Tugumalang.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak usulan delapan tempat pemungutan suara (TPS) khusus pondok pesantren (Ponpes) yang disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang.
Ini disebabkan, berdasarkan temuan di lapangan, TPS di Ponpes riskan ada intervensi suara. Mereka menganjurkan agar TPS khusus Ponpes dihapus.
Hal ini mereka sampaikan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Rabu (5/4/2023).
“Jika pengasuhnya bilang A, maka semua pengurus pondok akan ikut A dan mengawal semua santri (yang memilih). Hal ini kami jaga karena riskan ada intervensi suara. Kita sama-sama menjaga supaya suara tetap aman,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, Muhammad Wahyudi.
Pada rapat tersebut, KPU Kabupaten Malang menyampaikan 10 usulan TPS khusus yang sudah mendapat persetujuan KPU RI. Dua di antaranya berada di Politeknik yang ada di Kecamatan Singosari. Sementara delapan lainnya tersebar di beberapa Ponpes yang ada di Kecamatan Bululawang, Gondanglegi, Pagelaran, dan Poncokusumo.
Di dalam berita acara, Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini mengatakan, pihaknya menerima masukan dari Bawaslu tersebut.
“Menerima masukan data dari Bawaslu Kabupaten Malang (yang) memberikan saran dan masukan agar data pemilih di TPS khusus tidak dimasukkan menjadi satu kesatuan DPS yang ditetapkan KPU Kabupaten Malang,” ujar Anis.
Selain usulan TPS, rapat pleno tersebut juga menetapkan jumlah DPS. Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Malang tersebut berlangsung selama lebih dari 12 jam dan baru berakhi pada pukul 23.00. Rapat sempat diskors selama empat jam karena ada ketidakakuratan data hingga 65 ribu pemilih.
Rapat diakhiri dengan penetapan DPS di Kabupaten Malang, yakni sebanyak 2.064.468 pemilih. DPS yang tersebar di 33 kecamatan yang ada di Kabupaten Malang tersebut terdiri dari 1.032.551 pemilih laki-laki dan 1.031.917 pemilih perempuan.
Sementara itu, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) ditetapkan menjadi 7.751 dari yang awalnya hanya 7.701. Penambahan 50 TPS ini dilakukan berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian (coklit).
Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Herlianto. A