Tugumalang.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang memastikan bahwa semua kepala desa dan perangkat desa telah diberi pembinaan terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Sehingga, jika ada yang melakukan penyelewengan, itu bukan akibat dari kurangnya pembinaan yang dilakukan oleh Pemkab Malang.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sekretariat Daerah Kabupaten Malang, Suwadji mengatakan bahwa setiap tahun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang melakukan pembinaan kepada perangkat desa.
Hal ini ia tegaskan saat menanggapi penangkapan Kepala Urusan Perencanaan Desa Kalipare yang berinisial DEW, pada Jumat (1/7/2022) lalu.
Ditangkapnya DEW masih berkaitan dengan kasus dugaan penyelewengan APBDes tahun 2019 oleh Kepala Desa Kalipare, Sutikno.
Menurut Suwadji, pembinaan kepada perangkat desa tersebut menyangkut tata kelola keuangan, pemahaman tugas pokok dan fungsi (tupoksi), rambu-rambu pelanggaran, dan sebagainya.
Saat ini, terdapat 4 ribu perangkat desa yang ada di seluruh wilayah Kabupaten Malang. Dari sekian banyak perangkat desa, Suwadji mengakui adanya kemungkinan beberapa orang belum benar-benar memahami apa yang disampaikan saat pembinaan. Di samping itu, tak menutup kemungkinan ada yang memang memiliki niatan kurang baik.
“Dari 4 ribu orang itu, mungkin ada yang daya tangkapnya kurang atau mungkin ada sesuatu yang lain,” kata Suwadji.
Meski demikian, Suwadji menegaskan ketidakpahaman bukanlah alasan untuk melakukan penyelewengan. Perangkat desa yang masih belum memahami materi pembinaan, bisa melakukan konsultasi kepada camat setempat. “Kalau ada kesulitan, perangkat desa seharusnya konsultasi pada kecamatan,” kata Suwadji.
Ia menyebut bahwa camat memiliki tugas sebagai pembina, pendamping, dan pengawas bagi kepala desa serta perangkat desa. “Seharusnya camat juga harus mendampingi, mulai awal proses perencanaan sampai mengevaluasi APBDes,” tegas Suwadji.
Ia berharap, ke depannya camat bisa meningkatkan fungsi dan perannya dalam pembinaan perangkat desa dan kepala desa. “Ini untuk meminimalisir pelanggaran atau kesalahan yang ada di jajaran Pemerintah Desa,” tutup Suwadji.
Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Lizya Kristanti
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id