Rabu, Oktober 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Disnaker Kabupaten Malang Buka Posko Pengaduan THR

Redaksi by Redaksi
April 7, 2023 1:22 pm
in Pemerintahan
Ilustrasi THR.

Ilustrasi THR. Foto: Unsplash.com

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja yang tidak mendapatkan THR sesuai dengan aturan.

Posko ini bisa diakses secara online melalui media sosial Disnaker Kabupaten Malang maupun secara offline di kantor Disnaker Kabupaten Malang yang berada di Jalan Trunojoyo, Desa Kedungpedaringan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

READ ALSO

Pokja Kota Batu Ingatkan Pentingnya Menjaga Karakter Agrowisata jelang HUT ke-25

Pemkot Batu Seleksi 40 Pejabat untuk Isi 8 Jabatan Kepala Dinas

Ini didasarkan pada Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Di dalam permen tersebut, disebutkan bahwa THR adalah hak setiap pekerja, bahkan pekerja yang baru bekerja selama satu bulan.

“Pekerja yang baru bekerja selama satu bulan sudah berhak mendapat THR dengan hitungan proporsional,” ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Malang, Dian Daru, saat ditemui belum lama ini.

Ia kemudian menjelaskan bahwa hitungan proporsional ini berarti karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan berturur-turut berhak mendapatkan THR sebesar satu kali gaji. Sementara bagi pekerja yang bekerja kurang dari satu bulan berhak mendapat THR dengan hitungan jumlah bulan ia bekerja dibagi 12 dikali dengan besaran gaji.

“Apabila baru bekerja satu bulan, berarti 1/12 dikali besaran gajinya,” ujar Dian.

Ia juga menegaskan bahwa semua pekerja berhak atas THR terlepas apa statusnya di perusahaan, baik pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). THR ini wajib dibayarkan paling lambat satu minggu sebelum hari raya.

“Kalau sampai batas tujuh hari sebelum hari raya belum dibayarkan, maka pekerja dapat mengadukan pada kami,” kata Dian.

Terkait sanksi yang diberikan, Dian mengatakan hingga saat ini belum ada sanksi yang bisa diberikan kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerjanya. Ia menyarankan perusahaan yang tidak mampu membayar THR karena alasan finansial, bisa terbuka kepada pekerja dan Disnaker.

“Kami lebih mengarahkan apabila memang ada faktor ketidakmampuan secara fnansial, sebaiknya ada kesepakaan dan keterbukaan. Alangkah baiknya itu disampaikan kepada kami,” pungkas Dian.

Sebagai informasi, saat ini terdapat sekitar 1.800 perusahaan di Kabupaten Malang yang wajib melapor pada Disnaker Kabupaten Malang bahwa mereka telah membayar THR kepada karyawannya. Dari 1.800 perusahaan tersebut, tercatat ada lebih dari 32 ribu pekerja yang berhak mendapatkan THR.

Reporter: Aisyah Nawangsari

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangdisnakerkabupaten malangPosko Pengaduan THRTHR

Related Posts

Pokja Kota Batu Ingatkan Pentingnya Menjaga Karakter Agrowisata jelang HUT ke-25
Pemerintahan

Pokja Kota Batu Ingatkan Pentingnya Menjaga Karakter Agrowisata jelang HUT ke-25

Selasa, 13 Okt 2026
Pemkot Batu Seleksi 40 Pejabat untuk Isi 8 Jabatan Kepala Dinas
Pemerintahan

Pemkot Batu Seleksi 40 Pejabat untuk Isi 8 Jabatan Kepala Dinas

Selasa, 13 Okt 2026
Kota Batu Kaji Kelayakan Menjadi Kota Gastronomi Dunia UNESCO
Pemerintahan

Kota Batu Kaji Kelayakan Menjadi Kota Gastronomi Dunia UNESCO

Senin, 12 Okt 2026
Eco-Office DLH Kabupaten Malang Terapkan Panel Surya dan Biogas
Pemerintahan

Eco-Office DLH Kabupaten Malang Terapkan Panel Surya dan Biogas

Minggu, 11 Okt 2026
Kekeringan Malang Selatan, Pemkab Gelar Salat Istisqa dan Salurkan 200 Paket Bantuan
Advertorial

Kekeringan Malang Selatan, Pemkab Gelar Salat Istisqa dan Salurkan 200 Paket Bantuan

Sabtu, 10 Okt 2026
17 Poin Perubahan Raperda Desa Kabupaten Malang, Masa Jabatan Kades 8 Tahun
Advertorial

17 Poin Perubahan Raperda Desa Kabupaten Malang, Masa Jabatan Kades 8 Tahun

Sabtu, 10 Okt 2026
Next Post
PT Pegadaian Optimalkan pelayanan dengan mobil keliling

PT Pegadaian Luncurkan 6 Mobil Keliling untuk Optimalkan pelayanan

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.