MALANG, Tugumalang.id – Kuasa Hukum Nur Muhammad Buyung Wicaksono, Dalu Eko Prasetyo menanggapi laporan terhadap kliennya yang dituduh melakukan penipuan tanah kavling di wilayah Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Ia menyebut, kliennya sudah memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang para user.
Ia menegaskan bahwa kliennya selaku pemilik PT Marbu Indo Verpond telah melakukan sejumlah langkah penyelesaian. Bahkan, kliennya telah melakukan pengembalian uang kepada user yang melakukan pembatalan, meskipun belum sepenuhnya tuntas.
Baca Juga: Laporan Penggelapan Tanah Dihentikan, Warga Kota Malang Ajukan Praperadilan
“Pembatalan transaksi datang dari user yang kemudian menandatangani surat pembatalan. Pihak klien kami sudah melakukan pengembalian uang, meski dilakukan secara bertahap,” ujar Dalu saat dihubungi Tugu Malang ID, belum lama ini.
Pembatalan ini dilakukan karena pihak user banyak yang khawatir dengan adanya keterlambatan proses administrasi. Meski demikian, kliennya tetap mengakomodir pembatalan tersebut dan mengembalikan sebagian uang user.
Akui ada permasalahan pembayaran dengan pemilik lahan
Dalu menjelaskan, keterlambatan administrasi ini disebabkan adanya kendala pembayaran terhadap pemilik tanah sebelumnya. Beberapa tahun lalu, kliennya membeli tanah di dua lokasi di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, yakni di Dusun Darungan, Desa Mendalanwangi dan Dusun Jaten, Desa Jedong.

“Tanah-tanah yang dipermasalahkan itu dibeli dari pemilik langsung. Namun kemudian terjadi ketidaksesuaian dalam proses pembayaran dengan pemilik lahan,” ujar Dalu.
Baca Juga: Puluhan Pembeli Diduga Jadi Korban Penipuan Tanah Kavling di Kabupaten Malang
Kendala pembayaran ini berkaitan dengan waktu pembayaran yang dirasa sangat cepat untuk lahan senilai miliaran Rupiah. Sementara pihak developer telah mengupayakan apa yang mereka bisa untuk melakukan pembayaran.
Untuk mengatasi permasalahan, ini pihak developer juga telah meminta bantuan kepada Pemerintah Desa Jedong dan Desa Mendalanwangi untuk mediasi. Akan tetapi, sampai saat ini belum ada penyelesaian.
“Klien kami juga sudah berkoordinasi dengan desa setempat untuk mengurus perizinan,” kata Dalu.
Ia menambahkan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan pemilik tanah tentang kelanjutan pembayaran. Namun, komunikasi ini terkendala karena mereka tak bisa bertemu langsung dengan pemilik tanah dan hanya bertemu dengan anaknya.
“Kami hanya bisa bertemu dengan anaknya. Sementara anaknya tidak punya kapasitas karena jual beli dilakukan dengan sang bapak,” kata Dalu.
Sayangkan adanya upaya pencemaran nama baik
Dalu membenarkan pihaknya melayangkan somasi terhadap salah satu user sekaligus pelapor, Alfidah Nur Kholifah. Somasi tersebut dilayangkan karena user tersebut diduga telah menyebarkan data pribadi dan mencemarkan nama balik kliennya.
“Bu Alfidah mengunggah konten yang menyebut klien kami sebagai penipu, menyertakan foto keluarga klien kami, dan menyatakan dia (klien kami) dicari banyak orang,” kata Dalu.
Sebelum melayangkan somasi, Dalu mengatakan dirinya telah menegur secara lisan kepada pelapor dan beberapa user lainnya yang menyebarkan foto keluarga Buyung. Meski ada beberapa user yang ditegur, somasi hanya dilayangkan kepada Alfidah.
“Kami sudah mensomasi, tapi tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan. Maka kami sedang menyiapkan laporan balik,” tegas Dalu.
Hormati proses hukum, namun berharap bisa diselesaikan baik-baik
Terkait laporan ke Polres Malang, Dalu menyatakan pihaknya siap mengikuti proses hukum. Namun ia berharap penyelesaian bisa dilakukan secara kekeluargaan.
“Ini ranah perdata karena menyangkut jual beli. Klien kami tetap berkomitmen untuk menyelesaikan pembayaran ke pemilik tanah dan refund ke user,” kata Dalu.
Ia menegaskan, kliennya tidak memiliki niatan untuk menipu. Ada beberapa kendala yang dihadapi sehingga janji-janjinya terlambat untuk dipenuhi.
“Kalau memang ada tuduhan penipuan, harusnya dilihat secara utuh. Klien kami sudah bayar tanah, sudah mulai proses pengurusan dokumen, dan bahkan sudah mengembalikan sebagian dana ke user. Itikad baik itu sudah cukup menjadi bukti bahwa tidak ada niatan menipu,” pungkasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A


























