Kamis, Oktober 15, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Politik

Belum Waktunya Kampanye, Satpol PP Turunkan Reklame Parpol Tebar Pesona di Kota Malang

Redaksi by Redaksi
Juli 6, 2023 4:10 pm
in Politik
Petugas Satpol PP Kota Malang mencopoti reklame parpol di jalanan Kota Malang.

Petugas Satpol PP Kota Malang mencopoti reklame parpol di jalanan Kota Malang. (Foto/M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Meski masa kampanye Pemilu 2024 belum tiba, petinggi partai politik hingga bakal calon legislatif sudah tebar pesona melalui reklame di sudut-sudut jalanan Kota Malang, Jawa Timur.

Satpol PP Kota Malang mulai memberantas dengan menurunkan reklame yang menyalahi aturan di Kota Malang pada Kamis (6/7/2023).

READ ALSO

Mahrus Ali DPRD Kabupaten Malang Tekankan Kesadaran Demokrasi Generasi Muda

Akademi Dewi Pertiwi di Malang Dorong Perempuan Malang Raya Atasi Persoalan Sosial

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, menyampaikan bahwa pihaknya memang mulai melakukan penindakan terhadap reklame parpol maupun caleg yang sosialisasi atau mengenalkan diri menuju Pilkada dan Pilpres 2024.

Baca Juga: 80 Persen Bacaleg di Kota Batu Tak Penuhi Syarat Bahkan Tergabung di 2 Partai

Selain belum waktunya kampanye, kata Rahmat, keberadaan reklame parpol dan caleg itu banyak dikeluhkan masyarakat Kota Malang karena menggangu estetika kota. Namun menurutnya, aturan pasti yang mengatur tentang alat peraga kampanye Pemilu 2024 memang belum ada.

“Karena regulasinya belum ada, dari KPU dan Bawaslu melimpahkan ke Pemda terkait penertiban kampanye, pemasangan alat peraga kampanye ataupun pengenalan sosialisasi bakal calon legislatif, pilkada, pilpres dan legislatif lainnya,” kata Rahmat.

Adapun reklame-reklame parpol dan caleg yang harus dicopot di Kota Malang yakni yang melanggar aturan Perda Kota Malang No.2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Mulai pemasangan reklame parpol yang menutupi rambu rambu lalu lintas, trotoar, dipasang di taman, di ruang terbuka hijau, dipaku di pohon hingga diikat di tiang listrik.

Baca Juga: Hampir Seluruh Bacaleg di Kota Batu Tak Penuhi Syarat Verifikasi Administrasi

“Penertiban akan kami lakukan secara terus menerus sambil menunggu aturan dari KPU atau Bawaslu,” ujarnya.

Reklama Ketum Parpol Dicabut

Ada sejumlah reklame parpol yang telah dicopot Satpol PP Kota Malang pada Kamis (6/7/2023). Mulai reklame Selamat Idul Adha dari Nasdem bergambarkan foto Ketum Surya Paloh dan Anies Baswedan dan reklame PAN bergambar Ketum Zulkifli Hasan dan Caleg DPR RI Mujiono serta bertuliskan PAN Siap Bantu Rakyat.

Kemudian ada reklame Selamat Menunaikan Ibadah Haji dari PKS bergambarkan Caleg DPRD Jatim, Ahmadi, hingga reklame Selamat Idul Fitri dari Caleg PAN DPRD Kota Malang, Amalia Reva Alviska.

Reklame reklame itu terpasang di Jalan Semeru, Kota Malang. Ada yang terpasang di rambu-rambu, pohon hingga trotoar.

Baca Juga: KPU Kabupaten Malang Tegaskan Mantan Napi Boleh Daftar Bacaleg, Asal Sesuai Ketentuan

Selanjutnya di Jalan Kawi, Kota Malang, ada reklame Selamat Idul Adha dari Nasdem Nomor 5 dan bergambarkan foto Ketum Surya Paloh beserta Anies Baswedan. Lalu ada reklame Selamat Idul Fitri dari PDIP bergambar Bung Karno, Megawati Seokarno Putri beserta Ahmad Basarah. Satpol PP juga terus menyasar lokasi lokasi lain.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Malang, Iwan Sunaryo, menyampaikan bahwa reklame-reklame tersebut belum merupakan barang Pemilu. Sebab menurutnya, tahapan kampanye Pemilu 2024 belum dimulai.

“Saat ini kan calon peserta pemilu memang sudah ada, tapi start kampanye kan belum. Artinya itu belum barang Pemilu, tapi masih barang reklame. Jadi urusannya dengan pemerintah daerah,” jelasnya.

Iwan menyampaikan bahwa telah berkoordinasi dengan Pemkot Malang. Dikatakan, jika ada reklame parpol yang dinilai menyalahi Perda Kota Malang maka dipersilahkan penegak perda untuk menindaknya.

“Tapi kalau nanti kampanye sudah mulai, ada alat peraga yang tidak sesuai dengan PKPU, pemasangan yang tidak sesuai dengan Perda maupun Perwal, itu (penindakan) baru wewenang Bawaslu,” tandasnya.

Baca Juga Tugu Malang di Google News (klik di sini).

Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: Headlineparpolpartai politikPemilu 2024reklameSatpol PP

Related Posts

Mahrus Ali DPRD Kabupaten Malang Tekankan Kesadaran Demokrasi Generasi Muda
Advertorial

Mahrus Ali DPRD Kabupaten Malang Tekankan Kesadaran Demokrasi Generasi Muda

Selasa, 13 Okt 2026
Akademi Dewi Pertiwi di Malang Dorong Perempuan Malang Raya Atasi Persoalan Sosial
Politik

Akademi Dewi Pertiwi di Malang Dorong Perempuan Malang Raya Atasi Persoalan Sosial

Senin, 28 Sep 2026
HUT ke-25, Demokrat Kota Malang Perkuat Struktur Partai
Politik

HUT ke-25, Demokrat Kota Malang Perkuat Struktur Partai

Minggu, 27 Sep 2026
Hasanuddin Wahid-Hikmah Bafaqih Gelar Lomba Senam Haha Hihi di Kota Malang
Politik

Hasanuddin Wahid-Hikmah Bafaqih Gelar Lomba Senam Haha Hihi di Kota Malang

Minggu, 23 Agu 2026
PKB dan FKPMR Deklarasikan Pesantren Ramah Anak
Politik

PKB dan FKPMR Deklarasikan Pesantren Ramah Anak

Senin, 3 Agu 2026
Tanpa Menunggu Reses, Sri Untari Buka Layanan Aspirasi Digital 24 Jam
Politik

Tanpa Menunggu Reses, Sri Untari Buka Layanan Aspirasi Digital 24 Jam

Minggu, 2 Agu 2026
Next Post
Suasana FGD menjelang perhelatan Silatnas 2023.

Menuju Gelaran Silatnas 2023, IKA-Unisma Lakukan FGD

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.