Tugumalang.id
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
Tugumalang.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Bobol Sekolah di Wajak, Pemuda 19 Tahun Curi 3 Laptop

Redaksi by Redaksi
Minggu, 17 Sep 2023
in Hukum & Kriminal
Reading Time: 1 min read
A A
bobol sekolah curi laptop

Tersangka Wisnu Padilah (19) usai diamankan di Polsek Wajak. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Seorang pemuda bernama Wisnu Padilah (19), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang ditangkap polisi lantaran mencuri tiga unit laptop milik MI Sabilillah.

Tersangka melakukan aksinya pada Rabu (13/9/2023) dengan membobol gedung sekolah yang berada di Jalan Cempaka, Desa Baran, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang tersebut. Ia mengambil tiga unit laptop milik sekolah yang berada di ruang penyimpanan barang. Kejadian ini kemudian dilaporkan oleh pihak sekolah yang kepada polisi.

Petugas berhasil mengamankan tersangka di wilayah Kecamatan Wajak tiga hari kemudian, yaitu pada Sabtu (16/9/2023) sekitar pukul 15.00.

Baca Juga: Kepergok Hendak Curi Motor, Pemuda di Wagir Nyaris Dihajar Warga

“Kami berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga sebagai pelaku pencurian di sekolah MI Sabilillah, Kecamatan Wajak,” kata Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik saat dikonfirmasi di Mapolres Malang, Minggu (17/9/2023).

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi. Foto: Polres Malang

Kepada penyidik, tersangka mengaku tekah menjual tiga unit laptop tersebut kepada seorang penadah. Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pengejaran terhadap penadah yang sudah diketahui identitasnya tersebut.

“Saat ini kami masih berupaya mencari penadah hasil curian,” kata Taufik.

Tersangka juga mengakui ini bukan pertama kalinya ia melakukan pencurian. Sebelumnya, ia telah mencuri beberapa barang berhara di rumah warga.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: bobol sekolahcuri laptopkriminal di MalangKriminal di PoncokusumoPemuda Curi laptoppemuda mencuri
Previous Post

Komite Cabor Paralimpik di Kota Batu Resmi Hadir Siap Mendulang Prestasi

Next Post

Peternakan di Wonosari Dilalap Si Jago Merah, Puluhan Ribu Ayam Terpanggang

Next Post
ayam

Peternakan di Wonosari Dilalap Si Jago Merah, Puluhan Ribu Ayam Terpanggang

BERITA POPULER

  • Refal Hady sebagai ilustras.

    Ingin Jadi Laki-laki Berkarisma? Ikuti 8 Tips Berikut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Trik Psikologi Cara Membaca Pikiran Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Makanan Pengganti Karbohidrat, Lebih Baik dari Nasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inspiratif, Pemuda di Kota Malang Bangun Bisnis Laundry Berbasis Teknologi Digital Rancangan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alun-alun Kepanjen Akan Dibangun Tahun 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

E-Majalah Agustus-September 2023

Tugumalang.id

© 2022 Tugu Malang ID - Powered by Tugu Media Group

Navigate Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan

© 2022 Tugu Malang ID - Powered by Tugu Media Group