Sabtu, April 26, 2025
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Politik

Belum Waktunya Kampanye, Satpol PP Turunkan Reklame Parpol Tebar Pesona di Kota Malang

Redaksi by Redaksi
Juli 6, 2023 4:10 pm
in Politik
Petugas Satpol PP Kota Malang mencopoti reklame parpol di jalanan Kota Malang.

Petugas Satpol PP Kota Malang mencopoti reklame parpol di jalanan Kota Malang. (Foto/M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Meski masa kampanye Pemilu 2024 belum tiba, petinggi partai politik hingga bakal calon legislatif sudah tebar pesona melalui reklame di sudut-sudut jalanan Kota Malang, Jawa Timur.

Satpol PP Kota Malang mulai memberantas dengan menurunkan reklame yang menyalahi aturan di Kota Malang pada Kamis (6/7/2023).

READ ALSO

Kaesang Ingin Jadi Legislator Dapil Malang

Rencana Pertemuan Megawati dan Prabowo, Ahmad Basarah: Karena Faktor Bung Karno

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, menyampaikan bahwa pihaknya memang mulai melakukan penindakan terhadap reklame parpol maupun caleg yang sosialisasi atau mengenalkan diri menuju Pilkada dan Pilpres 2024.

Baca Juga: 80 Persen Bacaleg di Kota Batu Tak Penuhi Syarat Bahkan Tergabung di 2 Partai

Selain belum waktunya kampanye, kata Rahmat, keberadaan reklame parpol dan caleg itu banyak dikeluhkan masyarakat Kota Malang karena menggangu estetika kota. Namun menurutnya, aturan pasti yang mengatur tentang alat peraga kampanye Pemilu 2024 memang belum ada.

“Karena regulasinya belum ada, dari KPU dan Bawaslu melimpahkan ke Pemda terkait penertiban kampanye, pemasangan alat peraga kampanye ataupun pengenalan sosialisasi bakal calon legislatif, pilkada, pilpres dan legislatif lainnya,” kata Rahmat.

Adapun reklame-reklame parpol dan caleg yang harus dicopot di Kota Malang yakni yang melanggar aturan Perda Kota Malang No.2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Mulai pemasangan reklame parpol yang menutupi rambu rambu lalu lintas, trotoar, dipasang di taman, di ruang terbuka hijau, dipaku di pohon hingga diikat di tiang listrik.

Baca Juga: Hampir Seluruh Bacaleg di Kota Batu Tak Penuhi Syarat Verifikasi Administrasi

“Penertiban akan kami lakukan secara terus menerus sambil menunggu aturan dari KPU atau Bawaslu,” ujarnya.

Reklama Ketum Parpol Dicabut

Ada sejumlah reklame parpol yang telah dicopot Satpol PP Kota Malang pada Kamis (6/7/2023). Mulai reklame Selamat Idul Adha dari Nasdem bergambarkan foto Ketum Surya Paloh dan Anies Baswedan dan reklame PAN bergambar Ketum Zulkifli Hasan dan Caleg DPR RI Mujiono serta bertuliskan PAN Siap Bantu Rakyat.

Kemudian ada reklame Selamat Menunaikan Ibadah Haji dari PKS bergambarkan Caleg DPRD Jatim, Ahmadi, hingga reklame Selamat Idul Fitri dari Caleg PAN DPRD Kota Malang, Amalia Reva Alviska.

Reklame reklame itu terpasang di Jalan Semeru, Kota Malang. Ada yang terpasang di rambu-rambu, pohon hingga trotoar.

Baca Juga: KPU Kabupaten Malang Tegaskan Mantan Napi Boleh Daftar Bacaleg, Asal Sesuai Ketentuan

Selanjutnya di Jalan Kawi, Kota Malang, ada reklame Selamat Idul Adha dari Nasdem Nomor 5 dan bergambarkan foto Ketum Surya Paloh beserta Anies Baswedan. Lalu ada reklame Selamat Idul Fitri dari PDIP bergambar Bung Karno, Megawati Seokarno Putri beserta Ahmad Basarah. Satpol PP juga terus menyasar lokasi lokasi lain.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Malang, Iwan Sunaryo, menyampaikan bahwa reklame-reklame tersebut belum merupakan barang Pemilu. Sebab menurutnya, tahapan kampanye Pemilu 2024 belum dimulai.

“Saat ini kan calon peserta pemilu memang sudah ada, tapi start kampanye kan belum. Artinya itu belum barang Pemilu, tapi masih barang reklame. Jadi urusannya dengan pemerintah daerah,” jelasnya.

Iwan menyampaikan bahwa telah berkoordinasi dengan Pemkot Malang. Dikatakan, jika ada reklame parpol yang dinilai menyalahi Perda Kota Malang maka dipersilahkan penegak perda untuk menindaknya.

“Tapi kalau nanti kampanye sudah mulai, ada alat peraga yang tidak sesuai dengan PKPU, pemasangan yang tidak sesuai dengan Perda maupun Perwal, itu (penindakan) baru wewenang Bawaslu,” tandasnya.

Baca Juga Tugu Malang di Google News (klik di sini).

Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: Headlineparpolpartai politikPemilu 2024reklameSatpol PP

Related Posts

Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep saat menghadiri pelantikan pengurus PSI di Malang. (Foto/M Sholeh)
Politik

Kaesang Ingin Jadi Legislator Dapil Malang

Jumat, 25 Apr 2025
Ahmad Basarah
Politik

Rencana Pertemuan Megawati dan Prabowo, Ahmad Basarah: Karena Faktor Bung Karno

Rabu, 15 Jan 2025
Jaga Kabupaten Malang yang Kondusif, Gus Cabut Gugatan di MK
Politik

Jaga Kabupaten Malang yang Kondusif, Gus Cabut Gugatan di MK

Senin, 13 Jan 2025
Wali Kota Batu Terpilih Nurochman menerima tanda penetapan dari Ketua KPU Kota Batu Heru Joko Purwanto. Foto: Dok.
Politik

KPU Kota Batu Resmi Tetapkan Nurochman-Heli Jadi Paslon Wali Kota Terpilih

Kamis, 9 Jan 2025
Ketua KPU Kota Batu, Heru Joko Purwanto, menyebut angka golput di Pilkada Kota Batu 2024 meroket. Foto: Azmy
Jelajah Pesantren Malang Raya

Capai 30 Ribu Lebih, Angka Golput di Pilkada Kota Batu 2024 Meroket

Kamis, 12 Des 2024
Bawaslu Kabupaten Malang
Asli Malang

Relawan Gus Laporkan Sejumlah Pelanggaran Pilkada ke Bawaslu Kabupaten Malang

Kamis, 12 Des 2024
Next Post
Suasana FGD menjelang perhelatan Silatnas 2023.

Menuju Gelaran Silatnas 2023, IKA-Unisma Lakukan FGD

BERITA POPULER

  • Toko Santosa Kebakaran

    Kebakaran Toko Pecah Belah Dekat Kampung Warna-Warni Malang, Api Meluas hingga Malam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar 7 Stasiun Kereta Api di Kota Malang, Beserta Alamat Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 12 Kandidat Siap Bersaing Rebut Kursi Rektor UIN Malang 2025–2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unikama Latih Guru BK Malang Konseling Digital Lewat Metaverse

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Arema FC vs Madura United di Liga 1: Duel Tim Pesakitan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.