MALANG, Tugumalang.id – Seorang ustaz yang merupakan pimpinan salah satu pesantren di Gondanglegi, Kabupaten Malang, ditangkap polisi. Ustaz berinisial BTN (45) ini diduga mencabuli seorang santriwati berinisial W (18).
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana BR Maha mengatakan, pihaknya telah menetapkan BTN sebagai tersangka dan melakukan penahanan pada 19 Februari 2024 lalu.
Penetapan ini dilakukan setelah dilakukan gelar perkara dan pihak kepolisian merasa sudah ada bukti yang kuat.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Malang Tolak Usulan TPS Khusus Pondok Pesantren
“Pada sadarnya kalau penyidik sudah menetapkan tersangka berarti sudah ada alat bukti yang didapatkan,” kata perempuan yang akrab dipanggil Leha ini, beberapa waktu lalu.
Berdasarkan keterangan saksi, tersangka diduga melakukan perbuatannya di kamar korban. Tersangka juga telah menulis surat permohonan maaf.
Meski demikian, pihak kepolisian juga menggunakan hasil visum et repertum psikiatrikum sebagai salah satu bukti yang bisa menguatkan dugaan untuk melakukan penetapan tersangka.
“Setelah ditetapkan tersangka, kami segera melakukan penahanan,” ujar Leha.
Baca Juga: Pendiri Ponpes Al-Rifaie Gondanglegi Malang Wafat saat Umrah
Sebelumnya diberitakan, korban melaporkan tersangka pada pertengahan 2023 lalu. Ia mengaku dipeluk dan diraba-raba oleh tersangka sejak akhir tahun 2022 hingga awal tahun 2023 selama kurang lebih 10 kali.
Pada saat itu, korban masih berusia 17 tahun. Akibatnya, korban mengalami trauma sehingga tidak mau melanjutkan pendidikan, baik di pondok pesantren maupun sekolah. Bahkan, ia sempat berusaha mengakhiri hidupnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A