MALANG, Tugumalang.id – Dua warga Desa Sukoanyar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang ditangkap polisi lantaran diduga mencuri laptop dan alat ekeltronik lainnya. Mereka membobol SDN 2 Sukoanyar pada Kamis (4/4/2024) dini hari saat sekolah tersebut dalam keadaan sepi.
Kedua tersangka yang bernama M Taufiqurrohman (24) dan Soni (19). Keduanya berhasil mencuri lima unit laptop Chromebook, sebuah proyektor, LCD, serta sebuah speaker aktif. Barang-barang tersebut merupakan bantuan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Pencurian ini awalnya diketahui penjaga sekolah yang hendak bersih-bersih. Ia kaget karena melihat kaca jendela ruang guru pecah dan ada bekas congkelan di jendela lainnya. Saat diperiksa, sejumlah alat elektronik dengan nilai kurang lebih Rp46 juta hilang.
Baca Juga: Bobol Sekolah di Wajak, Pemuda 19 Tahun Curi 3 Laptop
“Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Pakis kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Kapolsek Pakis, AKP Sunarko Rusbiyanto, Selasa (16/4/2024).
Dari hasil penyelidikan, petugas kepolisian berhasil mengidentifikasi tersangka yang hendak menjual barang-barang hasil curian tersebut dengan harga murah di media sosial. Petugas kemudian menyamar menjadi pembeli dan setelah memastikan nomor seri barang yang dicuri, mereka langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka pada Rabu (10/4/2024).
Pencurian direncanakan oleh kedua tersangka saat bertemu sehari sebelum melancarkan aksi. Mereka menyasar SDN 2 Sukoanyar karena lingkungan di sekitar sekolah tersebut sepi.
“Modusnya yaitu tersangka mencongkel jendela menggunakan obeng. Kemudian setelah masuk, tersangka mencongkel beberapa lemari yang di dalamnya terdapat laptop,” imbuh Sunarko.
Kasihumas Polres Malang Ipda Dicka Ermantara menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan kedua tersangka mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian di sekitar wilayah Kecamatan Pakis dan Kecamatan Jabung.
Baca Juga: Beraksi 12 Kali, Tersangka Pencurian Spesialis Pembobol Rumah di Kabupaten Malang Diringkus Polisi
Sedikitnya terdapat empat sekolah dan satu kafe yang telah menjadi sasaran para tersangka. Mereka mengaku bangunan sekolah relatif aman untuk dibobol karena minim pengawasan sehingga lebih leluasa saat melakukan aksi pencurian.
“Pengakuan kedua tersangka pernah melakukan pencurian di empat sekolah dan kafe di wilayah Kecamatan Pakis dan Jabung. Motifnya ekonomi karena kedua pelaku ini tidak bekerja,” ujar Dicka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko