Senin, Oktober 5, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Sudah Keropos dan Tak Berizin, 2 Reklame Bando Jalan Pangsud Kota Batu Dibongkar

Redaksi by Redaksi
November 2, 2023 1:04 pm
in News
reklame bando di kota Batu

Reklame bando jalan besar di Jalan Pangsud Kota Batu, Jawa Timur akhirnya dibongkar. Selain tak berizin, kondisi besi penyangganya juga keropos sehingga membahayakan pengguna jalan. Foto: Satpol PP Kota Batu

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Kota Batu, Tugumalang.id – Satpol PP Kota Batu membongkar reklame bando jalan tak berizin di Jalan Panglima Sudirman, Kota Batu. Total ada 2 reklame yang telah dibongkar sejak Senin, 30 Oktober 2023 lalu. Yakni di depan Hotel Perdana dan satunya di depan SDK Sang Timur.

Kepala Satpol PP Kota Batu, Bambang Kuncoro menuturkan pembongkaran dilakukan karena reklame itu diketahui tidak memiliki izin. Selain itu, kondisi konstruksi besinya sudah mengalami pengeroposan, sehingga berbahaya bagi pemakai jalan.

READ ALSO

Gubernur Khofifah Ajak Santri Tanam 1.000 Pohon di Pesantren An-Nur 2

25 Daerah di Jawa Timur Alami Kekeringan akibat Kemarau Panjang

Pembongkaran, kata dia, juga sudah seizin Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu. Pembongkaran memerlukan waktu lama karena kondisinya yang sudah berkarat sehingga melibatkan alat berat.

Saat ini, material reklame bando jalan tersebut sudah diserahkan kepada Bagian Aset Pemkot Batu. Nantinya, jika diketahui ada reklame lain tak berizin, maka akan dibongkar.

Baca Juga: Marak Penggunaan Medsos, Capaian Pajak Reklame di Kabupaten Malang Minim

“Kami tegaskan untuk mengurus izin dan mematuhi aturan berlaku. Kalau tidak bisa dibina, kami akan tertibkan,” tegasnya, Kamis (2/1/2023).

Di sisi lain, reklame bando jalan sendiro sudah dilarang pemerintah seperti terkandung dalam Permen PU nomor 20 tahun 2010 tentang pedoman pemanfaat bagian-bagian jalan pasal 18 ayat 3.

Selain itu bando jalan juga melanggar Perda 7 tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. Lalu, Perwali nomor 17 tahun 2022 tentang pedoman dan tata cara penyelenggaraan reklame.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

reporter: ulul azmy
editor: jatmiko

Tags: reklame bandoreklame bando di Kota BatuReklame bando keroposSatpol PP Kota Batu

Related Posts

Gubernur Khofifah Ajak Santri Tanam 1.000 Pohon di Pesantren An-Nur 2
News

Gubernur Khofifah Ajak Santri Tanam 1.000 Pohon di Pesantren An-Nur 2

Minggu, 4 Okt 2026
25 Daerah di Jawa Timur Alami Kekeringan akibat Kemarau Panjang
News

25 Daerah di Jawa Timur Alami Kekeringan akibat Kemarau Panjang

Minggu, 4 Okt 2026
Kekeringan Malang Selatan, Warga Pagak Beli Air Bersih Rp165 Ribu per Minggu
News

Kekeringan Malang Selatan, Warga Pagak Beli Air Bersih Rp165 Ribu per Minggu

Minggu, 4 Okt 2026
Pria Ditemukan Tergeletak di Bakalankrajan Kota Malang, 3 Terduga Kasus Pengeroyokan Diamankan
News

Pria Ditemukan Tergeletak di Bakalankrajan Kota Malang, 3 Terduga Kasus Pengeroyokan Diamankan

Sabtu, 3 Okt 2026
Profil Ipang Wahid, Wakil Ketua PBNU 2026-2031 yang Lekat dengan Dunia Kreatif
News

Profil Ipang Wahid, Wakil Ketua PBNU 2026-2031 yang Lekat dengan Dunia Kreatif

Sabtu, 3 Okt 2026
Batik Olive Kota Batu: Profil, Inovasi, dan Penghargaan Upakarti
News

Batik Olive Kota Batu: Profil, Inovasi, dan Penghargaan Upakarti

Jumat, 2 Okt 2026
Next Post
karhutla kota Batu

Rekor! Bencana Karhutla di Kota Batu Selama 2023 Tembus 32 Kejadian

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Hujan Ringan! Prakiraan Cuaca Kota Malang Minggu 15 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.