Minggu, Mei 31, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Disnaker Kabupaten Malang Buka Posko Pengaduan THR

Redaksi by Redaksi
April 7, 2023 1:22 pm
in Pemerintahan
Ilustrasi THR.

Ilustrasi THR. Foto: Unsplash.com

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja yang tidak mendapatkan THR sesuai dengan aturan.

Posko ini bisa diakses secara online melalui media sosial Disnaker Kabupaten Malang maupun secara offline di kantor Disnaker Kabupaten Malang yang berada di Jalan Trunojoyo, Desa Kedungpedaringan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

READ ALSO

DLH Siapkan Pengelolaan Sampah Kota Malang dari Hulu hingga Hilir

Bapenda Kabupaten Malang Menyapa Warga di Pendopo Catat Ratusan Transaksi dari ASN

Ini didasarkan pada Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Di dalam permen tersebut, disebutkan bahwa THR adalah hak setiap pekerja, bahkan pekerja yang baru bekerja selama satu bulan.

“Pekerja yang baru bekerja selama satu bulan sudah berhak mendapat THR dengan hitungan proporsional,” ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Malang, Dian Daru, saat ditemui belum lama ini.

Ia kemudian menjelaskan bahwa hitungan proporsional ini berarti karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan berturur-turut berhak mendapatkan THR sebesar satu kali gaji. Sementara bagi pekerja yang bekerja kurang dari satu bulan berhak mendapat THR dengan hitungan jumlah bulan ia bekerja dibagi 12 dikali dengan besaran gaji.

“Apabila baru bekerja satu bulan, berarti 1/12 dikali besaran gajinya,” ujar Dian.

Ia juga menegaskan bahwa semua pekerja berhak atas THR terlepas apa statusnya di perusahaan, baik pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). THR ini wajib dibayarkan paling lambat satu minggu sebelum hari raya.

“Kalau sampai batas tujuh hari sebelum hari raya belum dibayarkan, maka pekerja dapat mengadukan pada kami,” kata Dian.

Terkait sanksi yang diberikan, Dian mengatakan hingga saat ini belum ada sanksi yang bisa diberikan kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerjanya. Ia menyarankan perusahaan yang tidak mampu membayar THR karena alasan finansial, bisa terbuka kepada pekerja dan Disnaker.

“Kami lebih mengarahkan apabila memang ada faktor ketidakmampuan secara fnansial, sebaiknya ada kesepakaan dan keterbukaan. Alangkah baiknya itu disampaikan kepada kami,” pungkas Dian.

Sebagai informasi, saat ini terdapat sekitar 1.800 perusahaan di Kabupaten Malang yang wajib melapor pada Disnaker Kabupaten Malang bahwa mereka telah membayar THR kepada karyawannya. Dari 1.800 perusahaan tersebut, tercatat ada lebih dari 32 ribu pekerja yang berhak mendapatkan THR.

Reporter: Aisyah Nawangsari

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangdisnakerkabupaten malangPosko Pengaduan THRTHR

Related Posts

Pengelolaan sampah kota Malang
Pemerintahan

DLH Siapkan Pengelolaan Sampah Kota Malang dari Hulu hingga Hilir

Kamis, 28 Mei 2026
Jatim Park Group Siapkan Pengalaman Konser Spektakuler di Partilibur Caravan 2026
Advertorial

Bapenda Kabupaten Malang Menyapa Warga di Pendopo Catat Ratusan Transaksi dari ASN

Senin, 25 Mei 2026
Suasana santai antrean para CPNS yang mengakses layanan MCU di RSUD Karsa Husada. Foto: Azmy
Pemerintahan

Dilengkapi Fasilitas Medical Tourism, Layanan MCU RSUD Karsa Husada Diserbu CPNS di Malang

Senin, 25 Mei 2026
Pemkot Malang
Advertorial

Pemkot Malang Tegaskan Perlindungan Cagar Budaya dan Warisan Sejarah

Minggu, 24 Mei 2026
Koperasi Merah Putih
Pemerintahan

Diresmikan Presiden Prabowo, 4 Koperasi Merah Putih di Kota Batu Masih Terkendala Lahan

Jumat, 22 Mei 2026
Bupati Malang, Sanusi berdialog dengan penggiat sampah di TPA Talangagung Kepanjen. Foto: Pemkab Malang
Pemerintahan

Bupati Malang Apresiasi Penggiat Sampah, Beri Bantuan Sembako dan PBID BPJS Kesehatan

Kamis, 21 Mei 2026
Next Post
PT Pegadaian Optimalkan pelayanan dengan mobil keliling

PT Pegadaian Luncurkan 6 Mobil Keliling untuk Optimalkan pelayanan

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Hujan Ringan! Prakiraan Cuaca Kota Malang Minggu 15 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.