Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Diduga Cabuli Santrinya, Pimpinan Pesantren di Gondanglegi Ditangkap

Redaksi by Redaksi
Maret 11, 2024 11:28 am
in Hukum & Kriminal
Kanit PPA Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana BR Maha, saat menjelaskan soal dugaan pimpinan Pesantren di Gondanglegi cabuli santrinya. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Kanit PPA Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana BR Maha, saat menjelaskan soal dugaan pimpinan Pesantren di Gondanglegi cabuli santrinya. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Seorang ustaz yang merupakan pimpinan salah satu pesantren di Gondanglegi, Kabupaten Malang, ditangkap polisi. Ustaz berinisial BTN (45) ini diduga mencabuli seorang santriwati berinisial W (18).

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana BR Maha mengatakan, pihaknya telah menetapkan BTN sebagai tersangka dan melakukan penahanan pada 19 Februari 2024 lalu.

READ ALSO

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Penetapan ini dilakukan setelah dilakukan gelar perkara dan pihak kepolisian merasa sudah ada bukti yang kuat.

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Malang Tolak Usulan TPS Khusus Pondok Pesantren

“Pada sadarnya kalau penyidik sudah menetapkan tersangka berarti sudah ada alat bukti yang didapatkan,” kata perempuan yang akrab dipanggil Leha ini, beberapa waktu lalu.

Berdasarkan keterangan saksi, tersangka diduga melakukan perbuatannya di kamar korban. Tersangka juga telah menulis surat permohonan maaf.

Meski demikian, pihak kepolisian juga menggunakan hasil visum et repertum psikiatrikum sebagai salah satu bukti yang bisa menguatkan dugaan untuk melakukan penetapan tersangka.

“Setelah ditetapkan tersangka, kami segera melakukan penahanan,” ujar Leha.

Baca Juga: Pendiri Ponpes Al-Rifaie Gondanglegi Malang Wafat saat Umrah

Sebelumnya diberitakan, korban melaporkan tersangka pada pertengahan 2023 lalu. Ia mengaku dipeluk dan diraba-raba oleh tersangka sejak akhir tahun 2022 hingga awal tahun 2023 selama kurang lebih 10 kali.

Pada saat itu, korban masih berusia 17 tahun. Akibatnya, korban mengalami trauma sehingga tidak mau melanjutkan pendidikan, baik di pondok pesantren maupun sekolah. Bahkan, ia sempat berusaha mengakhiri hidupnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: GondanglegiHeadlinePencabulanPesantrenPimpinan PesantrenSantri Dicabuli

Related Posts

Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Pembobol rumah
Hukum & Kriminal

Pembobol Rumah di Gondanglegi Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Kamis, 21 Mei 2026
Curi Handphone
Hukum & Kriminal

Modus Jadi Pembeli, Pemuda di Kepanjen Malang Curi 3 Handphone di Toko

Selasa, 19 Mei 2026
Pencuri Jeruk
Hukum & Kriminal

Dua Pencuri Jeruk di Turen Digagalkan Warga, 53 Kilogram Hasil Curian Diamankan

Senin, 18 Mei 2026
Next Post
Ilustrasi menu sahur simpel anak kos. (Sumber: Pinterest)

12 Rekomendasi Menu Sahur Simpel Anak Kos

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.