Malang, Tugumalang.id – Polresta Malang Kota menerbitkan 170 Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dalam waktu empat jam, Selasa (8/9/2026). Mayoritas pemohon membutuhkan dokumen tersebut untuk melamar pekerjaan.
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin mengatakan, permohonan SKCK didominasi keperluan administrasi melamar pekerjaan.
Dokumen tersebut digunakan untuk mengikuti rekrutmen tenaga kerja, ASN, hingga CPNS. Pemohon tidak hanya berasal dari Kota Malang, tetapi juga Kabupaten Malang.
Menurut Lukman, para pemohon sebelumnya telah mendaftar secara daring melalui Super App Polri. Mereka kemudian datang ke Polresta Malang Kota untuk mencetak SKCK.
Baca juga: Curi Motor di Kos, Pria 27 Tahun Dibekuk Satreskrim Polresta Malang Kota
“Meski jumlah pemohon tinggi, petugas kami tetap memberikan pelayanan humanis, ramah dan cekatan. Pemohon yang masih belum memahami persyaratan atau prosedurnya juga dibantu sampai prosesnya selesai,” kata Lukman.
Lukman menjelaskan, penerbitan SKCK di Polresta Malang Kota tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat. Namun, jumlah SKCK yang dapat dicetak menyesuaikan ketersediaan material yang didistribusikan dari Mabes Polri.
“Pelayanan tetap kami optimalkan. Untuk jumlah pencetakan menyesuaikan ketersediaan material SKCK yang ada,” ujarnya.
Untuk mempercepat proses administrasi, masyarakat dapat melakukan pendaftaran SKCK secara online melalui Super App Polri. Pemohon perlu mengunduh aplikasi, melakukan registrasi atau login, kemudian melengkapi dan memverifikasi data identitas.
Baca juga: Kapolresta Malang Kota Resmi Berganti, Danang Setiyo Pambudi Gantikan Putu Kholis
Daftar persyaratan SKCK
Tahapan berikutnya meliputi pengunggahan dokumen persyaratan, pengisian formulir, pemilihan lokasi pencetakan, dan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 30.000.
Setelah proses selesai, pemohon dapat mencetak SKCK di lokasi yang telah dipilih, khususnya di tingkat Polres atau Polresta.
Sistem tersebut memungkinkan masyarakat dari luar daerah memilih lokasi pencetakan yang dianggap lebih mudah dijangkau.
Dokumen yang umumnya diperlukan untuk pengajuan SKCK meliputi:
- Fotokopi KTP atau SIM dan membawa dokumen aslinya.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi akta kelahiran atau surat kenal lahir.
- Fotokopi paspor jika memilikinya.
- Pas foto ukuran 4×6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
editor: jatmiko































