Senin, Agustus 31, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Politik

Belum Waktunya Kampanye, Satpol PP Turunkan Reklame Parpol Tebar Pesona di Kota Malang

Redaksi by Redaksi
Juli 6, 2023 4:10 pm
in Politik
Petugas Satpol PP Kota Malang mencopoti reklame parpol di jalanan Kota Malang.

Petugas Satpol PP Kota Malang mencopoti reklame parpol di jalanan Kota Malang. (Foto/M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Meski masa kampanye Pemilu 2024 belum tiba, petinggi partai politik hingga bakal calon legislatif sudah tebar pesona melalui reklame di sudut-sudut jalanan Kota Malang, Jawa Timur.

Satpol PP Kota Malang mulai memberantas dengan menurunkan reklame yang menyalahi aturan di Kota Malang pada Kamis (6/7/2023).

READ ALSO

Hasanuddin Wahid-Hikmah Bafaqih Gelar Lomba Senam Haha Hihi di Kota Malang

PKB dan FKPMR Deklarasikan Pesantren Ramah Anak

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, menyampaikan bahwa pihaknya memang mulai melakukan penindakan terhadap reklame parpol maupun caleg yang sosialisasi atau mengenalkan diri menuju Pilkada dan Pilpres 2024.

Baca Juga: 80 Persen Bacaleg di Kota Batu Tak Penuhi Syarat Bahkan Tergabung di 2 Partai

Selain belum waktunya kampanye, kata Rahmat, keberadaan reklame parpol dan caleg itu banyak dikeluhkan masyarakat Kota Malang karena menggangu estetika kota. Namun menurutnya, aturan pasti yang mengatur tentang alat peraga kampanye Pemilu 2024 memang belum ada.

“Karena regulasinya belum ada, dari KPU dan Bawaslu melimpahkan ke Pemda terkait penertiban kampanye, pemasangan alat peraga kampanye ataupun pengenalan sosialisasi bakal calon legislatif, pilkada, pilpres dan legislatif lainnya,” kata Rahmat.

Adapun reklame-reklame parpol dan caleg yang harus dicopot di Kota Malang yakni yang melanggar aturan Perda Kota Malang No.2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Mulai pemasangan reklame parpol yang menutupi rambu rambu lalu lintas, trotoar, dipasang di taman, di ruang terbuka hijau, dipaku di pohon hingga diikat di tiang listrik.

Baca Juga: Hampir Seluruh Bacaleg di Kota Batu Tak Penuhi Syarat Verifikasi Administrasi

“Penertiban akan kami lakukan secara terus menerus sambil menunggu aturan dari KPU atau Bawaslu,” ujarnya.

Reklama Ketum Parpol Dicabut

Ada sejumlah reklame parpol yang telah dicopot Satpol PP Kota Malang pada Kamis (6/7/2023). Mulai reklame Selamat Idul Adha dari Nasdem bergambarkan foto Ketum Surya Paloh dan Anies Baswedan dan reklame PAN bergambar Ketum Zulkifli Hasan dan Caleg DPR RI Mujiono serta bertuliskan PAN Siap Bantu Rakyat.

Kemudian ada reklame Selamat Menunaikan Ibadah Haji dari PKS bergambarkan Caleg DPRD Jatim, Ahmadi, hingga reklame Selamat Idul Fitri dari Caleg PAN DPRD Kota Malang, Amalia Reva Alviska.

Reklame reklame itu terpasang di Jalan Semeru, Kota Malang. Ada yang terpasang di rambu-rambu, pohon hingga trotoar.

Baca Juga: KPU Kabupaten Malang Tegaskan Mantan Napi Boleh Daftar Bacaleg, Asal Sesuai Ketentuan

Selanjutnya di Jalan Kawi, Kota Malang, ada reklame Selamat Idul Adha dari Nasdem Nomor 5 dan bergambarkan foto Ketum Surya Paloh beserta Anies Baswedan. Lalu ada reklame Selamat Idul Fitri dari PDIP bergambar Bung Karno, Megawati Seokarno Putri beserta Ahmad Basarah. Satpol PP juga terus menyasar lokasi lokasi lain.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Malang, Iwan Sunaryo, menyampaikan bahwa reklame-reklame tersebut belum merupakan barang Pemilu. Sebab menurutnya, tahapan kampanye Pemilu 2024 belum dimulai.

“Saat ini kan calon peserta pemilu memang sudah ada, tapi start kampanye kan belum. Artinya itu belum barang Pemilu, tapi masih barang reklame. Jadi urusannya dengan pemerintah daerah,” jelasnya.

Iwan menyampaikan bahwa telah berkoordinasi dengan Pemkot Malang. Dikatakan, jika ada reklame parpol yang dinilai menyalahi Perda Kota Malang maka dipersilahkan penegak perda untuk menindaknya.

“Tapi kalau nanti kampanye sudah mulai, ada alat peraga yang tidak sesuai dengan PKPU, pemasangan yang tidak sesuai dengan Perda maupun Perwal, itu (penindakan) baru wewenang Bawaslu,” tandasnya.

Baca Juga Tugu Malang di Google News (klik di sini).

Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: Headlineparpolpartai politikPemilu 2024reklameSatpol PP

Related Posts

Hasanuddin Wahid-Hikmah Bafaqih Gelar Lomba Senam Haha Hihi di Kota Malang
Politik

Hasanuddin Wahid-Hikmah Bafaqih Gelar Lomba Senam Haha Hihi di Kota Malang

Minggu, 23 Agu 2026
PKB dan FKPMR Deklarasikan Pesantren Ramah Anak
Politik

PKB dan FKPMR Deklarasikan Pesantren Ramah Anak

Senin, 3 Agu 2026
Tanpa Menunggu Reses, Sri Untari Buka Layanan Aspirasi Digital 24 Jam
Politik

Tanpa Menunggu Reses, Sri Untari Buka Layanan Aspirasi Digital 24 Jam

Minggu, 2 Agu 2026
Panasi Mesin Politik Menuju Pemilu 2029, PPP Bekali Bimtek Khusus Anggota DPRD se-Jatim di Kota Batu
Politik

Panasi Mesin Politik Menuju Pemilu 2029, PPP Bekali Bimtek Khusus Anggota DPRD se-Jatim di Kota Batu

Sabtu, 1 Agu 2026
Di RedTalk PDIP Jatim, Rocky Gerung: Satu-satunya yang Tersedia adalah Marhaenisme
News

Di RedTalk PDIP Jatim, Rocky Gerung: Satu-satunya yang Tersedia adalah Marhaenisme

Sabtu, 25 Jul 2026
HUT Ke-25, Demokrat Kota Malang Gelar Donor Darah hingga Bersih Lingkungan
Politik

HUT Ke-25, Demokrat Kota Malang Gelar Donor Darah hingga Bersih Lingkungan

Sabtu, 25 Jul 2026
Next Post
Suasana FGD menjelang perhelatan Silatnas 2023.

Menuju Gelaran Silatnas 2023, IKA-Unisma Lakukan FGD

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.