Kota Batu, Tugumalang.id – Satpol PP Kota Batu membongkar reklame bando jalan tak berizin di Jalan Panglima Sudirman, Kota Batu. Total ada 2 reklame yang telah dibongkar sejak Senin, 30 Oktober 2023 lalu. Yakni di depan Hotel Perdana dan satunya di depan SDK Sang Timur.
Kepala Satpol PP Kota Batu, Bambang Kuncoro menuturkan pembongkaran dilakukan karena reklame itu diketahui tidak memiliki izin. Selain itu, kondisi konstruksi besinya sudah mengalami pengeroposan, sehingga berbahaya bagi pemakai jalan.
Pembongkaran, kata dia, juga sudah seizin Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu. Pembongkaran memerlukan waktu lama karena kondisinya yang sudah berkarat sehingga melibatkan alat berat.
Saat ini, material reklame bando jalan tersebut sudah diserahkan kepada Bagian Aset Pemkot Batu. Nantinya, jika diketahui ada reklame lain tak berizin, maka akan dibongkar.
Baca Juga: Marak Penggunaan Medsos, Capaian Pajak Reklame di Kabupaten Malang Minim
“Kami tegaskan untuk mengurus izin dan mematuhi aturan berlaku. Kalau tidak bisa dibina, kami akan tertibkan,” tegasnya, Kamis (2/1/2023).
Di sisi lain, reklame bando jalan sendiro sudah dilarang pemerintah seperti terkandung dalam Permen PU nomor 20 tahun 2010 tentang pedoman pemanfaat bagian-bagian jalan pasal 18 ayat 3.
Selain itu bando jalan juga melanggar Perda 7 tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. Lalu, Perwali nomor 17 tahun 2022 tentang pedoman dan tata cara penyelenggaraan reklame.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
reporter: ulul azmy
editor: jatmiko