Kamis, Oktober 15, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Satpol PP Copot 1.500 Reklame Nakal di Trotoar hingga Jembatan Kota Malang

Redaksi by Redaksi
Juli 2, 2023 7:13 pm
in Pemerintahan
Satpol PP Kota Malang menertibkan reklame nakal di trotoar

Petugas Satpol PP Kota Malang menertibkan reklame yang menyalahi aturan (Satpol PP Kota Malang)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, tugumalang.id – Satpol PP Kota Malang getol melakukan penertiban reklame di tempat tempat terlarang di Kota Malang. Setidaknya, ada sekitar 1.500 reklame yang telah dicopot Satpol PP Kota Malang sepanjang Juni 2023.

Ribuan reklame itu terpasang di tempat tempat terlarang, seperti di trotoar, pohon, tiang listrik hingga di pagar jembatan. Selain menimbulkan kesan semrawut, reklame tersebut juga banyak yang ditemukan tanpa izin.

READ ALSO

Pokja Kota Batu Ingatkan Pentingnya Menjaga Karakter Agrowisata jelang HUT ke-25

Pemkot Batu Seleksi 40 Pejabat untuk Isi 8 Jabatan Kepala Dinas

“Jadi reklame yang kami tertibkan itu reklame yang tidak ada izin dan yang dipasang di tempat tempat terlarang. Makanya itu langsung kami copot,” kata Anton Viera, Kasi Operasi Satpol PP Kota Malang, Minggu (2/7/2023).

Menurutnya, penertiban reklame tersebut telah tertuang dalam Perda Kota Malang No.2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame.

BACA JUGA: Dewan Usulkan Penataan Reklame Kota Malang Gambarkan Kearifan Lokal

Anton menyampaikan bahwa pihaknya terus menggencarkan penertiban reklame dengan mengeksekusi atau mencopot reklame yang menyalahi ketentuan yang telah ditetapkan.

“Kami setiap hari melakukan penertiban reklame, tidak ada libur. Dalam sehari kami rata rata menertibkan 50 reklame. Kalau sebulan terkahir ya ada kalau sekitar 1.500 reklame,” ungkapnya.

Dikatakan, reklame yang dicopot Satpol PP Kota Malang kebanyakan berada di bahu jalan atau trotoar. Selain itu, juga banyak ditemukan di pagar pagar jembatan yang ada di Kota Malang.

“Kami banyak menemukan reklame yang dipasang di jembatan. Kan di pagar jembatan tidak boleh, itu salah tempat. Tapi paling banyak di bahu jalan atau trotoar,” imbuhnya.

Reklame reklame itu menurutnya, mayoritas merupakan reklame usaha properti. Namun beberapa juga ada yang merupakan reklame usaha kuliner hingga reklame jasa peminjaman uang dan reklame usaha lainnya.

Terlebih menurutnya, Satpol PP Kota Malang juga banyak mendapat aduan masyarakat soal kesemrawutan reklame di Kota Malang.

“Masyarakat juga banyak yang mengadukan soal reklame (semrawut) itu. Ada reklame tempat usaha, perumahan dan lainnya,” tandasnya.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id

Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko

Tags: Penertiban Reklame di Kota Malangreklame kota malangsatpol pp kota malangSatpol PP Kota Malang Tertibkan reklame

Related Posts

Pokja Kota Batu Ingatkan Pentingnya Menjaga Karakter Agrowisata jelang HUT ke-25
Pemerintahan

Pokja Kota Batu Ingatkan Pentingnya Menjaga Karakter Agrowisata jelang HUT ke-25

Selasa, 13 Okt 2026
Pemkot Batu Seleksi 40 Pejabat untuk Isi 8 Jabatan Kepala Dinas
Pemerintahan

Pemkot Batu Seleksi 40 Pejabat untuk Isi 8 Jabatan Kepala Dinas

Selasa, 13 Okt 2026
Kota Batu Kaji Kelayakan Menjadi Kota Gastronomi Dunia UNESCO
Pemerintahan

Kota Batu Kaji Kelayakan Menjadi Kota Gastronomi Dunia UNESCO

Senin, 12 Okt 2026
Eco-Office DLH Kabupaten Malang Terapkan Panel Surya dan Biogas
Pemerintahan

Eco-Office DLH Kabupaten Malang Terapkan Panel Surya dan Biogas

Minggu, 11 Okt 2026
Kekeringan Malang Selatan, Pemkab Gelar Salat Istisqa dan Salurkan 200 Paket Bantuan
Advertorial

Kekeringan Malang Selatan, Pemkab Gelar Salat Istisqa dan Salurkan 200 Paket Bantuan

Sabtu, 10 Okt 2026
17 Poin Perubahan Raperda Desa Kabupaten Malang, Masa Jabatan Kades 8 Tahun
Advertorial

17 Poin Perubahan Raperda Desa Kabupaten Malang, Masa Jabatan Kades 8 Tahun

Sabtu, 10 Okt 2026
Next Post
Arema FC dikalahkan dewa united pada Liga 1

Arema FC Tumbang 1-0 Lawan Dewa United di Laga Perdana Liga 1

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.