Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Puluhan Pembeli Diduga Jadi Korban Penipuan Tanah Kavling di Kabupaten Malang

Redaksi by Redaksi
Mei 31, 2025 6:48 pm
in Hukum & Kriminal
Korban dugaan penipuan tanah kavling saat memberikan keterangan pada media. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Korban dugaan penipuan tanah kavling saat memberikan keterangan pada media. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Sebanyak 28 pembeli mengaku menjadi korban dugaan penipuan tanah kavling yang ada di wilayah Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Tanah kavling ini mereka beli dari PT Marbu Indo Verpond yang dipimpin oleh Nur Muhammad Buyung Wicaksono.

Dugaan penipuan ini mereka laporkan ke Satreskrim Polres Malang, pada Jumat (23/5/2025). Mereka mengaku belum mendapatkan Akta Jual Beli (AJB) meski telah melunasi tanah kavling yang mereka beli beberapa tahun lalu.

READ ALSO

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Baca Juga: Deretan Kasus Penipuan Developer Bodong di Malang Raya dalam Dua Tahun Terakhir, Masyarakat Harus Waspada!

Salah satu perwakilan korban, Alfidah Nur Kholifah (32) mengatakan, total uang yang sudah dibayarkan korban ke pengembang adalah sebesar Rp996 juta. Nilai tersebut hanya dari 28 korban yang terdata dan tergabung dalam grup mereka.

Salah satu korban menunjukkan surat pesanan tanah antara dirinya dan developer. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Salah satu korban menunjukkan surat pesanan tanah antara dirinya dan developer. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Alfi menyebut bahwa para korban mengalami kerugian bervariasi, mulai dari Rp25 juta hingga Rp125 juta per orang. Satu orang user bisa membeli lebih dari satu kavling tanah.

“Itu hanya yang terdata, yang masuk dalam grup. Di luar grup banyak (korban yang belum terdata),” kata Alfi.

Baca Juga: Laporan Penggelapan Tanah Dihentikan, Warga Kota Malang Ajukan Praperadilan

Para korban ini membeli tanah kavling yang ada di dua lokasi. Lokasi pertama bernama The Verpond yang ada di Dusun Darungan, Desa Mendalanwangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang dengan luas 4.007 meter persegi.

Para korban saat melapor ke Polres Malang. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Para korban saat melapor ke Polres Malang. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Lokasi kedua seluas 7.330 meter persegi berada di Jalan Jaten, Desa Jedong, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang dengan dua nama, yakni Jannati Land dan Sudamala. Alfi mewakili korban yang membeli tanah di The Verpond.

Sementara korban yang membeli tanah di Jannati Land dan Sudamala diwakili oleh Dijah Sulistijowati.

Developer belum melunasi tanah ke pemilik sebelumnya

Alfi menerima informasi bahwa pihak developer belum menyelesaikan pembayaran ke pemilik lahan sebelumnya. Sehingga, tanah yang telah dibayarkan masih atas nama pemilik lahan sebelumnya.

“Developer-nya membuka lahan di Wagir, tapi ternyata belum menyelesaikan pembayaran ke pemilik lahan. Kami sudah bayar lunas, tapi saat kami kroscek, pelunasan ke pemilik tanah bahkan belum sampai 50 persen,” jelas Alfi.

Dalam perjanjian awal, disebutkan bahwa proses administrasi, termasuk penerbitan sertifikat, akan selesai dalam waktu maksimal 12 bulan setelah pelunasan. Namun, menurut Alfi, para user belum mendapatkan dokumen yang dijanjikan hingga tiga tahun kemudian.

“Awalnya kami diberi harapan bahwa surat sedang dalam proses. Tapi ternyata tidak sesuai kenyataan,” ungkapnya.

Developer janjikan refund

Alfi melanjutkan, pihak developer sempat beritikad baik untuk mengembalikan uang para user yang membatalkan jual beli. Akan tetapi, hingga saat ia dan usernya baru mendapatkan sebagian uang yang dijanjikan.

“Kami diminta mengajukan surat refund, dijanjikan pencairan maksimal tiga bulan setelah pengajuan. Tapi di kasus saya sendiri, sudah satu tahun belum ada pengembalian dana,” tutur Alfi.

Alfi membeli kavling di Dusun Darungan, Desa Mendalanwangi seharga Rp40 juta. Di lokasi tersebut per kavling dibanderol dengan harga Rp31 juta hingga 75 juta. Sementara kavling yang berada di Dusun Jaten dijual mulai dari Rp25 juta hingga 80 juta.

Terima somasi dari developer

Di tengah permasalahan ini, Alfi menyebut developertelah menunjuk kuasa hukum untuk mengirimkan somasi kepada para korban yang menuntut refund atau mempertanyakan proses pengurusan sertifikat.

“Kami yang protes malah disomasi. Padahal kami cuma ingin hak kami sebagai pembeli dipenuhi,” kata Alfi.

Hingga saat ini, para korban masih berharap ada penyelesaian yang adil dan proses hukum dapat berjalan secara transparan. Mereka berharap aparat kepolisian segera mengusut tuntas dugaan penipuan ini agar tidak menimbulkan lebih banyak korban.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: Headlinekabupaten malangPenipuan tanah kavlingTanah Kavlingwagir

Related Posts

Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Pembobol rumah
Hukum & Kriminal

Pembobol Rumah di Gondanglegi Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Kamis, 21 Mei 2026
Curi Handphone
Hukum & Kriminal

Modus Jadi Pembeli, Pemuda di Kepanjen Malang Curi 3 Handphone di Toko

Selasa, 19 Mei 2026
Pencuri Jeruk
Hukum & Kriminal

Dua Pencuri Jeruk di Turen Digagalkan Warga, 53 Kilogram Hasil Curian Diamankan

Senin, 18 Mei 2026
Next Post
Sejumlah user melaporkan developer tanah kavling ke Polres Malang. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Developer Tanah Kavling Wagir Disebut Sudah Kembalikan Uang User

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.