Rabu, Juni 3, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Satpol PP Kota Batu Copot 27 Ribu Lebih Reklame Selama 2025

Redaksi by Redaksi
November 25, 2025 5:05 pm
in Pemerintahan
Penertiban reklame oleh Satpol PP Kota Batu. Foto: Dok

Penertiban reklame oleh Satpol PP Kota Batu. Foto: Dok

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Sepanjang 2025, Satpol PP Kota Batu telah menertibkan setidaknya 27.600 reklame kadaluwarsa hingga masa izinnya habis. Puluhan ribu reklame ini tersebar di berbagai wilayah di Kota Batu, Jawa Timur.

Kepala Seksi Data dan Informasi Satpol PP Kota Batu, Ipung Setiawan menerangkan operasi penertiban digelar secara rutin, terutama di kawasan perkotaan.

READ ALSO

Wali Kota Batu Pulang Haji, Heli Siap Serahkan Kembali Kemudi Pemerintahan ke Cak Nur

DLH Siapkan Pengelolaan Sampah Kota Malang dari Hulu hingga Hilir

Tak hanya reklame kadaluwarsa, reklame yang ditertibkan juga termasuk reklame yang dipasang di area terlarang maupun tanpa izin resmi.

Baca Juga: Sudah Keropos dan Tak Berizin, 2 Reklame Bando Jalan Pangsud Kota Batu Dibongkar

”Tapi kebanyakan reklame yang masa izin pasangnya sudah habis, tapi tidak diturunkan pemiliknya,” jelasnya, Selasa (25/11/2025).

Ipung menjelaskan penertiban itu didasarkan pada Perwali Kota Batu Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.

Dalam aturan itu, masa izin reklame insidentil dibatasi hanya satu bulan dan dapat diperpanjang sekali. Artinya, reklame jenis ini maksimal hanya boleh terpasang dua bulan.

Dalam penertiban tersebut, Satpol PP berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk pendataan reklame berizin maupun ilegal. Semua reklame yang tidak sesuai ketentuan masuk daftar penertiban.

Baca Juga: Belum Waktunya Kampanye, Satpol PP Turunkan Reklame Parpol Tebar Pesona di Kota Malang

“Kami pastikan seluruh reklame yang melanggar ketentuan akan ditertibkan,” tegas Ipung.

Ia menambahkan, sejumlah area telah ditetapkan sebagai zona larangan reklame. Di antaranya Alun-Alun Kota Wisata Batu, Taman Hutan Bondas, kawasan pendidikan, kantor pemerintahan, serta tempat ibadah.

Area-area tersebut dinilai harus steril dari keberadaan reklame agar wajah kota tetap rapi dan nyaman.

Langkah penertiban ini bukan hanya sekadar soal administrasi. Ipung menyebut, reklame yang dipasang sembarangan membuat kebersihan visual kota terganggu dan menjadikan ruang publik tampak semrawut.

“Dengan pengawasan ketat, diharapkan kesadaran pelaku usaha meningkat untuk memasang reklame secara tertib dan berizin. Penertiban masif sepanjang tahun ini sekaligus menjadi pengingat bahwa Kota Batu terus berkomitmen menata ruang dan menjaga estetika kota wisata,” ungkapnya.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: M Ulul Azmy

Editor: Herlianto. A

Tags: kota batupemkot batupenertiban reklamereklameSatpol PP Kota Batu

Related Posts

Wali Kota Batu Nurochman saat berbincang dengan Wawali Heli Suyanto usai pulang haji. Foto: Dok.
Pemerintahan

Wali Kota Batu Pulang Haji, Heli Siap Serahkan Kembali Kemudi Pemerintahan ke Cak Nur

Selasa, 2 Jun 2026
Pengelolaan sampah kota Malang
Pemerintahan

DLH Siapkan Pengelolaan Sampah Kota Malang dari Hulu hingga Hilir

Kamis, 28 Mei 2026
Jatim Park Group Siapkan Pengalaman Konser Spektakuler di Partilibur Caravan 2026
Advertorial

Bapenda Kabupaten Malang Menyapa Warga di Pendopo Catat Ratusan Transaksi dari ASN

Senin, 25 Mei 2026
Suasana santai antrean para CPNS yang mengakses layanan MCU di RSUD Karsa Husada. Foto: Azmy
Pemerintahan

Dilengkapi Fasilitas Medical Tourism, Layanan MCU RSUD Karsa Husada Diserbu CPNS di Malang

Senin, 25 Mei 2026
Pemkot Malang
Advertorial

Pemkot Malang Tegaskan Perlindungan Cagar Budaya dan Warisan Sejarah

Minggu, 24 Mei 2026
Koperasi Merah Putih
Pemerintahan

Diresmikan Presiden Prabowo, 4 Koperasi Merah Putih di Kota Batu Masih Terkendala Lahan

Jumat, 22 Mei 2026
Next Post
Penganugerahan penghargaan Indonesia’s Best Managed Companies 2025 kepada ParagonCorp. Foto: Dok

ParagonCorp Sabet Predikat Indonesia’s Best Managed Companies 2025

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.