Malang, Tugumalang.id – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang Rodhiyah Ahla Samar mencanangkan gerakan Karang Taruna Menuju Kecamatan Tanggap, Tangkas, dan Tangguh Bencana di Kecamatan Tirtoyudo, belum lama ini.
Upaya tersebut dilakukan untuk mendorong keterlibatan pemuda dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi. Kecamatan Tirtoyudo dinilai memiliki kerawanan terhadap bencana seperti tanah longsor dan banjir.
Melalui gerakan ini, Karang Taruna didorong terlibat aktif sejak tahap prabencana, tanggap darurat, hingga pemulihan pascabencana.
“Peran Karang Taruna bukan hanya untuk membantu usai terjadi bencana. Mereka juga bisa terlibat aktif sejak prabencana,” ujar Rodhiyah.
Baca juga: Cak Dur Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan Anggota DPRD Kabupaten Malang
Ia mengatakan, konsep gerakan tersebut bertumpu pada tiga aspek, yakni tanggap, tangkas, dan tangguh. Aspek tanggap diwujudkan melalui penguatan deteksi dini dan penyebaran informasi mitigasi bencana.
Sementara itu, aspek tangkas diarahkan pada kecepatan dalam melakukan evakuasi ketika terjadi bencana. Adapun aspek tangguh berkaitan dengan upaya pemulihan, baik secara fisik maupun mental, bagi masyarakat yang terdampak.
“Kita harus mengubah paradigma. Pemuda melalui Karang Taruna harus menjadi garda terdepan dalam memetakan potensi bahaya dan menyebarkan informasi mitigasi agar masyarakat tidak gagap saat ancaman datang,” ujar Rodhiyah.
Sebagai langkah awal, anggota Karang Taruna akan dilibatkan dalam penyusunan peta kerawanan bencana secara partisipatif. Pemetaan tersebut akan menggunakan data dan sejarah kebencanaan di wilayah setempat.
Hasil pemetaan nantinya diharapkan dapat menjadi acuan untuk menentukan jalur evakuasi yang aman serta titik kumpul di tingkat RW maupun desa.
Baca juga: DPRD Kabupaten Malang Dorong Penambahan Pos Damkar Jadi 7 Titik
Rodhiyah menekankan, keberhasilan gerakan tersebut membutuhkan keterpaduan antara unsur Tanggap, Tangkas, dan Tangguh Bencana.
Ia juga menyebut Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penanggulangan Bencana sebagai salah satu dasar hukum dalam penanggulangan bencana di daerah.
Regulasi tersebut menjadi pedoman pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, mulai dari tahapan prabencana, tanggap darurat, hingga pascabencana.
Untuk akses perda dan informasi hukum lainnya dapat diakses di laman jdihdprd.malangkab.go.id.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
redaktur: jatmiko































