Malang, tugumalang.id – Satpol PP Kota Malang getol melakukan penertiban reklame di tempat tempat terlarang di Kota Malang. Setidaknya, ada sekitar 1.500 reklame yang telah dicopot Satpol PP Kota Malang sepanjang Juni 2023.
Ribuan reklame itu terpasang di tempat tempat terlarang, seperti di trotoar, pohon, tiang listrik hingga di pagar jembatan. Selain menimbulkan kesan semrawut, reklame tersebut juga banyak yang ditemukan tanpa izin.
“Jadi reklame yang kami tertibkan itu reklame yang tidak ada izin dan yang dipasang di tempat tempat terlarang. Makanya itu langsung kami copot,” kata Anton Viera, Kasi Operasi Satpol PP Kota Malang, Minggu (2/7/2023).
Menurutnya, penertiban reklame tersebut telah tertuang dalam Perda Kota Malang No.2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame.
BACA JUGA: Dewan Usulkan Penataan Reklame Kota Malang Gambarkan Kearifan Lokal
Anton menyampaikan bahwa pihaknya terus menggencarkan penertiban reklame dengan mengeksekusi atau mencopot reklame yang menyalahi ketentuan yang telah ditetapkan.
“Kami setiap hari melakukan penertiban reklame, tidak ada libur. Dalam sehari kami rata rata menertibkan 50 reklame. Kalau sebulan terkahir ya ada kalau sekitar 1.500 reklame,” ungkapnya.
Dikatakan, reklame yang dicopot Satpol PP Kota Malang kebanyakan berada di bahu jalan atau trotoar. Selain itu, juga banyak ditemukan di pagar pagar jembatan yang ada di Kota Malang.
“Kami banyak menemukan reklame yang dipasang di jembatan. Kan di pagar jembatan tidak boleh, itu salah tempat. Tapi paling banyak di bahu jalan atau trotoar,” imbuhnya.
Reklame reklame itu menurutnya, mayoritas merupakan reklame usaha properti. Namun beberapa juga ada yang merupakan reklame usaha kuliner hingga reklame jasa peminjaman uang dan reklame usaha lainnya.
Terlebih menurutnya, Satpol PP Kota Malang juga banyak mendapat aduan masyarakat soal kesemrawutan reklame di Kota Malang.
“Masyarakat juga banyak yang mengadukan soal reklame (semrawut) itu. Ada reklame tempat usaha, perumahan dan lainnya,” tandasnya.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko





























