MALANG, Tugumalang.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Timur II berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp24 miliar. Angka tersebut mengacu pada perolehan Priode Semester I tahun 2023.
Selain itu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II turut mengamankan 30.595.285 batang rokok ilegal dan 4.062,25 liter MMEA (miras) ilegal di wilayah kerjanya.
“Dari semua penindakan (rokok ilegal dan miras) itu, kami berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp24.218.472.771 dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp43.953.864.738,” ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, Kamis (6/7/2023).
Baca Juga: Tim Gabungan Satpol PP dan Bea Cukai Gerebek Toko Miras
Agus melanjutkan, perolehan ini dalam upaya pengawasan dan penindakan barang ilegal atau terlarang tetap gencar dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II, baik yang bersifat preventif maupun represif.
Sebagai salah satu unit vertikal di Kementerian Keuangan, tambah Agus, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II memiliki peran nyata dalam menghimpun penerimaan negara khususnya yang berasal dari cukai, mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui pemberian insentif fiskal, serta pemberdayaan para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Terlebih, kinerja positif APBN tahun 2023 menunjukkan tren penguatan seiring dengan peningkatan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Capaian realisasi penerimaan perpajakan juga salah satunya bersumber dari penerimaan kepabeanan dan cukai yang berasal dari penerimaan bea masuk, bea keluar dan cukai.
Baca Juga: Giliran Petinggi Bea Cukai Eko Darmanto Kena Sorot Gara-gara Punya Pesawat Pribadi
Sebab itu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II memiliki peran nyata dalam mengumpulkan penerimaan negara yang berasal dari cukai. Agus turut memaparkan, perolehan ini menunjukkan kinerja penerimaan Kanwil DJBC Jawa Timur II pada Semester I Tahun 2023 yang positif.
“Dari target sebesar Rp61,15 triliun, penerimaan negara yang kami himpun sampai dengan tanggal 30 Juni 2023 tercatat mencapai Rp 30,00 triliun atau sebesar 49,06% persen,” ungkapnya.
Selama tahun 2023, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II juga telah berperan aktif dalam mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Di antaranya dengan menerbitkan izin fasilitas kepabeanan berupa 3 Kawasan Berikat, memberikan edukasi kepada perusahaan calon penerima fasilitas melalui kegiatan asistensi, bimbingan dan Focus Group Discussion (FGD), serta melaksanakan sosialisasi tentang kemudahan ekspor kepada UMKM di wilayah Malang Raya.
“Pada bulan Maret lalu, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II berkolaborasi dengan Lembaga Solusi Halal PW ISNU Jawa Timur dalam Bimbingan Teknis Sertifikasi Halal. Sampai saat ini, sebanyak 31 UMKM yang kami bina telah berhasil mendapatkan Sertifikat Halal melalui program SEHATI (Sertifikat Halal Gratis). Tentunya hal ini dapat mendukung para UMKM untuk mengembangkan usahanya dan mampu bersaing di pasar global,” jelasnya.
Agus menambahkan, selain menjalankan fungsinya sebagai pengawasan dan penindakan barang ilegal atau terlarang tetap, pihaknya juga berkomitmen menjalankan fungsi revenue collector, trade facilitator dan industrial assistance, pihaknya juga menjalankan tugas perlindungan masyarakat.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat menyadari pentingnya peran Bea dan Cukai dalam APBN yang begitu lekat untuk menyokong pengembangan industri, pemulihan ekonomi, dan perlindungan masyarakat dari barang ilegal.
Selain itu, dengan keterlibatan instansi dan sinergi dengan lembaga terkait, diharapkan kinerja pemerintah dapat terus didongkrak untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
Baca Juga Tugu Malang di Google News (klik di sini).
Reporter: Feni Yusnia
Editor: Herlianto. A