MALANG, Tugumalang.id – Seorang pemuda bernama Wisnu Padilah (19), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang ditangkap polisi lantaran mencuri tiga unit laptop milik MI Sabilillah.
Tersangka melakukan aksinya pada Rabu (13/9/2023) dengan membobol gedung sekolah yang berada di Jalan Cempaka, Desa Baran, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang tersebut. Ia mengambil tiga unit laptop milik sekolah yang berada di ruang penyimpanan barang. Kejadian ini kemudian dilaporkan oleh pihak sekolah yang kepada polisi.
Petugas berhasil mengamankan tersangka di wilayah Kecamatan Wajak tiga hari kemudian, yaitu pada Sabtu (16/9/2023) sekitar pukul 15.00.
Baca Juga: Kepergok Hendak Curi Motor, Pemuda di Wagir Nyaris Dihajar Warga
“Kami berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga sebagai pelaku pencurian di sekolah MI Sabilillah, Kecamatan Wajak,” kata Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik saat dikonfirmasi di Mapolres Malang, Minggu (17/9/2023).

Kepada penyidik, tersangka mengaku tekah menjual tiga unit laptop tersebut kepada seorang penadah. Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pengejaran terhadap penadah yang sudah diketahui identitasnya tersebut.
“Saat ini kami masih berupaya mencari penadah hasil curian,” kata Taufik.
Tersangka juga mengakui ini bukan pertama kalinya ia melakukan pencurian. Sebelumnya, ia telah mencuri beberapa barang berhara di rumah warga.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko