Malang, Tugumalang.id – Sebanyak 226 dari 258 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Malang telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Jumlah itu mencapai 87,6 persen dari total SPPG yang melayani program Makan Bergizi Gratis (MBG).
SLHS merupakan sertifikat yang menunjukkan suatu tempat atau fasilitas pengolahan pangan telah memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi. Sertifikasi itu diperlukan untuk memastikan makanan aman dan layak dikonsumsi.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang drg Wiyanto Wijoyo mengatakan, SPPG yang telah mengantongi SLHS harus mematuhi standar operasional prosedur (SOP). Hal itu untuk menjaga keamanan makanan yang disajikan kepada penerima manfaat.
“Semua harus sesuai SOP, kuncinya di situ. SOP yang dimaksud ini adalah yang ada waktu menerbitkan SLHS,” ujar Wiyanto saat ditemui di Pendopo Agung Kabupaten Malang, belum lama ini.
SOP tersebut mencakup berbagai tahapan. Mulai pembelian bahan makanan, pemilihan bahan yang layak, penyimpanan, hingga proses memasak dan tenaga yang mengolah makanan.
Pemeriksaan dalam penerbitan SLHS juga mencakup kesehatan tenaga yang terlibat dalam pengolahan makanan. Standar keamanan pangan tidak hanya berfokus pada bahan makanan, tetapi juga proses pengolahannya.
Baca juga: Libur Sekolah, 258 SPPG di Kabupaten Malang Stop Produksi MBG Sementara
Terkait pemilihan bahan pangan, Wiyanto mengatakan SPPG harus memilih bahan yang aman dan tidak mengandung bahan kimia berbahaya. Beberapa bahan kimia berbahaya yang kerap ditemukan adalah rhodamine B, formalin, dan boraks.
Untuk memastikan bahan makanan mentah aman dari bahan kimia berbahaya, SPPG bisa melakukan uji keamanan pangan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang berencana menganggarkan pengadaan 100 alat uji kit keamanan pangan yang akan diserahkan kepada SPPG.
“Uji keamanan pangan itu ada macam-macam. Kalau yang banyak ditemukan itu rhodamine B, formalin, dan boraks. Petugas juga bisa menguji arsenik dan sianida, tapi biasanya (kandungan tersebut) jarang ditemukan,” kata Wiyanto.
Selain pemeriksaan kimia, terdapat pula pemeriksaan secara biologis untuk mendeteksi keberadaan mikroorganisme penyebab penyakit. Namun, pengujian tersebut harus dilakukan di laboratorium.
Baca juga: SPPG di Kabupaten Malang Tembus 154 Unit, 123 Sudah Beroperasi
Wiyanto menyarankan SPPG memiliki pemasok yang jelas dan menjaga konsistensi sumber bahan pangan. Dengan begitu, pengawasan terhadap kualitas bahan lebih mudah dilakukan.
Apabila SPPG sering mengganti pemasok, kualitas bahan yang diolah dikhawatirkan tidak konsisten.
“Sebaiknya ada langganan. Diuji kualitasnya sekali saja. Kalau sudah baik dan aman, jadikan langganan,” kata Wiyanto.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
editor: jatmiko































