Malang, Tugumalang.id – Wali Kota Malang Wahyu Hidayat memastikan Inspektorat memberikan pendampingan terkait pemanfaatan lahan di tempat relokasi pedagang Pasar Induk Gadang. Hal itu menjadi perhatian DPRD Kota Malang.
Pemkot Malang tengah berupaya menata Pasar Gadang. Tahap awal penataan dilakukan dengan menyediakan tempat relokasi pedagang dan membangun jalan.
Tempat relokasi tersebut menggunakan lahan sekitar 5.000 meter persegi. Sebagian merupakan aset Pemkot Malang dan sebagian lainnya merupakan lahan sewa.
Pedagang membangun sendiri lapak-lapak di tempat relokasi tersebut. Namun, kepastian legalitas tata kelola penggunaan lahan yang disewa pemkot untuk tempat relokasi pedagang mendapat sorotan DPRD Kota Malang.
Baca juga: DPRD Kota Malang Soroti Celah Hukum Relokasi Pedagang Pasar Gadang
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan pihaknya tidak akan mengabaikan tata kelola penggunaan aset di Pasar Gadang. Saat ini, proses pemanfaatan aset tersebut masih berjalan.
“Terkait dengan pemanfaatan aset, sudah kami lakukan. Dan nanti juga akan ada pendampingan dari Inspektorat agar dalam pemanfaatan aset ini bisa sesuai dengan aturan,” ungkapnya.
Ia menekankan, penataan Pasar Gadang ditujukan untuk mengatasi berbagai persoalan bertahun-tahun yang tak kunjung selesai. Di antaranya kemacetan, kesan kumuh, hingga bau tidak sedap.
Baca juga: Pemkot Malang Bongkar Lapak Pedagang Pasar Gadang jika Tak Relokasi hingga 15 September
Lebih jauh, Wahyu menyebut tidak semua pedagang dikenakan biaya relokasi. Menurut dia, hanya pedagang besar yang mengeluarkan biaya untuk membangun lapak-lapak.
Meski dibangun secara swadaya oleh pedagang, Wahyu mengatakan lapak tersebut nantinya menjadi aset pemkot melalui skema hibah.
“Nanti dihibahkan oleh warga, nanti ada prosesnya sehingga menjadi aset pemkot,” ujarnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
editor: jatmiko






























