Malang, Tugumalang.id – Arahan Presiden Prabowo Subianto agar wilayah perkotaan bersih dari baliho dan reklame yang mengganggu estetika langsung ditindaklanjuti Pemerintah Kota Malang. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemkot Malang memastikan akan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan reklame yang dinilai mencemari keindahan kota, termasuk reklame yang menampilkan gambar tokoh publik.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menyampaikan bahwa arahan tersebut sejatinya telah sejalan dengan kebijakan penataan reklame yang selama ini diterapkan Pemkot Malang. Bahkan, Wali Kota Malang disebut telah memberikan perhatian khusus terhadap isu ini, termasuk saat kunjungan Presiden ke Malang.
“Pada prinsipnya, kami melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola reklame, mulai dari mekanisme perizinan, prosedur pemasangan, sampai penempatannya. Yang menjadi perhatian utama saat ini adalah reklame insidentil,” ucap Heru, Senin (9/2/2026).
Evaluasi Menyeluruh Tata Kelola Reklame
Heru menjelaskan, untuk reklame konvensional seperti baliho yang terpasang di sarana dan prasarana resmi, aturan serta perizinannya sudah cukup jelas. Namun, persoalan kerap muncul dari reklame insidentil berupa spanduk, banner, maupun baliho yang dipasang sembarangan sehingga menimbulkan kesan semrawut.
“Kalau dipaku di pohon, diikat di tiang, atau dipasang di tempat yang merusak keasrian, meskipun berizin dan sudah bayar pajak, tetap kami tertibkan. Apalagi yang tidak berizin,” tegasnya.
Baca juga: Satpol PP Kota Batu Copot 27 Ribu Lebih Reklame Selama 2025
Ia menambahkan, penertiban reklame insidentil dilakukan secara rutin dan masif. Dalam satu hari, jumlah reklame yang ditertibkan bahkan bisa mencapai ratusan lembar.
“Untuk reklame insidentil, dalam satu hari itu bisa ratusan lembar yang kami tertibkan. Ini terjadi hampir setiap hari,” ungkapnya.
Reklame Insidentil Jadi Sorotan Utama
Berdasarkan catatan Satpol PP, wilayah dengan tingkat pelanggaran reklame tertinggi berada di Kecamatan Klojen, Blimbing, dan Lowokwaru. Selain itu, kawasan wisata seperti Kayutangan Heritage juga menjadi perhatian khusus, meskipun mayoritas reklame di kawasan tersebut telah mengantongi izin.
“Di Kayutangan rata-rata berizin, aturannya sudah jelas, isi kontennya dan sebagainya pasti lebih ketat. Yang jadi masalah, iklan-iklan insidentil produk misalnya, produk A, produk B, produk C dan rata-rata itu tidak ada izinnya,” kata Heru.
Ia juga menyoroti maraknya reklame insidentil yang mengatasnamakan tokoh publik tanpa disertai izin yang jelas. Kondisi ini dinilai kerap memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Sekarang rata-rata yang branding tokoh publik itu kadang-kadang tidak punya izin. Tahu-tahu dipasang begitu saja. Seperti kemarin yang Harlah NU itu. Ada beberapa tokoh publik yang mengucapkan selamat, tapi salah dalam penempatannya,” ujarnya.
Perda Jadi Dasar Tertibkan Reklame
Heru menegaskan, penertiban reklame di Kota Malang memiliki dasar hukum yang kuat melalui Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame. Pihaknya berkomitmen untuk memperketat pengawasan dengan melibatkan tim lintas perangkat daerah.
“Reklame itu boleh, tapi sebaiknya menggunakan media reklame tetap yang sudah jelas izinnya. Kalau terpaksa insidentil, pemasangannya harus sesuai aturan dan memperhatikan larangan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2022,” tandasnya.
Baca juga: Puluhan Reklame Menunggak Pajak Dicopot Bapenda Kota Malang
DPRD Dorong Digitalisasi Reklame
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, M Anas Muttaqin, menilai arahan Presiden dapat menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk menata ulang wajah kota. Menurutnya, digitalisasi reklame bisa menjadi solusi agar kawasan perkotaan lebih tertib dan minim gangguan visual.
“Seiring perkembangan zaman, kota harus bergeser ke arah digitalisasi dan penataan kawasan yang lebih ramah lingkungan. Reklame konvensional seperti baliho dan spanduk ke depan akan semakin tidak diminati. Sehingga perlu ke arah reklame digital,” kata Anas.
Sebagai kota pendidikan dan pariwisata, Kota Malang dinilai memiliki potensi besar untuk mengembangkan reklame digital. Meski demikian, Anas menegaskan bahwa kepentingan ekonomi tidak boleh mengalahkan penataan ruang dan estetika kota.
Komisi C DPRD Kota Malang berharap, kebijakan reklame ke depan tidak hanya mengikuti tren teknologi, tetapi juga mampu menghadirkan wajah kota yang lebih tertib, modern, dan berkelanjutan.
“Reklame di Kota Malang saat ini sudah sangat banyak di sudut-sudut perkotaan. Ini perlu diperhatikan karena Kota Malang ini kota jujukan, kota pariwisata, kota pendidikan. Maka reklame perlu prosedur yang ketat, termasuk soal ketentuan lokasinya,” pungkasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko





























