Tugumalang.id – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja yang tidak mendapatkan THR sesuai dengan aturan.
Posko ini bisa diakses secara online melalui media sosial Disnaker Kabupaten Malang maupun secara offline di kantor Disnaker Kabupaten Malang yang berada di Jalan Trunojoyo, Desa Kedungpedaringan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Ini didasarkan pada Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Di dalam permen tersebut, disebutkan bahwa THR adalah hak setiap pekerja, bahkan pekerja yang baru bekerja selama satu bulan.
“Pekerja yang baru bekerja selama satu bulan sudah berhak mendapat THR dengan hitungan proporsional,” ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Malang, Dian Daru, saat ditemui belum lama ini.
Ia kemudian menjelaskan bahwa hitungan proporsional ini berarti karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan berturur-turut berhak mendapatkan THR sebesar satu kali gaji. Sementara bagi pekerja yang bekerja kurang dari satu bulan berhak mendapat THR dengan hitungan jumlah bulan ia bekerja dibagi 12 dikali dengan besaran gaji.
“Apabila baru bekerja satu bulan, berarti 1/12 dikali besaran gajinya,” ujar Dian.
Ia juga menegaskan bahwa semua pekerja berhak atas THR terlepas apa statusnya di perusahaan, baik pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). THR ini wajib dibayarkan paling lambat satu minggu sebelum hari raya.
“Kalau sampai batas tujuh hari sebelum hari raya belum dibayarkan, maka pekerja dapat mengadukan pada kami,” kata Dian.
Terkait sanksi yang diberikan, Dian mengatakan hingga saat ini belum ada sanksi yang bisa diberikan kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerjanya. Ia menyarankan perusahaan yang tidak mampu membayar THR karena alasan finansial, bisa terbuka kepada pekerja dan Disnaker.
“Kami lebih mengarahkan apabila memang ada faktor ketidakmampuan secara fnansial, sebaiknya ada kesepakaan dan keterbukaan. Alangkah baiknya itu disampaikan kepada kami,” pungkas Dian.
Sebagai informasi, saat ini terdapat sekitar 1.800 perusahaan di Kabupaten Malang yang wajib melapor pada Disnaker Kabupaten Malang bahwa mereka telah membayar THR kepada karyawannya. Dari 1.800 perusahaan tersebut, tercatat ada lebih dari 32 ribu pekerja yang berhak mendapatkan THR.
Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Herlianto. A