MALANG – Tim gabungan aparat Satpol PP Kota Malang bersama Kodim 0883, Polresta Malang Kota, Denpom beserta anggota Bea Cukai Kota Malang merazia 2 tempat penjualan minuman beralkohol (minol), Sabtu (24/4/2021) semalam. Dari razia itu, puluhan botol minol sukses mereka sita.
Kasi Operasi Satpol PP Kota Malang, Anton Viera saat dihubungi membenarkan kegiatan razia semalam. Operasi itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas SE Wali Kota Malang Nomor 14 Tahun 2021 tentang larangan beroperasi sejumlah tempat usaha di bulan Ramadan.

”Khususnya untuk operasi penertiban minol dan jam operasional pusat perbelanjaan. Kemarin operasi minol ada di 2 tempat, di Cafe Misiluet di Jalan Trunojoyo dan di daerah Klaseman,” terang dia, Minggu (25/4/2021).
Adapun, sekitar 27 botol minol disita dari operasi itu. Lebih lanjut, temuan bukti itu akan diproses Bea Cukai untuk menjalani sidang Tipiring pada sekitar Mei 2021 mendatang.
Diketahui, minol yang disimpan kedua tempat ini tidak memilki izin. Sudah itu, melanggar aturan buka selama Ramadan. Sebab itu, kedua tempat langsung di-BAP dan disegel tutup.

“Harapannya masyarakat Kota Malang bisa menghormati yang sedang berpuasa. Jadi apa yang tercantum di SE maupun di Perda Nomor 4 itu mohon diatuhi untuk kebaikan bersama,” pungkasnya.