi Bululawang
Hukum & Kriminal

Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Mengapung di Irigasi Bululawang

Saturday, 4 Jul 2026
Warga Gondanglegi Gagalkan Aksi Curanmor, Dua Tersangka Diserahkan ke Polisi
Hukum & Kriminal

Warga Gondanglegi Gagalkan Aksi Curanmor, Dua Tersangka Diserahkan ke Polisi

Saturday, 4 Jul 2026
Komisaris Bank di Malang Jadi Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Rp14,8 Miliar
Hukum & Kriminal

Komisaris Bank di Malang Jadi Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Rp14,8 Miliar

Saturday, 4 Jul 2026
Sindikat narkoba di kota malang
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Sindikat Narkoba di Kota Malang, Sita 2 Kg Sabu dan 490 Ribu Pil Double L

Friday, 3 Jul 2026
Mobil Honda Jazz yang dicuri tersangka. Foto: Polres Malang
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Tersangka Perampokan Honda Jazz di Sumberpucung

Thursday, 2 Jul 2026
Ungkap kasus kekerasan seksual hingga KDRT oleh Satres PPA-PPO Polres Batu. Foto: Azmy
Hukum & Kriminal

KDRT dan Kekerasan Seksual Anak di Kota Batu Masih Eksis, Polisi Ungkap 6 Kasus

Thursday, 2 Jul 2026
Next Post
Santri An-Nur 2 kasus hukumnya sebaikanya dihentikan menurut LPA Jatim

LPA Jatim Harap Kasus Dugaan Penganiayaan di An-nur 2 Bululawang Tak Sampai ke Pengadilan

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edi Purwanto, Santri dan Penggerak NU Asal Malang Terpilih Jadi Komisioner KI Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.