Jumat, Juli 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Politik

Belum Waktunya Kampanye, Satpol PP Turunkan Reklame Parpol Tebar Pesona di Kota Malang

Redaksi by Redaksi
Juli 6, 2023 4:10 pm
in Politik
Petugas Satpol PP Kota Malang mencopoti reklame parpol di jalanan Kota Malang.

Petugas Satpol PP Kota Malang mencopoti reklame parpol di jalanan Kota Malang. (Foto/M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Meski masa kampanye Pemilu 2024 belum tiba, petinggi partai politik hingga bakal calon legislatif sudah tebar pesona melalui reklame di sudut-sudut jalanan Kota Malang, Jawa Timur.

Satpol PP Kota Malang mulai memberantas dengan menurunkan reklame yang menyalahi aturan di Kota Malang pada Kamis (6/7/2023).

READ ALSO

PDIP Kota Malang Semarakkan Bulan Bung Karno Lewat Turnamen E-sport dan Domino

Sambut Bulan Bung Karno, PDIP Kota Malang Gaungkan Spirit Gotong Royong

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, menyampaikan bahwa pihaknya memang mulai melakukan penindakan terhadap reklame parpol maupun caleg yang sosialisasi atau mengenalkan diri menuju Pilkada dan Pilpres 2024.

Baca Juga: 80 Persen Bacaleg di Kota Batu Tak Penuhi Syarat Bahkan Tergabung di 2 Partai

Selain belum waktunya kampanye, kata Rahmat, keberadaan reklame parpol dan caleg itu banyak dikeluhkan masyarakat Kota Malang karena menggangu estetika kota. Namun menurutnya, aturan pasti yang mengatur tentang alat peraga kampanye Pemilu 2024 memang belum ada.

“Karena regulasinya belum ada, dari KPU dan Bawaslu melimpahkan ke Pemda terkait penertiban kampanye, pemasangan alat peraga kampanye ataupun pengenalan sosialisasi bakal calon legislatif, pilkada, pilpres dan legislatif lainnya,” kata Rahmat.

Adapun reklame-reklame parpol dan caleg yang harus dicopot di Kota Malang yakni yang melanggar aturan Perda Kota Malang No.2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Mulai pemasangan reklame parpol yang menutupi rambu rambu lalu lintas, trotoar, dipasang di taman, di ruang terbuka hijau, dipaku di pohon hingga diikat di tiang listrik.

Baca Juga: Hampir Seluruh Bacaleg di Kota Batu Tak Penuhi Syarat Verifikasi Administrasi

“Penertiban akan kami lakukan secara terus menerus sambil menunggu aturan dari KPU atau Bawaslu,” ujarnya.

Reklama Ketum Parpol Dicabut

Ada sejumlah reklame parpol yang telah dicopot Satpol PP Kota Malang pada Kamis (6/7/2023). Mulai reklame Selamat Idul Adha dari Nasdem bergambarkan foto Ketum Surya Paloh dan Anies Baswedan dan reklame PAN bergambar Ketum Zulkifli Hasan dan Caleg DPR RI Mujiono serta bertuliskan PAN Siap Bantu Rakyat.

Kemudian ada reklame Selamat Menunaikan Ibadah Haji dari PKS bergambarkan Caleg DPRD Jatim, Ahmadi, hingga reklame Selamat Idul Fitri dari Caleg PAN DPRD Kota Malang, Amalia Reva Alviska.

Reklame reklame itu terpasang di Jalan Semeru, Kota Malang. Ada yang terpasang di rambu-rambu, pohon hingga trotoar.

Baca Juga: KPU Kabupaten Malang Tegaskan Mantan Napi Boleh Daftar Bacaleg, Asal Sesuai Ketentuan

Selanjutnya di Jalan Kawi, Kota Malang, ada reklame Selamat Idul Adha dari Nasdem Nomor 5 dan bergambarkan foto Ketum Surya Paloh beserta Anies Baswedan. Lalu ada reklame Selamat Idul Fitri dari PDIP bergambar Bung Karno, Megawati Seokarno Putri beserta Ahmad Basarah. Satpol PP juga terus menyasar lokasi lokasi lain.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Malang, Iwan Sunaryo, menyampaikan bahwa reklame-reklame tersebut belum merupakan barang Pemilu. Sebab menurutnya, tahapan kampanye Pemilu 2024 belum dimulai.

“Saat ini kan calon peserta pemilu memang sudah ada, tapi start kampanye kan belum. Artinya itu belum barang Pemilu, tapi masih barang reklame. Jadi urusannya dengan pemerintah daerah,” jelasnya.

Iwan menyampaikan bahwa telah berkoordinasi dengan Pemkot Malang. Dikatakan, jika ada reklame parpol yang dinilai menyalahi Perda Kota Malang maka dipersilahkan penegak perda untuk menindaknya.

“Tapi kalau nanti kampanye sudah mulai, ada alat peraga yang tidak sesuai dengan PKPU, pemasangan yang tidak sesuai dengan Perda maupun Perwal, itu (penindakan) baru wewenang Bawaslu,” tandasnya.

Baca Juga Tugu Malang di Google News (klik di sini).

Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: Headlineparpolpartai politikPemilu 2024reklameSatpol PP

Related Posts

PDIP Kota Malang
Politik

PDIP Kota Malang Semarakkan Bulan Bung Karno Lewat Turnamen E-sport dan Domino

Sabtu, 27 Jun 2026
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang
Politik

Sambut Bulan Bung Karno, PDIP Kota Malang Gaungkan Spirit Gotong Royong

Selasa, 16 Jun 2026
Ketua DPC PKB Kota Malang, Himah Bafaqih (Instagram PKB Kota Malang)
Politik

Sejarah Pemimpin Perempuan Pertama, Hikmah Bafaqih Resmi Jadi Ketua DPC PKB Kota Malang

Jumat, 12 Jun 2026
Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Malang, Ginanjar Yoni Wardoyo (kiri) dan Ketua Panitia Kurban DPC Partai Gerindra Kota Malang, Abu Bakar (kanan) menunjukkan daging kurban Gerindra Kota Malang di RPH Perumda Tunas Kota Malang untuk dibagikan ke masyarakat (M Sholeh)
Politik

Gerindra Kota Malang Sembelih 11 Sapi, Aspirasi Warga dan Semangat Pengabdian Digaungkan

Kamis, 28 Mei 2026
Pelantikan PAC PDIP Kota Batu. Foto: Dok.
Politik

Wajah Gen Z dan Perempuan Warnai Pengurus PAC PDI Perjuangan Kota Batu yang Baru

Senin, 25 Mei 2026
PSI
Politik

Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

Minggu, 24 Mei 2026
Next Post
Suasana FGD menjelang perhelatan Silatnas 2023.

Menuju Gelaran Silatnas 2023, IKA-Unisma Lakukan FGD

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.