Malang, Tugumalang.id – DPRD Kabupaten Malang mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menambah pos pemadam kebakaran (damkar) untuk mempercepat respons penanganan kebakaran.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang Amarta Faza mengatakan masih terdapat wilayah yang belum terjangkau pemadam kebakaran secara optimal, terutama Malang Timur dan Malang Selatan.
“Kami melihat saat ini kondisi di Kabupaten Malang masih belum ideal,” ujar Faza, Kamis (9/9/2026).
Ia menjelaskan, Permendagri Nomor 114 Tahun 2018 mengatur waktu tanggap ideal damkar maksimal 15 menit setelah menerima laporan kebakaran. Untuk mencapai waktu tersebut, dibutuhkan setidaknya tujuh pos damkar di Kabupaten Malang.
“Saat ini Kabupaten Malang hanya punya empat pos,” ujarnya.
Empat pos damkar tersebut berada di kawasan KEK Singhasari, Kecamatan Pujon, kawasan Alun-Alun Malang, serta Kecamatan Kepanjen. Karena itu, Komisi I DPRD Kabupaten Malang mendorong penambahan pos di wilayah yang belum terjangkau.
Baca juga: Damkar Kabupaten Malang Evakuasi 112 Ular dan 67 Sarang Tawon di Tahun 2023
Selain penambahan pos, Faza menyoroti kondisi armada damkar yang membutuhkan penyegaran. Sejumlah kendaraan yang digunakan saat ini merupakan unit yang dibeli pada era 1990-an hingga 2000-an.
“Menurut saya perlu adanya penyegaran terkait dengan unit-unit, baik untuk rescue maupun pemadam,” tuturnya.
Dalam kondisi ideal, setiap pos damkar setidaknya memiliki satu unit mobil pemadam dan satu unit kendaraan rescue. Kendaraan rescue dibutuhkan untuk menangani berbagai kejadian nonkebakaran, seperti evakuasi hewan maupun kondisi darurat lainnya.
Terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Indra Gunawan mengatakan Pemkab Malang tengah menyiapkan penambahan pos di Kecamatan Wajak. Pos tersebut rencananya memanfaatkan area di Kantor Kecamatan Wajak.
“Untuk pos di Wajak ini lokasinya di Kantor Kecamatan,” kata Indra.
Indra menjelaskan, penempatan pos tambahan tersebut penting untuk memenuhi standar waktu tanggap maksimal 15 menit. Berdasarkan kondisi geografis Kabupaten Malang, sejumlah wilayah selatan masih sulit dijangkau dalam waktu tersebut.
“Rata-rata (waktu yang kami butuhkan) lebih dari standar maksimal,” ujarnya.
Baca juga: DPRD Kabupaten Malang Bahas Empat Raperda dalam Rapat Paripurna
Di samping armada dan pos, Damkar Kabupaten Malang juga menghadapi keterbatasan personel. Indra mengatakan, secara ideal setiap pos membutuhkan sedikitnya lima personel. Namun, saat ini jumlah personel yang dapat ditempatkan di satu pos masih sekitar tiga orang.
Keterbatasan personel tersebut menjadi pertimbangan dalam rencana pembukaan pos damkar baru di Wajak. Indra menyebut saat ini pihaknya baru mampu menyiapkan dua personel.
Sebagai salah satu upaya mengatasi keterbatasan sumber daya, Satpol PP Kabupaten Malang berencana menggandeng unsur masyarakat dan instansi terkait, termasuk Manggala Agni serta Linmas.
“Kami akan menggandeng pihak-pihak dari organisasi, seperti Manggala Agni yang kami beri pelatihan Damkar. Bisa juga melibatkan Linmas,” ujarnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
redaktur: jatmiko































