Tugumalang.id – Meski masa kampanye Pemilu 2024 belum tiba, petinggi partai politik hingga bakal calon legislatif sudah tebar pesona melalui reklame di sudut-sudut jalanan Kota Malang, Jawa Timur.
Satpol PP Kota Malang mulai memberantas dengan menurunkan reklame yang menyalahi aturan di Kota Malang pada Kamis (6/7/2023).
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, menyampaikan bahwa pihaknya memang mulai melakukan penindakan terhadap reklame parpol maupun caleg yang sosialisasi atau mengenalkan diri menuju Pilkada dan Pilpres 2024.
Baca Juga: 80 Persen Bacaleg di Kota Batu Tak Penuhi Syarat Bahkan Tergabung di 2 Partai
Selain belum waktunya kampanye, kata Rahmat, keberadaan reklame parpol dan caleg itu banyak dikeluhkan masyarakat Kota Malang karena menggangu estetika kota. Namun menurutnya, aturan pasti yang mengatur tentang alat peraga kampanye Pemilu 2024 memang belum ada.
“Karena regulasinya belum ada, dari KPU dan Bawaslu melimpahkan ke Pemda terkait penertiban kampanye, pemasangan alat peraga kampanye ataupun pengenalan sosialisasi bakal calon legislatif, pilkada, pilpres dan legislatif lainnya,” kata Rahmat.
Adapun reklame-reklame parpol dan caleg yang harus dicopot di Kota Malang yakni yang melanggar aturan Perda Kota Malang No.2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Mulai pemasangan reklame parpol yang menutupi rambu rambu lalu lintas, trotoar, dipasang di taman, di ruang terbuka hijau, dipaku di pohon hingga diikat di tiang listrik.
Baca Juga: Hampir Seluruh Bacaleg di Kota Batu Tak Penuhi Syarat Verifikasi Administrasi
“Penertiban akan kami lakukan secara terus menerus sambil menunggu aturan dari KPU atau Bawaslu,” ujarnya.
Reklama Ketum Parpol Dicabut
Ada sejumlah reklame parpol yang telah dicopot Satpol PP Kota Malang pada Kamis (6/7/2023). Mulai reklame Selamat Idul Adha dari Nasdem bergambarkan foto Ketum Surya Paloh dan Anies Baswedan dan reklame PAN bergambar Ketum Zulkifli Hasan dan Caleg DPR RI Mujiono serta bertuliskan PAN Siap Bantu Rakyat.
Kemudian ada reklame Selamat Menunaikan Ibadah Haji dari PKS bergambarkan Caleg DPRD Jatim, Ahmadi, hingga reklame Selamat Idul Fitri dari Caleg PAN DPRD Kota Malang, Amalia Reva Alviska.
Reklame reklame itu terpasang di Jalan Semeru, Kota Malang. Ada yang terpasang di rambu-rambu, pohon hingga trotoar.
Baca Juga: KPU Kabupaten Malang Tegaskan Mantan Napi Boleh Daftar Bacaleg, Asal Sesuai Ketentuan
Selanjutnya di Jalan Kawi, Kota Malang, ada reklame Selamat Idul Adha dari Nasdem Nomor 5 dan bergambarkan foto Ketum Surya Paloh beserta Anies Baswedan. Lalu ada reklame Selamat Idul Fitri dari PDIP bergambar Bung Karno, Megawati Seokarno Putri beserta Ahmad Basarah. Satpol PP juga terus menyasar lokasi lokasi lain.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Malang, Iwan Sunaryo, menyampaikan bahwa reklame-reklame tersebut belum merupakan barang Pemilu. Sebab menurutnya, tahapan kampanye Pemilu 2024 belum dimulai.
“Saat ini kan calon peserta pemilu memang sudah ada, tapi start kampanye kan belum. Artinya itu belum barang Pemilu, tapi masih barang reklame. Jadi urusannya dengan pemerintah daerah,” jelasnya.
Iwan menyampaikan bahwa telah berkoordinasi dengan Pemkot Malang. Dikatakan, jika ada reklame parpol yang dinilai menyalahi Perda Kota Malang maka dipersilahkan penegak perda untuk menindaknya.
“Tapi kalau nanti kampanye sudah mulai, ada alat peraga yang tidak sesuai dengan PKPU, pemasangan yang tidak sesuai dengan Perda maupun Perwal, itu (penindakan) baru wewenang Bawaslu,” tandasnya.
Baca Juga Tugu Malang di Google News (klik di sini).
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A